Peraturan Perndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398 );
4.Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusiawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusiawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 6573);
6.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagi Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah.
7.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.
8.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
10.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
11.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau namalainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perdaadalah Peraturan Perundang-Undang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
13.Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan daerah dan/atau penjabarabn peraturan perundang-Undangan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintah di Daerah.
14.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
15.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
16.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
17.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dibentuk dalam rapat pimpinan DPRD.
18.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
19.Penjelasan/Keterangan adalah naskah hasil kajian yang memuat judul rancangan Perda, latar belakang pengaturan, tujuan pengaturan, dan identifikasi kebutuhan pengaturan.
20.Konsultasi adalah Tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
21.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
22.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum,dan/atau kesusilaan.
23.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
24.Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Perda.
25.Berita Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan selain Perda.
26.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengwasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerntah Daerah sebelum dilakukan penetapan dan pengundangan.
27.Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pedayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
28.Autentifikasi adalah proses untuk memastikan salinan produk hukum daerah sesuai aslinya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan atau stempel oleh dinas yang bewenang.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Perda.
30.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Buapti/Walikota dan berlaku paling lama 3(tiga)bulan.
31.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Walikota dan berlaku paling lama 1(satu)tahun.
32.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Gubernur, Bupati/Walikota yang melaksanakan tugas pemerintahan pada Daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat defenitif.
33.Peran serta masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau masyarakat dalam proses persiapan, pembentukan dan pembahasan Produk Hukum Daerah
34.Hari adalah hari kerja.
35.Perda ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman dalam pembentukan produk hokum daerah.
36.Perda ini dibentuk dengantujuan: