1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Tenggara.
2.Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Tenggara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Miik Daerah dalam nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Izin Trayek, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah.
9.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jadwal tetap maupun tidak tetap. 4
10.Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan angkutan penumpang umum pada jaringan trayek.
11.Angkutan Penumpang Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang dengan dipungut bayaran.
12.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan besi.
13.Mobil Bus Kecil adalah mobil bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 9 (sembilan) tempat duduk sampai dengan 19 (sembilan belas) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
14.Mobil Bus Sedang adalah mobil bus yang dilengkapi sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) tempat duduk sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
15.Mobil Bus Besar adalah mobil bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 31 (tiga puluh satu) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi tau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat ain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya.
20.Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.