Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Ditetapkan di Tiakur pada tanggal BUPATI MALUKU BARAT DAYA, BENYAMIN THOMAS NOACH Diundangkan di Tiakur pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, ALFONSIUS SIAMILOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU : (11/45/2022) Paraf Koordinasi Sekda : Asisten Koordinasi : Kabag Hukum : Sekwan : PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR... TAHUN... TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN WETAR I. UMUM Kecamatan Wetar terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Wetar pada Kecamatan Pulau-Pulau terselatan, kecamatan wetar dimekar dari kecamatan pulau-pulau terselatan. Setelah dibentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya, kecamatan wetar yang termasuk dalam gugusan pulau maluku barat daya juga termasuk dalam kecamatan yang wilayahnya masuk dalam Kabupaten Maluku Barat Daya. Seiring Perkembangan Kabupaten Maluku Barat Daya, dan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi maupun pelayanan publik, Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan Pemekaran Kecamatan Wetar menjadi 4 (Empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Wetar, Kecamatan Wetar Utara, Kecamatan Wetar Timur, dan Kecamatan Wetar Barat. Dari penjelasan diatas, masyarakat Kecamatan Wetar mengangap sudah tidak relevan atau tidak sesuai lagi nama Wetar diterapkan pada Kecamatan Wetar, dikarenakan ada beberapa alasan penting termasuk diantaranya soal mengidentifikasi nama-nama kecamatan lain yang berada pada Pulau Wetar. II. PASAL DEMI PASAL