a.Sepanjang Tahun 2024, kondisi perkembangan harga relatif terkendali. Perkembangan harga berkisar pada –1,87 persen sampai 1,39 persen. Kisaran harga tersebut masih berada dalam rentang aman di bawah 1 persen yang artinya tidak sampai membebani konsumen ataupun memberatkan produsen;
b.Periode kenaikan harga 4 (empat) bulan berturut–turut (Maret–April–Mei–Juni) bertepatan dengan periode HBKN antara lain: bulan puasa Ramadhan, Idul Fitri, Masa Paskah dan Idul Adha, termasuk periode tahun ajaran baru pendidikan yang memicu naiknya permintaan barang dan jasa. Selain itu, kenaikan harga pada periode ini juga disebabkan oleh kondisi alam dan cuaca yang tidak bersahabat. Pada periode Mei-Juni tahun 2024 Indonesia dilanda badai El Nino dan La Nina. Meskipun neraca pangan dalam kategori aman, namun kondisi alam yang tidak bersahabat tersebut menyebabkan terjadinya kendala distribusi yang cukup berpengaruh pada kenaikan harga sejumlah komoditi.
c.Kenaikan harga pada Bulan Oktober didorong oleh naiknya permintaan barang dan jasa akibat terselenggaranya Pilkada dan bertambahnya jumlah kunjungan wisata.
d.Upaya strategis dalam pengendalian harga di masa HBKN Natal dan Tahun Baru 2025 cukup efektif dan efisien. Dilihat dari perkembangan harga yang relatif menurun dalam periode November dan Desember 2024. 2.2.1.5 Indeks Gini Indeks gini (IG) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan dalam suatu daerah. Nilai IG berkisar antara 0-1. Semakin mendekati 0 semakin merata distribusi pendapatan, sedangkan semakin mendekati 1 menunjukan semakin timpang distribusi pendapatan. Nilai IG menunjukkan tren fluktuatif yang berarti ketidakmerataan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, disparitas pembangunan antar daerah, dan pengaruh inflasi, sehingga menyebabkan tingkat kesenjangan pendapatan antar penduduk, relatif semakin jauh dari pemerataan. Kondisi IG Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020-2024 tersaji pada Gambar berikut. Gambar 2.33 Indeks Gini Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 2.2.1.6 Tingkat Kemiskinan Penduduk miskin secara umum didefinisikan sebagai penduduk yang hidup dibawah Garis Kemiskinan (GK). GK merupakan nilai rupiah pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar selama sebulan yang terdiri atas GK Makanan (GKM) dan GK Non-Makanan (GKNM). GK Makanan disetarakan dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari. 0.254 0.239 0.265 0.244 0.248 2020 2021 2022 2023 2024 BAB II - 61 | 202 GK Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 sebesar Rp695.738,00 mengalami kenaikan sebesar Rp26.598 dibanding GK Tahun 2023. Dengan GK sebesar Rp695.738,00 penduduk miskin di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 rilis BPS sebanyak 21.471 jiwa, atau sebesar 21,22 persen. Sementara menurut perhitungan mandiri oleh Bappelitbangda dengan menggunakan data yang sama, tingkat kemiskinan Maluku Tenggara tahun 2024 adalah sebesar 17.01 persen. Tingkat kemiskinan menurut BPS yang tinggi didasarkan pada metode perhitungan yang menggunakan data jumlah penduduk hasil Survey Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 sebagai penyebut dan penduduk miskin tahun 2024 sebagai pembilang. SUPAS adalah survey yang dilakukan oleh BPS diantara 2 sensus penduduk. Perhitungan Tingkat kemiskinan menggunakan data BPS tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.35 Perhitungan Tingkat Kemiskinan Menurut BPS Jumlah Penduduk (Jiwa) Tahun 2015 Jumlah Penduduk Miskin (Jiwa) Tahun 2024 Tingkat Kemiskinan (%) Tahun 2024 1 2 3 98.684 21.471 21.22 Selanjutnya, tingkat kemiskinan menurut BPS dan Bappelitbangda tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.36 Garis Kemiskinan dan Tingkat Kemiskinan Menurut BPS dan Bappelitbangda Tahun 2020 s.d. 2024 Tahun Total Jumlah Penduduk (Jiwa) GK (Rp) Jumlah Penduduk Miskin (Jiwa) Tingkat Kemiskinan (%) BPS Bappelitbangda 1 2 3 4 5 6=4/2*100 2020 121.511 517.821,00 22.590 22,57 18.59 2021 122.640 549.047,00 22.890 22,73 18.66 2022 124.199 595.041,00 21.380 21,19 17.21 2023 124.968 669.140,00 22.020 21,79 17.62 2024 126.261 695.738,00 21.471 21,22 17.01 Sumber: BPS Kabupaten Maluku Tenggara dan Bappelitbangda, 2025 (diolah) Permasalahan kemiskinan bukan hanya sekadar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin, namun yang penting juga didalami untuk diintervensi adalah Tingkat Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Tingkat Keparahan Kemiskinan (P2). P1 mengindikasikan jarak rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap GK. Semakin tinggi nilai P1, menunjukkan semakin jauh pendapatan penduduk miskin dari GK, sebaliknya semakin kecil nilai P1, semakin dekat pendapatan masyarakat dengan GK. Dengan kata lain semakin tinggi nilai P1, semakin ekstrim penduduk miskin di daerah. Semakin tinggi nilai P2, semakin senjang pendapatan antara penduduk miskin. Berikut ditunjukkan kondisi P1 dan P2 Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020-2024. Gambar 2.34 Indeks P1 dan P2 Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Sumber: BPS Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 2.2.1.7 Tingkat Pengangguran Selain kemiskinan, permasalahan utama dalam pembangunan adalah pengangguran. Pengangguran merupakan besaran penduduk usia kerja (15-64 tahun) yang termasuk dalam angkatan kerja, yang mau dan sedang mencari pekerjaan namun tidak ada lapangan kerja. Angkatan Kerja yang tidak bekerja dan/atau belum memperoleh pekerjaan serta yang berkeinginan untuk bekerja disebut pengangguran. Angka pengangguran yang tinggi selain berdampak ekonomi antara lain menurunnya permintaan agregat, melambatnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita juga berdampak sosial yang dapat menimbulkan kriminalitas, gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) memberikan indikasi tentang penduduk usia kerja yang tidak bekerja (menganggur) dan/atau sedang mencari pekerjaan. TPT diukur sebagai persentase pengangguran terhadap jumlah penduduk yang termasuk angkatan kerja. TPT menunjukkan gap antara pencari kerja dengan lapangan kerja yang tersedia pada satu periode tertentu di wilayah tertentu. Kondisi tenaga kerja Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020-2024 disajikan pada tabel berikut. Gambar 2.35 Jumlah Penganggur (Jiwa) dan Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 Tahun 2023, Jumlah Angkatan Kerja sebanyak 57.560 jiwa, yang bekerja sebanyak 54.259 jiwa, sedangkan yang tidak bekerja sebanyak 3.301 jiwa. TPT sebesar 5,73 Persen. Tahun 2024 terjadi penurunan, baik dari aspek jumlah angkatan kerja, jumlah penganggur, maupun TPT-nya. Jumlah angkatan kerja tahun 2024 sebanyak 64.289 jiwa, yang bekerja (memiliki pekerjaan) sebanyak 60.639 jiwa dan yang tidak bekerja sebanyak 3.650 jiwa. TPT tahun 2024 sebesar 5,68. TPT tahun 2024 mengalami BAB II - 64 | 202 penurunan 0,05. Artinya perbandingan jumlah pengangguran dan angkatan kerja mengalami penurunan. Dalam hal ini meskipun tingkat pengangguran tinggi namun jumlah orang yang bekerja juga semakin besar. 2.2.2 Kesehatan untuk Semua 2.2.2.1 Usia Harapan Hidup Usia Harapan Hidup (UHH) merupakan indikator yang menggambarkan derajat kesehatan masyarakat di suatu daerah. Semakin tinggi angka UHH, semakin baik derajat kesehatan masyarakat. UHH Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 sebesar 70,71 tahun, meningkat pada tahun 2024 menjadi 70,93 tahun. Ini mengandung arti bahwa usia penduduk Kabupaten Maluku Tenggara yang lahir pada tahun 2024 dengan pola kematian yang sama diperkirakan akan mencapai 70 tahun 3 bulan. UHH Kabupaten Maluku Tenggara dalam 5 (lima) tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Ini mengandung arti, bahwa pelayanan kesehatan semakin baik dan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara semakin meningkat dari waktu ke waktu. UHH Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020-2024 tersaji pada Gambar berikut. Gambar 2.36 Usia Harapan Hidup (UHH) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Sumber: BPS Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 2.2.2.2 Prevalensi Stunting Stunting didefinisikan sebagai gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan di bawah standar yang ditetapkan. Percepatan penurunan stunting terus BAB II - 65 | 202 dilakukan oleh pemerintah daerah melalui strategi intervensi gizi spesifik, intervensi gizi sensitif, dan intervensi koordinatif. Data prevalensi stunting yang ditunjukan pada Gambar 2.22 merupakan data hasil pengukuran melalui elektronik-pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM). Data e-PPGBM digunakan untuk memantau tumbuh kembang balita secara real time. Gambar 2.37 Prevalensi Stunting Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019 s.d. 2024 Sumber: Dinas Kesehatan, 2025 2.2.3 Pendidikan Berkualitas yang Merata 2.2.3.1 Harapan Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah (HLS) adalah salah satu indikator pembentuk nilai IPM dari dimensi pendidikan. HLS dimaknai sebagai lamanya (tahun) sekolah yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. HLS tahun 2023 sebesar 12,90 tahun meningkat menjadi 12,91 tahun pada 2024. Angka HLS tahun 2024 yang sebesar 12,91 tahun bermakna anak–anak usia 7 tahun di Kabupaten Maluku Tenggara diasumsikan memiliki peluang menjalani pendidikan di bangku sekolah sampai dengan 12,91 tahun, atau pada tingkatan perguruan tinggi semester dua. HLS Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020-2024 disajikan pada Gambar berikut. Gambar 2.39 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020-2024 Sumber: BPS Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 BAB II - 67 | 202 2.2.4 Perlindungan Sosial Adaptif Memberikan perlindungan sosial yang adaptif merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat (individu maupun kelompok) yang mengalami hambatan dalam mencapai kesejahteraan sosial. Penduduk yang mengalami hambatan dalam mencapai kesejahteraan sosial disebut Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penduduk yang dikategorikan sebagai PMKS adalah anak terlantar, lansia terlantar, penyandang disabilitas, kelompok rentan, korban penyalahgunaan NAPZA, gelandangan dan pengemis, anak berhadapan hukum, tuna sosial, LKS, dan ODGJ. Untuk mengukur sejauh mana upaya perlindungan sosial terselenggara di Kabupaten Maluku Tenggara digunakan indikator Indeks Penanganan PMKS. Penanganan yang dimaksud antara lain pendampingan, bimbingan, asesmen, verifikasi dan validasi data sasaran, serta pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan sosial terhadap kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan, dan perubahan lingkungan seperti bencana. Gambar 2.40 Indeks Penanganan PMKS Tahun 2020 s.d. 2024 Sumber: Dinas Sosial, 2024 Indeks Penanganan PMKS tahun 2020-2024 menunjukan tren fluktuatif. Penurunan terjadi pada tahun 2023 karena tidak dilakukan penanganan terhadap beberapa variabel seperti penyalahgunaan NAPZA, korban tindak kekerasan, ODGJ, dan tuna sosial. Tahun 2022-2024 menunjukan kenaikan. Ini mengandung arti bahwa telah dilakukan penanganan terhadap semua PMKS. 90.03 91.20 90.18 90.25 91.58 2020 2021 2022 2023 2024 BAB II - 68 | 202 2.2.5 Beragama Maslahat dan Keberagaman Beragama maslahat adalah upaya untuk menggali nilai kemanfaatan agama untuk kehidupan sosial yang lebih luas. Beragama maslahat bukanlah bentuk intervensi negara dalam mencampuri urusan agama setiap warga negara, justru kebijakan beragama maslahat mendorong agar setiap penganut agama dapat memaksimalkan potensi agamanya demi kemaslahatan bersama. Mengukur tingkat toleransi antar umat beragama menggunakan indikator Tingkat Toleransi Umat Beragama (TTUB), sedangkan berkebudayaan maju menggunakan Indeks Budaya daerah (IBD). IBD dan TTUB tahun 2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.38 Nilai IBD dan TTUB Tahun 2020-2024 Indikator Satuan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Budaya Daerah Persen 68,01 70,10 72,40 76,04 78,80 Tingkat Toleransi Antar Umat Beragama Persen 95,00 95,01 95,03 95,07 99,71 Sumber: Dinas Kebudayaan dan Badan Kesbangpol, 2025 Masing-masing indikator menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan sikap individu maupun kelompok di Kabupaten Maluku Tenggara hidup berdampingan dengan aman, saling menghormati dan menghargai meskipun dengan keyakinan dan kepercayaan yang berbeda, dengan mengedepankan asas-asas kemanusiaan bukan pada keyakinan termasuk menghargai warisan budaya. 2.2.6 Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah yang mempunyai ciri-ciri sejahtera, sehat, maju dan mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan luas dan bertanggungjawab. Kesetaraan gender adalah kondisi dimana perempuan dan laki-laki mendapatkan kemudahan dan akses yang sama untuk berpartisipasi pembangunan dengan dasar kebutuhan yang berbeda secara setara. Masyarakat inklusif adalah kita semua dalam wilayah tertentu yang saling bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan dan sarana agar masing-masing diantara kita dapat terpenuhi keperluannya, melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya. 2.3 Aspek Daya Saing Daerah 2.3.1 Daya Saing Sumber Daya Manusia 2.3.1.1 Rasio Ketergantungan Penduduk Rasio ketergantungan adalah perbandingan antara penduduk usia belum produktif (0-14 tahun) dan sudah tidak produktif lagi (>65 tahun) dengan penduduk usia produktif (15-64 tahun). Semakin tinggi rasio ketergantungan menunjukan semakin besar beban hidup penduduk produktif suatu daerah. Rasio Ketergantungan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 sebesar 50,1 turun menjadi 47,4 pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan beban hidup usia penduduk produktif Kabupaten Maluku Tenggara semakin berkurang dari tahun ke tahun. Angka ini juga dimaknai bahwa setiap 100 penduduk usia produktif di Kabupaten Maluku Tenggara menanggung biaya hidup 47 orang penduduk usia belum dan tidak produktif. Rasio ini juga menunjukan bahwa beban hidup penduduk usia produktif Kabupaten Maluku Tenggara masih berada pada kategori rendah (<50). Semakin tinggi rasio industri pengolahan semakin besar nilai tambah produk suatu daerah. Gambar 2.42 Rasio PDRB Industri Pengolahan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Sumber: BPS Maluku Tenggara 2025, diolah 50.1 49.2 48.4 47.8 47.4 39.7 38.8 37.9 37.1 36.6 10.4 10.5 10.6 10.7 10.8 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Ketergantungan Rasio Ketergantungan Muda Rasio Ketergantungan Tua BAB II - 71 | 202 Dari gambar diatas dapat dijelaskan bahwa PDRB Industri Pengolahan Mengalami Kenaikan dari yang semula di tahun 2020 sebesar Rp43.335.730.000 menjadi Rp56.510.600.000 di tahun 2024 atau mengalami kenaikan sebesar Rp13.174.870.000. Meskipun demikian dari Grafik tersebut menunjukkan bahwa tidak terjadi Kenaikan rasio yang signifikan atau stabil dan cenderung sedikit mengalami penurunan yaitu hanya berkontribusi sebesar 1,28 persen. Rendahnya Kontribusi Industri Pengolahan salah satu disebabkan karena masih kurangnya hilirisasi sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang mana kontribusi PDRBnya sangat tinggi di tahun 2024 yaitu sebesar 30,4 persen dari Total PDRB Kabupaten Maluku Tenggara Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha. Di sisi lain, perlunya Kemudahan Perizinan, Promosi Potensi Sumberdaya Alam dan kemudahan Investasi pada sektor Industri Pengolahan baik lokal maupun asing, untuk menanamkan modal di sektor industri pengolahan, dukungan infrastruktur, membangun rantai pasok yang kuat dan efisien untuk memastikan ketersediaan bahan baku dan distribusi produk yang lancar, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja sehingga meningkatkan produksi dan daya saing Industri Pengolahan di masa mendatang. 2.3.2.2 Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum PDRB penyediaan akomodasi makan dan minum adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan dari sektor penyediaan akomodasi dan makan minum. Penyediaan akomodasi mencakup penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong. Penyediaan makan minum mencakup makanan dan minuman untuk konsumsi. Laju pertumbuhannya berfluktuasi seiring dengan peningkatan jumlah wisatawan dan kegiatan pertemuan-pertemuan oleh pemerintah maupun swasta. Gambar 2.43 Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Sumber: BPS Maluku Tenggara 2025, diolah 68,879.69 70,996.13 75,613.56 79,669.61 84,482.23 2.11 2.07 2 1.94 1.92 1.8 1.85 1.9 1.95 2 2.05 2.1 2.15 0.00 10,000.00 20,000.00 30,000.00 40,000.00 50,000.00 60,000.00 70,000.00 80,000.00 90,000.00 2020 2021 2022 2023 2024 PDRB Akomodasi Makan dan Minum ( Juta Rupiah ) Rasio PDRB Akomodasi Makan dan Minum ( % ) BAB II - 72 | 202 Dari gambar di atas dapat dijelaskan bahwa Nilai PDRB Akomodasi Makan dan Minum justru mengalami kenaikan dari tahun ke tahun yang semula di tahun 2020 sebesar Rp68.879.690.000 menjadi Rp84.482.230.000 di tahun 2024 atau mengalami kenaikan sebesar Rp15.602.540.000. Meskipun demikian, Rasio PDRB Akomodasi Makan dan Minum cenderung mengalami penurunan yaitu yang semula di Tahun 2020 sebesar 2,11 persen mengalami penurunan 1,92 persen di tahun 2024. Hal ini disebabkan karena sektor-sektor pemicu pergerakan penyediaan akomodasi makan dan minum belum bergerak secara maksimal seperti ketersediaan hotel secara fisik cukup berkembang tetapi tingkat hunian hotel yang belum maksimal. Penyebab lainnya adalah adanya pergerakan ekonomi di sub lapangan usaha lainnya lebih cepat dibandingkan dengan aktivitas pada penyediaan makan dan minum. Untuk itu, diperlukan optimalisasi strategi pemasaran pariwisata untuk lebih meningkatkan kunjungan wisata, peningkatan infrastruktur pendukung, serta inovasi dalam layanan perhotelan dan kuliner dapat semakin memperkuat kontribusi sektor ini terhadap ekonomi daerah. 2.3.2.3 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah indikator ketenagakerjaan yang menunjukkan persentase jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja. TPAK menjadi ukuran yang menggambarkan besarnya pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Dinamika penawaran tenaga kerja di Kabupaten Maluku Tenggara selama periode 2020–2024 menunjukkan perkembangan yang substansial. Aspek potensial dari penawaran tenaga kerja, yang tercermin dalam jumlah penduduk usia kerja, yang mengalami pertumbuhan. Hal ini mengindikasikan adanya preferensi yang kuat di kalangan penduduk usia kerja untuk berpartisipasi dalam pasar tenaga kerja, dibandingkan dengan pilihan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mengambil peran sebagai pengelola rumah tangga. Pertumbuhan populasi usia produktif, khususnya dalam rentang 15-64 tahun, dipengaruhi oleh tiga komponen demografis utama: tingkat kelahiran, tingkat kematian, dan pola migrasi. Program pemerintah Daerah seperti pelatihan tenaga kerja, peningkatan investasi, serta stimulus ekonomi juga berperan dalam meningkatkan angka partisipasi kerja. Selain itu, faktor migrasi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah juga turut mempengaruhi fluktuasi ini. Kota dengan industri dan investasi yang berkembang lebih cepat mengalami kenaikan TPAK. 2.3.2.4 Indeks Inovasi Daerah Indeks Inovasi Daerah (IID) merupakan hasil pelaporan inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota. IID yang dilaporkan dikemas dalam kegiatan Innovation Government Award (IGA) sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang terdiri dari 2 aspek yakni Aspek Satuan Pemerintah Daerah, atas 3 variabel yakni institusi, sumber daya manusia dan ekosistem inovasi, dan kajian, selanjutnya aspek satuan inovasi, terbagi atas 5 variabel yakni infrastruktur, output pengetahuan dan teknologi, kecepatan bisnis proses, kecanggihan produk, dan jumlah inovasi dan hasil kreatifitas. 