1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
4.Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
5.Bupati adalah Bupati Maluku Barat Daya.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Barat Daya.
8.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang pengaturan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha di bidang peternakan.
10.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
11.Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia.
12.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
13.Jenis ternak adalah sekelompok ternak yang memiliki sifat dan karakteristik genetik sama, dalam kondisi alaminya dapat melakukan perkawinan untuk menghasilkan keturunan.
14.Rumpun ternak adalah segolongan ternak dari satu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
15.Galur ternak adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
16.Ternak potong adalah ternak-ternak yang khusus dipelihara untuk menghasilkan daging seperti sapi, kerbau, kuda, babi, kambing, domba dan unggas.
17.Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangkan.
18.Ternak perah adalah ternak penghasil susu, yang mana produksi susunya melebihi kebutuhan pedet.
19.Pedet adalah anak sapi dan kerbau yang berumur 0 sampai dengan 6 bulan.
20.Ternak non produktif adalah ternak betina yang majir permanen, umur diatas 8 (delapan) tahun, tidak menyusui, cacat tetap, tidak produktif lagi dan berdasarkan pemeriksaan tidak bunting.
21.Ternak betina produktif adalah ternak betina yang masih berproduksi (ruminansia besar yaitu sapi dan kerbau yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur dibawah 8 tahun dan ruminansia kecil, yaitu kambing dan domba yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur dibawah 4 tahun 6 bulan).
22.Majir adalah kondisi ternak yang tidak dapat berkembangbiak lagi.
23.Ternak unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan berupa ayam, bebek, angsa, puyuh, burung dara, kalkun dan belibis.
24.Benih ternak adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur bertunas dan embrio.
25.Bakalan ternak yang selanjutmya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi tertentu.
26.Penyakit hewan menular adalah penyakit-penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
27.Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
28.Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan.
29.Kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
30.Kesejahteraan hewan (Kesrawan) adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
31.Lalu lintas ternak dan produk ternak adalah proses perpindahan ternak dan produk ternak dari dalam dan/atau ke luar daerah.
32.Mutasi ternak adalah proses perpindahan ternak yang ada dalam suatu daerah.
33.Bahan asal ternak adalah produk yang dihasilkan dan atau berasal dari ternak meliputi: daging, susu segar, kulit, tulang, tanduk, bulu unggas, feses (kotoran) ternak dan mani beku (semen).
34.Peternak adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
35.Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
36.Pelayanan izin pengeluaran ternak dan bahan asal ternak adalah semua kegiatan pelayanan izin pengeluaran ternak dan bahan asal ternak yang akan dikirim atau dikeluarkan dari daerah.
37.Surat keterangan pengeluaran ternak dan bahan asal ternak adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
38.Surat hasil pemeriksaan/bukti keluar adalah hasil pemeriksaan ternak dan bahan asal ternak yang telah memenuhi persyaratan teknis.
39.Pemeriksaan ternak dan bahan asal ternak adalah prosedur tetap yang dilakukan terhadap ternak dan bahan asal ternak yang keluar masuk daerah.
40.Pemeriksaan kesehatan hewan adalah kegiatan yang dilakukan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk.
41.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
42.Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khususnya disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
43.Kas daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
44.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
45.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
46.Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.