1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnyadisingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya.
6.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap bendaharawan, jika dalam pengurusannya terdapat Kekurangan Perbendaharaan dan kepada bendaharawan yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
7.Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Daerah menderita kerugian.
8.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan Barang dengan sisa Barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
9.Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan Daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian bendaharawan atau pegawai bukan bendaharawan dan/atau disebabkan sesuatu keadaan di luar dugaan di luar kemampuan manusia (force majeure).
10.Barang adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
11.Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang Daerah, surat-surat berharga dan Barang milik Daerah, serta bertanggungjawab kepada Bupati.
12.Pegawai adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memenuhi jabatan pemerintahan.
13.Pejabat Lain adalah setiap orang yang di beri kekuasaan oleh Peraturan perundang- undangan dan tidak termasuk dalam Pengertian Pegawai.
14.Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan bertanggungjawab untuk seluruhnya atau sebagian.
15.Pencatatan adalah mencatat jumlah Kerugian Daerah yang proses TP dan TGR- nya untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri tidak diketahui alamatnya.
16.Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku Kerugian Daerah.
17.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah. Dalam hal ini Daerah melepaskan hak tagihnya sehingga “hak tagih” itu menajdi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu.
18.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dari Administrasi Pembukuan, karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
19.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Darah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh Pegawai yang terbukti menimbilkan Kerugian Daerah.
20.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban Pegawai untuk mengembalikan Kerugian Daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai Kerugian Daerah, dilengkapi dengan Beriita Acara Pemeriksaan dan surat kuasa menjual.
21.Banding adalah upaya Pegawai mencari keadilan ketingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan Pembebanan.
22.Majelis Pertimbangan TP dan TGR yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian Kerugian Daerah.