1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
4.Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
5.Bupati adalah Bupati Maluku Tengah.
6.Camat adalah kepala pemerintahan wilayah Kecamatan di daerah Kabupaten Maluku Tengah.
7.Negeri Administratif adalah kesatuan masyarakat hukum yang bersifat teritorial yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Negeri Administratif adalah Kepala Pemerintah Negeri Administratif dibantu perangkat Negeri Administratif sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Negeri Administratif.
9.Kepala Pemerintah Negeri Administratif adalah kepala penyelenggara pemerintahan Negeri Administratif.
10.Pemerintahan Negeri Administratif adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Negeri Administratif oleh Pemerintah Negeri Administratif dan Badan Permusyawaratan Negeri Administratif dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia.
11.Badan Permusyawaratan Negeri Administratif selanjutnya disingkat BPNA adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Negeri Administratif berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis. 4
12.Musyawarah Negeri Administratif adalah musyarawah antara BPNA, Pemerintah Negeri Administratif, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPNA untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Pemberdayaan masyarakat Negeri Administratif adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Negeri Administratif.
14.Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Administratif adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Negeri Administratif dalam rangka memilih Kepala Pemerintah Negeri Administratif yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
15.Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif adalah pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Pemerintah Negeri Administratif dalam kurun waktu tertentu.
16.Perangkat Negeri Administratif adalah unsur staf yang membantu kepala Pemerintah Negeri dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Negeri Administratif dan unsur pendukung tugas kepala pemerintah Negeri Administratif dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
17.Peraturan Negeri Administratif adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Pemerintah Negeri Administratif setelah dibahas dan disepakati bersama dengan BPNA.
18.Peraturan Bersama Kepala Pemerintah Negeri Administratif adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Pemerintah Negeri Administratif/Negeri dan bersifat mengatur.
19.Peraturan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Pemerintah Negeri Administratif dan bersifat mengatur.
20.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Negeri Administratif untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
21.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. 5
22.Kewenangan Negeri Administratif adalah kewenangan Negeri Administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Negeri Administratif berdasarkan prakarsa masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.Kewenangan Lokal Berskala Negeri Administratif adalah kewenangan yang telah dijalankan oleh Negeri Administratif atau mampu dan efektif dijalankan oleh Negeri Administratif atau yang muncul karena perkembangan dan prakarsa masyarakat Negeri Administratif.
24.Keuangan Negeri Administratif adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Negeri Administratif.
25.Pengelolaan Keuangan Negeri Administratif adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Negeri Administratif.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Administratif adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negeri Administratif.
27.Dana Negeri Administratif adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Negeri Administratif yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
28.Alokasi Dana Negeri Administratif adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
29.Hari adalah hari kerja.