Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Ditetapkan di Tiakur pada tanggal BUPATI MALUKU BARAT DAYA, BENYAMIN THOMAS NOACH Diundangkan di Tiakur pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, ALFONSIUS SIAMILOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU : (8/42/2022) Paraf Koordinasi Sekda : Asisten Koodinasi : Kabag Hukum : Sekwan : PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN MOA LAKOR I. UMUM Kecamatan Moa Lakor merupakan salah satu kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Letti Moa Lakor, yang lahir dari Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat Kabupaten Maluku Barat Daya belum terlepas dan berdiri sendiri, Kecamatan Moa Lakor lahir berdasarkan Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Moa Lakor di Wilayah Kecamatan Letti Moa Lakor Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Setelah lahirnya Kabupaten Maluku Barat Daya yang dimekar dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya,dan seiring perkembangan Kaupaten Maluku Barat Daya pada umumnya dan khususnya Kecamatan Moa Lakor, maka pemerintah daerah merasa perlu untuk memekaran kecamatan lakor dari kecamatan moa lakor. Dan berdasarkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, maka lahirlah Peraturan Nomor 3 Tahun 2012 tentag Pembentukan Kecamatan Lakor. Dalam muatan ketentuan peralihan perda pembentukan Kecamatan Lakor, tidak termaktub ketentuan mengenai perubahan nama kecamatan moa lakor menjadi moa dikarenakan muatan perda pembentukan kecamatan harus terpisah dari perda perubahan nama kecamatan. Sebagaimana telah dijelaskan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama masyarakat dalam Berita Acara Uji Publik Rancangan Perda tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor telah bersepakat untuk kecamatan Moa Lakor diubah namanya dan disesuaikan dengan ciri dan bentuk Pulau maupun Kecamatan itu sendiri. II. PASAL DEMI PASAL