KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Ditetapkan di : Saumlaki pada tanggal : 20 Desember 201 7 BUPATI MALU� BARAT PETRUS FATLOLON Diundangkan di : Saumlaki Pada Tanggal : 22 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT > PITERSON RANGKORATAT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 16 NOMOR REGISTER PARATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT, PROVINSI MALUKU:(..............) 161 PENJELASAN A T A S PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT TAHUN 2017-2022 I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada Pasal 5 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 Ayat (3) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD Tahun 2017-2022 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun setelah pelantikan Bupati, yang dimaksudkan untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Tahun 2017-2022 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis, dan berkesinambungan.
162 Ruang lingkup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan masyarakat. Prinsip Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi:
a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b. dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah;
d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
RPJMD Tahun 2017 -- 2022 disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1. menerjemahkan visi dan misi kepala daerah dalam tujuan dan sasaran pembangunan periode tahun 2017 - 2022, yang disertai dengan program prioritas untuk masing-masing PD dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2007 - 2027;
2. merumuskan rancangan kerangka perekonomian daerah serta pembiayaan pembangunan untuk periode Tahun Anggaran 2017 - 2022;
dan
3. menetapkan berbagai program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan pada Tahun 2017 - 2022.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bersama para pemangku kepentingan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1:
Cukupjelas Pasal 2:
Cukupjelas 163 .
Pasal 3:
Cukupjelas Pasal 4:
Cukupjelas Pasal 5:
Cukupjelas Pasal 6:
Cukupjelas Pasal 7:
Cukupjelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 184 164