1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Tenggara.
4.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur.
6.Perlindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
7.Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan perlindungan masyarakat adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggaranya sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
8.Kepentingan Dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
9.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
10.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan dipungut bayaran.
11.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik pemerintah daerah, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
12.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
13.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu dan ditata serasi dan teratur dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
14.Orang adalah orang perorangan. 4
15.Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
16.Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana daerah dan atau fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan trotoar, saluran air/irigasi, jalur hijau, taman, alun-alun, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
17.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
18.Hiburan adalah segala macam kegiatan dalam bentuk tertentu yang mengandung unsur keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk dan jenis apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan dapat dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
19.Pencemaran adalah akibat-akibat proses pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa dan atau proses pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dalam bentuk apapun dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat dan kehidupan hewani/nabati.
20.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
21.Keramaian adalah suatu acara yang diadakan oleh warga/penduduk atau panitia atau organisasi tertentu dan acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan tertentu.
22.Bangunan adalah wujud fisik buatan manusia yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus baik yang bersifat permanen atau tidak permanen.