1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
4.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Desa Adat yang selanjutnya disebut Lek, Leke, Leta, Let, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, dan Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
10.Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Desa baru.
11.Penataan Desa adalah tindakan menata wilayah desa yang meliputi pembentukan, penghapusan penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.
12.Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada.
13.Penghapusan Desa adalah tindakan menghapus desa karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang srategis.
14.Penggabungan Desa adalah tindakan menggabungkan beberapa Desa menjadi 1 (satu) desa baru berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan.
15.Perubahan Status Desa adalah perubahan dari desa menjadi kelurahan atau perubahan kelurahan menjadi desa
16.Peraturan Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh kepala pemerintahan Lek, Leke, Leta, Let, Lyeta , Ili, Momor, Lyeka, Letu, Negeri setelah dibahas dan disepakati bersama saniri negeri.
17.Pemerintah Lek, Leke, Leta, Let, Lyeta Ili, Momor, Lyeka, Letu, Negeri adalah penyelenggara pemerintahan di Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri .
18.Kepala Pemerintahan Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri adalah unsur penyelenggara pemerintah Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri yang memiliki fungsi dibidang hukum adat dan pemerintahan.
19.Sekretaris Lek, Leke, Leta, Lete, Let, Lyeta Ili, Momor, Lyeka, Letu, Negeri adalah perangkat kepala pemerintah Lek, Leke, Leta, Let, Lyeta Ili, Momor, Lyeka, Letu, Negeri yang melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri .
20.Saniri Lek, Leke, Leta, Let, Lyeta Ili, Momor, Lyeka, Letu, Negeri adalah badan legislatif Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri yang melaksanakan fungsi pemerintahan bersama-sama kepala pemerintahan Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri membahas dan menyepakati Peraturan Negeri, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri .
21.Musyawarah Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri adalah rapat terbuka yang diselenggarakan oeh saniri Lek, Leke, Leta, Lete, Let, Lyeta Ili, Momor, Lyeka, Letu, Negeri dengan melibatkan pemerintah Lek, Leke, Leta, Let, Lyeta Ili, Momor, Lyeka, Letu, Negeri.
22.Dusun atau yang disebut dengan nama lain adalah suatu persekutuan masyarakat yang mendiami wilayah tertentu dalam petuanan Desa dan/atau Lek, Leke, Leta, Let, Lete, Lyeta, Ili, Momor, Lyeka, Letu, Nek dan Negeri .