Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Ditetapkan di Tiakur pada tanggal BUPATI MALUKU BARAT DAYA BENYAMIN THOMAS NOACH Diundangkan di Tiakur pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, ALFONSIUS SIAMILOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU : (7/41/2022) Paraf Koordinasi Sekda : Asisten Koordinasi : Kabag Hukum : Sekwan : PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN MDONA HYERA I. UMUM Kecamatan Mdona Hyera merupakan salah satu Kecamatan yang dimekar dari Kecamatan Pulau-Pulau Babar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Mdona Hyera Di Wilayah Pulau- `Pulau Babar Kabupaten Maluku Tenggara Barat, kecamatan Mdona Hyera terdiri 2 (Dua) Pulau berpenghuni (Pulau Luang dan Pulau Sermata), dan 3 (Tiga) Pulau belum berpenghuni (Pulau Meti Mara, Pulau Metutu, dan Pulau Kelapa). Pulau-pulau sebagaimana telah dijelaskan merupakan suatu kesatuan gugus kepulauan dilihat dari ciri perairan dan laut yang merupakan daerah strategis penghasil sumber daya laut dan perikanan yang melimpah. Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi tangkap dan budidaya hasil kelautan dan perikanan. Pulau- pulau yang belum berpenghuni sudah menjadi tempat budi – daya rumput laut, tempat persinggahan para nelayan untuk beristirahat dan mengolah hasil tangkapannya sekaligus mempaking sebelum nantinya dijual pada pengumpul hasil laut dan perikanan. Dari penjelasan diatas, dalam mengantisipasi keberadaan penghuni tetap dalam pulau-pulau yang belum berpenghuni sekaligus untuk menyesuaikan dengan ciri dan letak kepulauan dimaksud, maka DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya bersama masyarakat Kacamatan Mdona Hyera telah bersepakat untuk dilakukan perubahan terhadap nama kecamatan Mdona Hyera dan disesuaikan dengan ciri dan letaknya. II. PASAL DEMI PASAL