b Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan j pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ditetapkan di : Saumlaki pada tanggal : 29 Desember 2021 BUPATI KEPULAUAN T BAR, Pp TRUS FATLOLON Diundangkan di Saumlaki pada tanggal 30 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TAN!IMBAR, RUBEN BENHARVIOTO MORIOLKOSSU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR TAHUN 2021 NOMOR 08 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR, PROVINSI MALUKU (8/30/2022) 6 PENJEASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR » NOMOR O8 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DESA MITAK I. UMUM Pembentukan desa dalam kerangka pemekaran wilayah merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam rangka memajukan masyarakat desa dengan menyederhanakan rentang kendali pemerintahan desa. Hal ini juga didukung dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan pembentukan desa dalam rangka penataan Desa. Il. PASAL DEMI PASAL I. PASALPasal 1 Cukup jelas