Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Ditetapkan di Langgur pada tanggal 11 Juli 2025 BUPATI MALUKU TENGGARA, ttd MUHAMAD THAHER HANUBUN Diundangkan di Langgur pada tanggal 11 Juli 2025 PELAKSANA TUGAS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA, ttd BERNARDUS RETTOB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA, PROVINSI MALUKU : (2/24/2025) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, DEBBIE P. J. BUNGA, SH 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mewujudkan cita- cita dan tujuan pembangunan daerah akan menopang tujuan pembangunan daerah Provinsi Maluku serta memberikan andil bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Upaya tersebut diawali dari sebuah proses perencanaan yang meliputi perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan jangka pendek. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan pedoman yang akan memberikan arah sekaligus acuan bagi pelaksanaan pembangunan. Penetuan arah pembangunan sebagai pedoman, akan menjamin terwujudnya sinkronisasi serta konsistensi pencapaian tujuan sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan bersama seluruh komponen masyarakat. RPJPD yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun, adalah pedoman pelaksanaan pembangunan jangka panjang di daerah. RPJPD memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah. RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025-2045 merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. RPJPD memberikan penjabaran tentang tujuan dibentuknya Kabupaten Maluku Tenggara dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan. Substansi RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025-2045 meliputi gambaran umum kondisi daerah, tren demografi dan kebutuhan sarana dan prasarana, pengembangan pusat pertumbuhan dan arah kebijakan kewilayahan, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok yang memuat setidaknya kerangka kerja pembangunan perlima tahun dalam rangka pencapaian visi daerah. RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara merupakan acuan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memilki kurun waktu 5 tahunan untuk selanjutnya dijabarkan ke dalam rencana kerja1 (satu) tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan demikian maka 9 pembangunan daerah di Kabupaten Maluku Tenggara hingga tahun 2045 menjadi lebih terencana, terarah, efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan, dan saling melengkapi satu dengan lainnya. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi serta Perubahan RPJPD Tahun 2025- 2045. II. PASAL DEMI PASAL