Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya. . Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar,5. atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. . Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana6. pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran. . Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang yang7. menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program teratur dan berkesinambungan. 10. 11. 12. 13. . Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan8. gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program teratur dan berkesinambungan. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik Lembaga Penyiaran publik, Lembaga Penyiaran swasta, Lembaga Penyiaran komunitas maupun Lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Program Siaran Lokal adalah program Siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa Penyiaran Radio atau Televisi. 14.Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah 15. Lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah penyelenggara Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum