1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Tengah. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
5.Dinas Polisi Pamong Praja adalah Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tengah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan Ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
7.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketentraman, serta pelindungan masyarakat.
8.Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
9.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
10.Penyelenggaraan perlindungan masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Bupati dan kepala Pemerintah Negeri.
11.Perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemelihan kepala daerah, pemilihan umum, serta membantu upaya pertanahan negara. 5
12.Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
13.Satuan Perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau Negeri dibentuk oleh Lurah dan atau Kepala Pemerintahan Negeri untuk melaksanakan Perlindungan Masyarakat.
14.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya diperuntukan bagi Lalu Lintas Umum.
15.Jalan, lapangan dan taman umum ialah semua jalan, gang/lorong, lapangan dan taman yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
16.Rumah adalah Gedung / ruangan yang ditempati/didiami oleh orang.
17.Pekarangan ialah lingkungan bidang tanah sekitar rumah termasuk segala sesuatu yang berada diatasnya.
18.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan Bupati.
19.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati Maluku Tengah.
20.Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas yang selanjutnya disebut peningkatan kapasitas adalah peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan Anggota Satlinmas.
21.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
22.Lurah adalah pimpinan Kelurahan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
23.Desa adalah negeri adat dan negeri administratif selanjutnya disebut Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.Kepala Desa / Raja adalah Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Adat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan negeri. 6
25.Kepala Satuan Linmas yang selanjutnya disebut Kepala Satlinmas adalah Kepala Pemerintah Negeri/Lurah yang memimpin penyelenggaraan Linmas di Negeri/Kelurahan.
26.Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan bupati, berkedudukan di kabupaten, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan Linmas di daerah.
27.Pemilik ialah setiap orang yang memiliki/menyewa/memakai/ menempati ataupun menguasai secara langsung ataupun tidak langsung sesuatu benda atau hal yang diatur didalam Peraturan daerah ini.
28.Hewan adalah semua binatang piaraan.
29.Taman adalah wajah dan karakter lahan atau tampak bagian dari muka bumi dengan segala kehidupan apa yang ada didalamnya, baik yang bersifat alami maupun buatan manusia yang merupakan bagian atau total lingkungan hidup manusia.