DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 2 Tahun 2014

Nomor
2
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
68

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Retribusi Izin Trayek, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah. Obyek Retribusi adalah setiap pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat izin trayek. Izin trayek berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Isi peraturan

Teks68PDFHirarki

Memuat teks peraturan…