Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Ditetapkan di Langgur pada tanggal 1 Juli 2021 BUPATI MALUKU TENGGARA, Cap/ttd MUHAMAD THAHER HANUBUN Diundang di Langgur pada tanggal 1 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA, Cap/ttd AHMAD YANI RAHAWARIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TAHUN 2021 NOMOR 4.... NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU: 6/21/2021 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. MALUKU TENGGARA DEBBIE P. J. BUNGA, SH NIP. 19781220 200804 2 001 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Bahwa penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia. Disamping itu juga, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 angka 2 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 ditetapkan, serta tidak melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena menghambat iklim investasi di daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. II. PASAL DEMI PASAL