Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Ditetapkan di Tiakur pada tanggal 27 Desember 2017 BUPATI MALUKU BARAT DAYA, ttd. BARNABAS NATANIEL ORNO Diundangkan di Tiakur pada tanggal 27 Desember 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, ttd. ALFONSIUS SIAMILOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN 2017 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU: (137 / 12 / 2017) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. RUFINA MELSASAIL, SH NIP. 19770731 200312 2 006 PARAF KOORDINASI SEKDA Asisten Koordinasi Kabag. Hukum Kadis. PM&PTSP PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA I. UMUM Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Daerah dan DPRD. Salah satu tanggung jawab pemerintah daerah adalah meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Barat Daya yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum Kabupaten Maluku Barat Daya. Kondisi kini juga mengandung makna bahwa daerah harus mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Untuk itu diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk memupuk pendapatan daerah. Berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.Pendapatan asli Daerah meliputi:
1.Pajak Daerah,
2.retribusi Daerah,
3.hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
4.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
b.pendapatan transfer; dan
c.lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan dan penyediaan fasilitas-fasilitas kegiatan perekonomian, maka membawa pengaruh terhadap pembiayaan pemerintah daerah. Oleh karena itu dianggap perlu mengembangkan dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial sebagai usaha yang diversifikasi sumber pendapatan daerah, salah satunya dengan menjalin kerjasama usaha yang saling menguntungkan dengan Pihak Kedua melalui Penyertaan Modal. Pelaksanaan atas penyertaan modal pada perusahaan daerah baru dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan tersebut dalam tahun anggaran terlebih dahulu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL