Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Angka1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, sesuai hasil evaluasi produktivitas dan efisiensi serta mempertimbangkan aspek sumber daya manusia aparatur, aspek sarana prasarana, dan aspek anggaran. Angka 4 Badan Pendapatan Daerah Tipe A, sesuai hasil evaluasi produktivitas dan efisiensi serta mempertimbangkan aspek sumber daya manusia aparatur, aspek sarana prasarana, dan aspek anggaran. Huruf f Angka1 Cukup jelas. Angka2 Cukup jelas. Angka 3 Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA NOMOR 233