Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ditetapkan di Saumlaki pada tanggal 2021 PARAF KOORDINASI Sekretaris Daerah : Assisten Koordinasi : Kepala SKPD : Kabag Hukum : BUPATI KEPULAUAN TANIMBAR, PETRUS FATLOLON Diundangkan di Saumlaki pada tanggal … SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR, RUBEN BENHARDVIOTO MORIOLKASSU LEMABARAN DAERAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN 2021 NOMOR 09 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR, PROVINSI MALUKU (9/31/2022) 7 PENJEASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR NOMOR 09 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DESA KAINARA I. UMUM Pembentukan desa dalam kerangka pemekaran wilayah merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam rangka memajukan masyarakat desa dengan menyederhanakan rentang kendali pemerintahan desa. Hal ini juga didukung dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan pembentukan desa dalam rangka penataan Desa. II. PASAL DEMI PASAL I. PASAL Pasal 1 Cukup jelas