menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018. Mengingat 3. 4. 5. 6. d Nomor 1 Tahun 2004 tenta, da n g-- U n dan g '& U n a ' ra an Negara (Lembaran Negara Repub[; perbendahara 53. Ta 1bah : ' Ta h u n 2004 Nomor 5% , Tamb 1an Lembar%, 1, donesia a .:. 'n n' e ublik Indonesia Nomor 4355); Negara 'eP Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentan Undang-' '& iksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Pemer1 Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Undang--Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4877); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah ii (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4614);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6041);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akmal pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); 18: Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2017 Nomor 1 1 ) ;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2018 Nomor 2). iii Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAy dan BUPATI MALUKU BARAT DAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan . PERATURAN DAERAH TENTANG PENJABA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGG\,, PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MALU BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2018 Pasal I 1) Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daer (APBD) berupa Laporan Keuangan memuat :
a.Laporan Realisasi Anggaran,
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
e.Neraca,
d.Laporan Operasional,
e.Laporan Arus Kas,
f.Laporan Perubahan Ekuitas, dan
g.Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). 2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja.