1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Tengah
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina, adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki Daerah, tidak terbagi atas saham.
7.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina dan memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
8.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina.
9.Direksi adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina serta mewakili Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 4
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina.
12.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
13.Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti Tanah, bangunan, mesin-mesin, Inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
14.Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan Aset milik Pemerintah Daerah dari Kekayaan Pemerintah Daerah untuk disertakan dalam BUMD.
15.Tata kelola Perusahaan yang Baik adalah Sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan Perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
16.Mitra BUMD adalah BUMN, Pemerintah lainnya dan Pihak ketiga.
17.Kerjasama adalah usaha bersama antara Perumda dengan Pemerintah Daerah lainnya, maupun pihak ketiga di dalam maupun di luar Negeri dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk usaha patungan atau kerjasama lainnya yang pelaksanaannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan Daerah.
18.Satuan Pengawas Internal adalah Satuan Pengawas Internal di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina yang bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya.
19.Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah suatu rencana kerja dan anggaran wajib yang dibuat untuk mencapai rencana/tujuan suatu perusahaan untuk masa mendatang. 5