Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya. memeri.ntahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Masohi pada tanggal 1 6 Oktober 2 0 1 9 BUPATI MALUKU TENGAH, Diundangkan di Masohi pada tanggal 16 Oktober 2 0 1 9 f SEKRETAR���BUPATEN MALUKU TENG AH/ \ \ t s 4 A.' f,, . ) . � . LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2 0 1 9 NOMOR 201 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH, PROVINS! M A L U K U : ( 1 / 6 5 / 2 0 1 9 ) 16 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN MALUKU TENGAH 1 7 SH MH PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR O 2 TAHUN 2 0 1 9 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2 0 1 9 I . UMUM Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2 0 1 6 tentang Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 7 serta Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, timbul hak dan kewajiban daerah yang harus dirumuskan dan/atau dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi aspek perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban yang disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah oleh Kepala Daerah setelah disetujui oleh Gubernur untuk dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku selama satu ( 1 ) tahun anggaran. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2 0 1 9 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2 0 1 8 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2 0 1 9 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 4 Tahun 2 0 1 6 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Nota 18 Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 904/08/NK/2019 dan Nomor 9 0 3 / 2 9 / 2 0 1 9 Tahun 2 0 1 9 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 904/09/NK/2019 dan Nomor 903/30/2019 Tahun 2 0 1 9 tentang Prioritas dan Plapon Anggaran Tahun Anggaran 2 0 1 9 . Pada prinsipnya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD merupakan manifestasi rencana str.ategis RPJMD, RKPD, Renstra dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) untuk membangun Kabupaten Maluku Tengah se]ama lima (5) tahun. Bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2 0 1 9 merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2 0 1 9 yang dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan Umum Perubahan APRD serta Perubahan Prioritas dan Plapon Anggaran Tahun Anggaran 2 0 1 9 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ma]uku Tengah pada tangga] 23 September 2 0 1 9 . Berdasarkan pokok-pokok pikiran yang dijelaskan diatas maka aspek-aspek yang menjadi muatan pada Peraturan Daerah ini terdiri dari : 1 . Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah merupakan perkiraan-perkiraan tentang sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat dinilai dengan uang untuk mendanai program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu ( 1 ) tahun anggaran. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas daerah, yang merupakan hak daerah dalam satu ( 1 ) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan Daerah sebagaimana dijelaskan diatas bersumber dari :
a.Pendapatan Asli Daerah;
b.Dana Perimbangan; dan
c.Lain-Lain Penerimaan Daerah yang Sah.
2.Belanja Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 ten tang Pemerintahan Daerah, belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan 19 pemerintahan konguren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Belanja Daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Daerah untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional. Belanja Daerah terdiri dari :
a.Belanja Tidak Langsung; dan
b.Belanja Langsung; • Belanja Tidak Langsung terdiri dari : 1 . Belanja Pegawai;
2.Belanja Subsidi;
3.Belanja Hibah;
4.Belanja Bantuan Sosial;
5.Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa; dan
6.Belanja Tidak Terduga. • Belanja Langsung terdiri dari : 1 . Belanja Pegawai; 2 . Belanja Barang dan Jasa; dan
3.Belanja Modal.
3.Pem biayaan Dae rah Pembiayaan Daerah merupakan sumber pendanaan untuk menutupi defisit anggaran dikarenakan anggaran belanja daerah lebih besar dari anggaran pendapatan daerah yang tersedia dalam Perubahan APBD. Surplus atau defisit Perubahan APBD adalah selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari :
a.Penerimaan Pembiayaan Daerah; dan
b.Pengeluaran Pembiayaan Daerah; 20 II. PASAL DEMI PASAL