1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350); Dengan Persetujuan Bersama, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA dan BUPATI MALUKU BARAT DAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN.
6.Pemakaman adalah tempat yang luas yang khusus digunakan untuk menguburkan mayat.
7.Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang dipergunakan untuk tempatpemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum, tempatpemakaman khusus dan tempat pemakaman keluarga.
8.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah arealtanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiaporang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
9.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalahareal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yangpengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaaan.
10.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
11.Tempat Pemakaman Keluarga adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh orang pribadi/keluarga.
12.Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
13.Tempat Penyimpanan Jenazah adalah tempat yang menurut adat/kebiasaan dipergunakan untuk menyimpan/menempatkan jenazah yang karena keadaan alamnya mempunya sifat-sifat khusus dibandingkan dengan tempat lain.
14.Pemakaman Tumpang adalah Pemakaman yang dilakukan di atas atau disamping jenazah yang telah dimakamkan.
15.Orang adalah orang perseorangan.
16.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang Daerah.
17.Pengelolaan TPU bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan pengelolaan tempat pemakaman di daerah.
18.Pengelolaan TPU berlandaskan pada azas: