1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Tenggara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
7.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
8.Eksploitasi mineral bukan logam dan batuan adalah pengambilan bahan galian mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 8a. Koefisien adalah faktor angka pada suatu hasil kali dengan suatu perubahan.
9.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib 3 Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
11.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
12.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
13.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang harus dibayar.
14.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
15.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besar dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
17.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
2.Ketentuan pada Pasal 4 ditambahkan 2 ayat, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :