1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Organisasi Perangkat Daerah yang terkait sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Maluku Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6.Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat UPT PPA adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan pidana dan perdata.
7.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah Unit Layanan Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan dengan menyediakan layanan pengaduan, layanan medis, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, serta reintegrasi sosial dan pemulangan.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Perempuan adalah perempuan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
10.Kekerasan terhadap perempuan (dan anak) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan (dan anak) yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan/atau kerugian ekonomi.
11.Korban kekerasan adalah perempuan dan/atau anak yang mengalami penderitaan baik fisik, psikologis, seksual, dan/atau kerugian ekonomi sebagai akibat dari suatu tindakan kekerasan.
12.Pencegahan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan dan/atau anak yang dilakukan oleh pemerintah, keluarga, lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan lainnya, kepolisian, kejaksaan atau pihak lainnya untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan/atau anak. 6
13.Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (dan Anak) adalah kampanye untuk mendorong upaya- upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan (dan anak) di seluruh dunia, yang dilaksanakan setiap tahun selama 16 hari mulai tanggal 25 November sampai 10 Desember.
14.Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pemerintah, keluarga, lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan lainnya, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, sehubungan dengan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
15.Layanan bimbingan rohani adalah pemulihan yang dilakukan dengan pendekatan spiritual, kepercayaan dan agama.
16.Layanan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara UPT PPA untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap korban kekerasan.
17.Layanan rehabilitasi kesehatan adalah pemulihan korban kekerasan dari gangguan kesehatan yang dideritanya.
18.Layanan medikolegal adalah layanan medis dan layanan operasional dalam bidang kedokteran dan hukum, antara lain berupa pemeriksaan visum.
19.Layanan Rehabilitasi Sosial adalah layanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
20.Layanan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma- cuma kepada penerima bantuan hukum.
21.Layanan pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan ke daerah asal atau pihak keluarga, keluarga pengganti atau masyarakat.
22.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali korban kekerasan dengan pihak keluarga, keluarga pengganti dan masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban.
23.Pemulihan adalah tindakan medis/psikiatry dan psikologis terhadap korban kekerasan sebagai upaya mengembalikan keadaan fisik dan psikis korban seperti keadaan semula.
24.Pendamping adalah orang yang dipercaya korban untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
25.Pendampingan Paralegal adalah pendampingan hukum oleh pendamping yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum.
26.Fasilitas kesehatan adalah rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, klinik berobat, pos kesehatan desa, tempat praktek bidan/perawat/mantri/dokter. 7
27.Rencana Aksi Daerah adalah merupakan landasan dan pedoman bagi dinas terkait, instansi vertikal, dan masyarakat, dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
28.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang telah ditentukan.
29.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
30.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, atau suami istri dan anak, atau ayah dan anak, atau ibu dan anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah atau ke samping sampai dengan derajat ketiga.
31.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.