menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, c. “Pasal 18 Ayat (6) Undang-UndangDasar negara Republik Indonesia Tahun 1945: , Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Norrior 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Swatantra 'Yingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645): NN Tn Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi : Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851), | | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahiin 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), . 2. 3. 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentarig Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355): 5. , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), | 6. . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraP Republik Indoriesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan. Keuangan. antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), - 7. N 8. . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Notnor 5049), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 9. | 2|Page Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan “Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) : |
12.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979 tentang-Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3137): |pa | Ta
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575),
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
15.Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585), || | |
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah (Lembaran ' Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46):
17.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712): Tn
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155), |
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara | Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165),
20.Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 153): :
91.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan “Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir derigan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21. Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310): 3|Page 22, Peraturari Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dani Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874), 23.. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036):
24.Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2009 Nomor 63),
25.Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor O1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Terigah Tahun 2012 Nomor 107),
26.Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahuri 2013-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2013 Nomor 159), | Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH Dan BUPATI MALUKU TENGAH MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. ( TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal 1. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 17 sebagai berikut :
1.Pendapatan | 0 | Rp. 1.581.193.729.000.,-
2.Belanja ' : Rp. 1.601.137.277.000,- (- Surplus/(Defisi) (Rp. 19.943.548.000),- 3. Pembiayaan Daerah : Pa |
a.Penerimaan 3 Rp. 19. 943. 548.000, -
b.Pengeluaran Rp. O.- Pembiayaan Netto Rp. 19.943.548.000- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,- T t 4iPage