Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya. Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemeliharaan dan penertiban ternak serta pengelolaan sumber daya hayati. Ternak adalah hewan piaraan yang terdiri dari kuda, sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. 4. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah. Pemilik ternak ialah seseorang atau badan hukum tertentu yang secara hukum dapat berbuat sesuatu kegiatan atas peruntukan hewan ternak secara tertentu. Surat pemberitahuan jumlah ternak yang selanjutnya disingkat SPJT adalah kartu/surat keterangan yang memuat secara rinci jumlah dan jenis ternak yang dimiliki seseorang atau Badan Hukum pengelola. Buku pendaftaran ternak adalah buku tempat mencatat jumlah dan jenis ternak yang dimiliki oleh setiap orang pada seriap Desa/Kelurahan di Daerah Penyidik ialah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Daerah. Pemeliharaan ternak adalah perlakuan khusus secara teknis oleh pemilik terhadap hewan/ternak besar dan kecil yang dimiliki dengan jalan memberi makanan, minuman, mengandangkan, mengembangbiakkan, mengobati bila sakit dan melakukan pencegahan terhadap penyakit hewan menular. Penertiban ternak adalah mencegah ternak besar dan ternak kecil peliharaan lepas dan berkeliaran di alam bebas yang dapat mengganggu lingkungan hidup, dengan jalan melakukan pemeliharaan, didaftar dan diberikan kartu pemilikan ternak dan dicap. Kartu pemilikan ternak adalah kartu identitas kepemilikan seekor ternak besar yang memuat ciri-ciri berikut dengan cap sesuai kode wilayah kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan alamat domisili ternak dan pemiliknya. Kandang ternak adalah sebuah bangunan yang dibuat khusus sebagai tempat pemeliharaan seekor ternak besar dan kecil sesuai teknis. Ternak besar adalah sapi, kerbau dan kuda. Ternak kecil adalah kambing, domba dan babi. Tempat pengembalaan adalah sarana dan prasarana yang disiapkan oleh pemilik disesuaikan dengan batas jumlah ternak yang digembala dan lapangan perumputan yang tersedia serta tempat pengandangan yang memenuhi syarat teknis. 5. 7. 8. 9. 10 Dinas Pertanian dan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Maluku Barat Daya. Desa adalah desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain , yang selanjutnya disebut desa , adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelurahan adalah bagian dari wilayah Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.