1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tengah;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3
3.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4.Bupati adalah Bupati Maluku Tengah;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah;
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah;
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
8.Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah;
10.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
11.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian /eksplorasi perikanan.
13.Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan atau mengawetkan ikan.
14.Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan atau mengawetkan ikan.
15.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
16.Nelayan adalah Setiap Orang yang Mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. 4
17.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
18.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
19.Standarisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
20.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut TPI adalah Tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Bupati untuk menyelenggarakan pelelangan ikan.
21.Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan TPI yang dikelola atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah termasuk fasilitas lainnya yang disediakan di TPI.
22.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
23.Penyelenggara pelelangan Ikan adalah Pemerintah Daerah atau pihak ketiga yang melaksanakan penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku.
24.Penyelenggaraan pelelangan ikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pelelangan ikan di TPI mulai dari penerimaan ikan, penimbangan, lelang ikan, sampai dengan pembayaran.
25.Juru lelang adalah orang yang dipercayakan untuk melakukan penjualan terbuka dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
26.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 5
27.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
28.Retribusi tempat pelelangan ikan adalah pembayaran atas tempat pelelangan ikan yang diambil atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
29.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
30.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin pelelangan ikan.
31.Surat Pendaftaran Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPRD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besar jumlah retribusi yang terutang.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
34.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35.Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
36.Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
37.Pemungutan adalah Suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan basarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada wajib pajak atau wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
38.Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima pada Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah. 6
39.Pembantu Bendahara Penerima adalah Personil Dinas Perikanan yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan menyetorkan hasil pungutan retribusi kepada bendahara penerima Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah.
40.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan daerah ini.
41.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik guna melakukan penyidikan tindak pidana.
42.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
43.Objek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk melaksanakan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
44.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
45.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
46.Peserta lelang adalah orang atau sekelompok orang yang mengikuti proses dan mekanisme pelelangan ikan dengan cara menawarkan secara bebas sampai didapatkan penawaran harga tertinggi.
47.Mekanisme lelang adalah merupakan kegiatan pemasaran pertama kali saat hasil tangkapan Kapal Perikanan didaratkan di Pelabuhan Perikanan Penawaran secara bebas dan meningkat adalah Pelaksanaan dengan cara juru lelang menetapkan harga dasar tertentu, kemudian peserta lelang dapat menyampaikan penawaran harga tersebut secara bebas sampai didapatkan penawaran harga tertinggi. 7