Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Ditetapkan di Tiakur pada tanggal BUPATI MALUKU BARAT DAYA, BENYAMIN THOMAS NOACH Diundangkan di Tiakur pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, ALFONSIUS SIAMILOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU : (6/40/2022) Paraf Koordinasi Sekda : Asisten Koordinasi : Kabag Hukum : Sekwan : PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN KEPULAUAN ROMANG I. UMUM Kecamatan Kepulauan Romang Terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Romang. Nama Romang sendiri diambil dari nama Pulau Romang yang tercatat dalam Peta Indonesia yang telah terbit pada tahun 1969 setelah dibentuknya Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional berdasarkan keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Namun sesuai dengan hasil penjaringan aspirasi dari masyarakat, diketahui bahwa ternyata nama Romang sudah tidak sesuai dengan nama aslinya yaitu Roma (tanpa huruf “ng” pada akhir kata). Nama Roma berasal dari kata “rom atau roma” yang artinya rumah atau tempat tinggal, maka lewat hasil penjaringan aspirasi masyarakat, perlu meluruskan atau merubah namanya dan kembali sesuai dengan nama awal yaitu “Roma”. II. PASAL DEMI PASAL