1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Maluku Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
5.Dinas adalah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kebersihan atau persampahan.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang mendapat pendelegasian/pelimpahan wewenang dari Bupati untuk melaksanakan kewenangan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
8.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
9.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan.
10.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
11.Penyelenggara pengelolaan sampah yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah dinas, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 4
13.Badan usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi.
14.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
15.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat.
16.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
17.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
18.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
19.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
20.Petugas kebersihan adalah setiap orang pribadi yang diberikan tugas oleh pengelola sampah dalam kegiatan pengelolaan sampah.
21.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan/atau berasal dari impor atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
22.Pengelola sampah adalah setiap orang atau dinas yang melaksanakan pengelolaan sampah.
23.Tempat sampah adalah tempat atau wadah penampungan sampah berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah yang disediakan dan/atau digunakan oleh penghasil sampah.
24.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang sampah skala kawasan.
25.Tempat Penampungan Sementara yang selanjut disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
26.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilihan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
27.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
28.Pengomposan adalah proses pengolahan sampah organik dengan bantuan mikro organisme atau lainnya, sehingga terbentuk kompos. 5
29.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
30.Insentif adalah bentuk apresiasi yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang tertentu karena melakukan pengurangan sampah atau melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
31.Disinsentif adalah perlakuan yang diberikan Pemerintah Daerah terhadap orang tertentu yang tidak melakukan pengurangan sampah atau tidak melakukan pengolahan sampah sesuai dengan kententuan peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan atau berpotensi menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan/atau lingkungan.
32.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah atau karena keadaan kahar.
33.Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur-ulang dan/atau diguna-ulang sehingga memiliki nilai ekonomi.