menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Mata Air, . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik1 Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan2. Kabupaten Maluku Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4877), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan3. Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya 4, Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), . Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang 5. Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801): . Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan 6. Nasional Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 88): Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA Menetapkan : dan BUPATI MALUKU BARAT DAYA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN SUMBER MATA AIR