46,185 46,046 44,551 57,560 64,289 24,611 25,258 27,217 36,225 30,842 70,796 71,304 71,768 93,785 95,131 65.24 64.58 62.08 61.37 67.58 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 0 10,000 20,000 30,000 40,000 50,000 60,000 70,000 80,000 90,000 100,000 2020 2021 2022 2023 2024 Angkatan Kerja ( Jiwa ) Bukan Angkatan Kerja ( Jiwa ) Usia Kerja ( Jiwa ) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) BAB II - 74 | 202 Gambar 2.45 Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Sumber: Bappelitbangda, 2025 Perkembangan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara menunjukkan dinamika yang cukup signifikan selama periode 2020–2024. Puncak kinerja inovasi daerah terlihat pada tahun 2022, dengan IID mencapai 42,65 dan nilai kematangan Inovasi sebesar 66, menunjukkan adanya percepatan penguatan kelembagaan inovasi dan pelaksanaan program-program inovatif di daerah. 2.3.3 Tranformasi Digital Transformasi digital adalah proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan transparansi layanan publik, serta mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Ini melibatkan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam berbagai aspek pemerintahan, mulai dari administrasi hingga pelayanan publik. Tabel 2.40 Tranformasi Digital di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Ohoi Akses Telepon/Internet 149 149 160 167 173 Puskesmas Ber-IT 4 4 6 8 9 Sekolah Ber-IT 50 50 63 70 75 Kantor Kecamatan Ber-IT 5 5 9 11 11 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika, 2025 BAB II - 75 | 202 Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah ohoi yang terkoneksi telepon/internet pada tahun 2024 adalah sebanyak 173 Ohoi atau sebanyak 91%, jumlah bantuan VSAT (Wifi Gratis Publik) penunjang pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya sebanyak 95 Area Coverage yaitu dengan rincian 75 sekolah, 9 puskesmas dan 11 lokasi pelayanan publik. Peningkatan teknologi digital di Kabupaten Maluku Tenggara memiliki manfaat antara lain memungkinkan publik untuk mengakses informasi secara mudah dan cepat sehingga dapat mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan publik juga dapat membuka peluang bagi UMKM untuk masuk ke platform digital, mendorong inovasi dalam berbagai sektor, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah. Selain itu, teknologi digital berperan dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pekerjaan juga menjadi sarana literasi digital bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. 2.3.4 Integrasi Ekonomi Domestik dan Global 2.3.4.1 Pembentukan Modal Tetap Bruto Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah penambahan nilai aset tetap di suatu daerah dalam periode tertentu. PMTB mencakup pengadaan, pembuatan, dan pembelian barang modal. Barang modal adalah barang-barang yang digunakan untuk proses produksi, tahan lama atau yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun seperti bangunan, mesin-mesin, dan alat angkutan. Termasuk pula di sini perbaikan besar (berat) yang sifatnya memperpanjang umur atau mengubah bentuk atau kapasitas barang modal tersebut. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer juga dicakup sebagai PMTB. Klasifikasi komponen PMTB dibagi menjadi 6 (enam) sub komponen yaitu konstruksi; mesin dan peralatan; kendaraan; peralatan lainnya; Cultivated Biological Resources (CBR) dan produk kekayaan intelektual. Nilai PMTB Kabupaten Maluku Tenggara mengalami peningkatan selama kurun waktu 2020-2024, dengan rata-rata peningkatan berkisar Rp40 miliar per tahun. Nilai PMTB ditunjukkan pada Gambar berikut. 