1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam bidang pengelolaan perpustakaan dan kearsipan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka .
8.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan dari berbagai bahasa, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
9.Koleksi Daerah adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
10.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima) tahun, dan yang mempunyai nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
11.Alih Media Koleksi Perpustakaan adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi.
12.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, status sosial dan sosial ekonomi.
13.Perpustakaan Sekolah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar uuntuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah.
14.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
15.Perpustakaan khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
16.Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
17.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
18.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Taman Bacaan adalah suatu lembaga/tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi di atas 100 (seratus) sampai dengan 500 (lima ratus) judul bahan pustaka atau sekitar 1.000 (seribu) sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) eksemplar.
19.Pojok Baca adalah suatu lembaga atau tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 50 (lima puluh) judul bahan pustaka atau paling banyak 100 (seratus) eksemplar.
20.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses mengolah bahan perpustakaan agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka.
21.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
22.Bibliografi Daerah adalah daftar bahan pustaka yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di Daerah.
23.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
24.Fasilitas Umum adalah tempat-tempat yang disediakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, meliputi Puskesmas, Rumah Sakit Umum, obyek rekreasi, terminal, penginapan, restaurant dan kantor-kantor yang mengadakan pelayanan masyarakat.
25.Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan asas :