1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
6.Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disingkat MBT adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan budaya adat istiadat atau upacara keagamaan.
7.Setiap orang adalah orang perseorangan atau Badan Usaha baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
8.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol.
9.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah surat keterangan untuk pengecer Minuman Beralkohol Golongan A.
10.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah surat keterangan untuk penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan A.
11.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub-distributor, pengecer atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
12.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
13.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT- MB adalah Perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
14.Distributor adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub-Distributor di wilayah pemasaran Daerah.
15.Sub-Distributor adalah Perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran Daerah.
16.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah Perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
17.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah Perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
18.Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
19.Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus minuman beralkohol yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung.
20.Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
21.Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bertujuan untuk: