Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Paraf Koordinasi Sekda : Asisten Koordinasi : Kabag Hukum : Kepala BPMD & KB : Ditetapkan di Tiakur Pada tanggal 26 Oktober 2016 BUPATI MALUKU BARAT DAYA, ttd BARNABAS NATANIEL ORNO Diundangkan di Tiakur Pada tanggal 26 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, ttd JOSEPH DOMLAY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA : 16, 5 /2016 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA ttd RUFINA MELSASAIL, SH NIP. 19770731 200312 2 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA I. UMUM Dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL