Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya 3. 4. 5. disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, 2 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, membuat laporan menganalisis memindahkan informasi dan/atau menyebarkan informasi antar media. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualiatas. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di Pemerintah Daerah. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan Langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di Pemerintah Daerah. Peta Rencana SPBE adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, Pemerintah Daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) 3 3 3 6. 7. 8. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. Sistem Penghubung layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. Pusat Data adalah adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai oleh lebih dari satu Perangkat Daerah. Aplikasi khusus adalah aplikasi SPBE khusus yang dikembangkan, dikelola dan/atau digunakan oleh Perangkat Daerah tertentu guna mendukung uraian tugas pokok dan fungsi serta memenuhi kebutuhan khusus Perangkat Daerah. Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE. Keamanan informasi adalah perlindungan data dan informasi dalam SPBE dari akses, penggunaan, pengubahan, penggandaan, penyebaran, penghapusan, gangguan, dan/atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, 4 pegawai Aparatur Spil, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.