1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Barat Daya.
2.Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Pemda adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Maluku Barat Daya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan sebagai Ketua dan wakil ketua DPRD.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan sebagai anggota DPRD.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
8.Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Perbup adalah Peraturan Bupati Maluku Barat Daya.
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekwan adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
10.Uang Representasi adalah gaji pokok ketua, wakil ketua dan anggota DPRD.
11.Tunjangan jabatan adalah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua dan anggota DPRD.
12.Uang Paket adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan karena menghadiri rapat–rapat sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
13.Alat Kelengkapan yang selanjutnya disingkat AKD adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan permanen.
14.Alat kelengkapan Lainnya adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara (adhoc) untuk melaksanakan tugas-tugas khusus.
15.Reses adalah kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke Daerah Pemilihannya dalam rangka menyerap aspirasi serta menjaga dan meningkatkan hubungan dengan pengurus dan kader partai maupun masyarakat yang diwakili.
16.Tunjangan Reses yang selanjutnya disingkat TR adalah uang yang diberikan saat melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Reses.
17.Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan setiap bulan dalam rangka meningkatkan Kinerja sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
18.Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD yang selanjutnya disingkat DO Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD adalah dana yang diberikan kepada Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan Operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas sehari-hari.
19.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas Jasa Pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
20.Uang Duka/Wafat adalah uang yang diberikan kepada ahli waris pimpinan dan anggota DPRD apabila yang bersangkutan meninggal dalam masa tugasnya sebagai pimpinan atau anggota DPRD.
21.Kemampuan Keuangan Daerah adalah Klasifikasi untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
22.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah bendahara umum daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah ditetapkan dengan Perda.