1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Tengah.
2.Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan daerah adalah penyenggaraan urusan pemerintah olehPemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuandengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Maluku Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalahlembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.Fraksi adalah Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Maluku Tengah
7.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah
8.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang diresmikan keanggotaannya sebagaiAnggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.
9.Sekretariat adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Penghasilan adalah hak keuangan yang diberikan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi instensif, dan tunjangan reses.
13.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kesejahteraan yang terdiri dari jaminan kesehatan di luar cakupan Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, rumah negara dan perlenkapannya/tunjangan perumahan, belanja rumah tangga, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD/tunjangan transportasi Pimpinan DPRD, tunjangan transportasi Anggota DPRD, pakaian dinas, dan uang jasa pengabdian.
14.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
15.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat DPRD.
17.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan Anggota DPRD.
18.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, atau sekretaris atau Anggota alat kelengkapan DPRD.
19.Tunjangan Komunikasi intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan danAnggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
20.Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses dalam rangka untuk menjaring, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD.
21.Kemampuan Keuangan Daerah adalah kemampuan daerah untuk menyediakan keuangan daerah di dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
22.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan pada setiap orang yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
23.Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
24.Jaminan Kematian adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
25.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
26.Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan bermotor perorangan milik daerah yang digunakan untuk pelaksanaan tugas pejabat daerah.
27.Belanja Rumah Tangga belanja kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya.
28.Tunjangan Perumahan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah Negara beserta kelengkapannya.
29.Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan kepada Anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kinerjanya.
30.Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sehari hari.