Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Ditetapkan di Tiakur pada tanggal BUPATI MALUKU BARAT DAYA, BENYAMIN THOMAS NOACH Diundangkan di Tiakur pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, ALFONSIUS SIAMILOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, PROVINSI MALUKU : (9/43/2022) Paraf Koordinasi Sekda : Asisten Koordinasi : Kabag Hukum : Sekwan : PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN PULAU-PULAU BABAR I. UMUM Kecamatan Pulau-Pulau Babar merupakan salah satu Kecamatan paling awal yang terbentuk sebelum dibentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya, bahkan sebelum terbentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang merupakan Kabupaten induk dari Kabupaten Maluku Barat Daya. Sebelum akhirnya dimekar dan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya, kecamatan Pulau-Pulau Babar merupakan kecamatan yang terbentuk bersamaan dengan dibentuknya Daerah Swatranta Tingkat II Maluku Tenggara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara. Dalam Penjelasan Pasal 1 Paragraf 2 yaitu Daerah Maluku Tenggara termasuk bekas wilayah daerah-daerah “landscape tidak sejati yang rendahan” dibekas Daerah Maluku Selatan, yakni wilayah:
a.Kei,
b.Aru,
c.Tanimbar,
d.Babar dan
e.Barat-daya (Kisar). Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara dimekar lagi menjadi beberapa Kabupaten dan termasuk didalamnya Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kecamatan Pulau-Pulau Babar termasuk dari Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999. Dalam perkembangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan berdasarkan aspirasi masyarakat, maka dibentuklah beberapa kecamatan termasuk pemekaran Kecamatan Pulau-Pulau Babar menjadi beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau-Pulau Babar yang wilayahnya meliputi sebagian Wilayah Pulau Babar, Pulau Wetang dan Pulau Dai, Kecamatan Babar Timur wilayahnya meliputi sebagian wilayah Pulau Babar, Pulau Dawelor, Pulau Dawera, Pulau Marsela dan Kecamatan Mdona Hyera wilayahnya meliputi Pulau Luang, Pulau Sermata, Pulau Meti Marang, Pulau Meitutu, dan Pulau Kelapa. Seiring perkembangan Kabupeten Maluku Barat Daya dan juga berdasarkan Aspirasi dari Masyarakat Kecamatan Pp. Babar bahwa nama kecamatan Pp. Babar sudah tidak sesuai dengan ciri dan letak kecamatan, maka perlu ubah dan/atau disesuaikan agar mudah diidentifikasi dan dapat menjadi ciri tersendiri dari kecamatan dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL