1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan • daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Organisasi Perangkat Daerah yang diberikan tugas dan wewenang memungut Pajak Daerah.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah.
7.Kas Daerah adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten untuk memegang Kas Daerah.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dani penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sarnpai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. 4
9.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
10.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
11.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletaldcan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pendalaman dan/atau laut.
12.Objek Pajak PBB-P2, yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dilcuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
13.Nomor Objek Pajak yang selanjutnya NOP adalah nomor identitas objek Pajak PBB-P2.
14.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal dini atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
15.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dani transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan barn, atau NJOP pengganti.
16.Subjek Pajak PBB-P2 yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
17.Wajib Pajak PBB-P2 yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memililci, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan clan dikenalcan kewajiban membayar pajak. 5
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milk Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perselcutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
19.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah lampiran surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan merupakan lampiran tidak terpisahkan dani bagian SPOP.
21.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPFT PBB-P2 adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
22.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pelunasan PBB-P2.
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
25.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SICPDICB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 6
26.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentulcan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.