2020 2021 2022 2023 2024 Pembentukan Modal Tetap Bruto ( Juta Rp ) 1,248,078.34 1,312,864.68 1,370,466.33 1,405,269.87 1,458,366.62 1,100,000.00 1,150,000.00 1,200,000.00 1,250,000.00 1,300,000.00 1,350,000.00 1,400,000.00 1,450,000.00 1,500,000.00 38.28 38.29 36.21 34.19 33.08 30.00 31.00 32.00 33.00 34.00 35.00 36.00 37.00 38.00 39.00 0 500000 1000000 1500000 2000000 2500000 3000000 3500000 4000000 4500000 5000000 2020 2021 2022 2023 2024 PDRB ADHB (Juta Rp) PMTB (Juta Rp) RASIO PMTB/PDRB ADHB (%) BAB II - 77 | 202 2.3.4.2 Ekspor Barang dan Jasa Ekspor barang dan jasa merupakan transaksi perdagangan barang dan jasa dari penduduk (residen) ke bukan penduduk (nonresiden). Impor barang dan jasa adalah transaksi perdagangan dari bukan penduduk ke penduduk. Ekspor atau impor barang terjadi pada saat adanya perubahan hak kepemilikan barang antara penduduk dengan bukan penduduk (dengan atau tanpa perpindahan fisik barang tersebut). Secara umum ekspor yang diperoleh memiliki benefit bagi perekonomian yakni meningkatkan pendapatan negara, meningkatkan pendapatan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor. Namun, jika lebih besar impor dari ekspor (net ekspor bernilai negatif), hal ini berdampak terhadap defisitnya neraca perdagangan, melemahnya daya saing produk domestik serta menghambat pertumbuhan ekonomi. Gambar 2.48 Pertumbuhan Ekspor Barang dan Jasa Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Sumber: BPS Maluku Tenggara 2025, diolah Nilai ekspor barang dan jasa Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2021 turun dibanding tahun 2020. Penurunan ini terjadi akibat pandemic Covid-19 yang berdampak pada ketersediaan barang dan jasa untuk diekspor, sehingga nilai ekspor barang dan jasa pada tahun 2021 mengalami kontraksi sebesar -29,79 persen. Pasca Covid-19 geliat ekspor barang dan jasa kembali membaik sehingga terjadi peningkatan sampai dengan tahun 2024. 2020 2021 2022 2023 2024 Ekspor Barang dan Jasa(Juta Rp) 79,236.24 55,634.66 76,384.12 78,068.97 95,380.17 Pertumbuhan Ekspor (%) -29.79 37.30 2.21 22.17 -40.00 -30.00 -20.00 -10.00 - 10.00 20.00 30.00 40.00 50.00 - 20,000.00 40,000.00 60,000.00 80,000.00 100,000.00 120,000.00 Ekspor Barang dan Jasa(Juta Rp) Pertumbuhan Ekspor (%) BAB II - 78 | 202 Gambar 2.49 Nilai Neraca Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Sumber: BPS Maluku Tenggara 2025, diolah Neraca Perdagangan adalah selisih antara nilai ekspor dengan nilai impor (barang dan jasa) pada tahun tertentu. Neraca perdagangan menggambarkan kondisi kemandirian perekonomian suatu daerah. Jika neraca perdagangan mengalami surplus, maka tatanan perekonomian daerah tersebut sangatlah kuat, sebaliknya neraca perdagangan mengalami defisit menunjukkan ketergantungan daerah terhadap barang dan jasa impor yang lebih besar. Neraca perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara selama kurun waktu 2020-2024 mengalami defisit rata-rata sebesar Rp1,2 triliun per tahun. Artinya bahwa pemenuhan kebutuhan penduduk di Kabupaten Maluku Tenggara masih tergantung pada sisi impor. 2.3.5 Perkotaan dan Pedesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi 2.3.5.1 Indeks Desa Membangun Indeks Desa Membangun (IDM) memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi undang-undang desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa. IDM mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa yaitu tipologi dan modal sosial. 79,236.2 55,634.66 76,384.12 78,068.97 95,380.17 1,404,831.0 1,405,291.23 1,305,297.31 1,223,702.49 1,237,731.92 (1,325,594.74) (1,349,565.57) (1,228,913.19) (1,145,633.52) (1,142,351.72) 2020 2021 2022 2023 2024 Ekspor (Juta Rp) Impor (Juta Rp) Nilai Neraca Perdagangan (Juta Rp) BAB II - 79 | 202 Tabel 2.41 Jumlah Status Desa Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 IDM Kabupaten Maluku Tenggara untuk Desa Mandiri tahun 2020 hanya 1 ohoi namun mengalami peningkatan sebanyak 10 ohoi pada tahun 2024, Desa Maju Tahun 2020 hanya 17 ohoi namun mengalami peningkatan sebanyak 50 ohoi pada Tahun 2024, Desa Berkembang tahun 2020 hanya 81 ohoi namun mengalami peningkatan sebanyak 124 ohoi pada tahun 2024 dan Desa Tertinggal tahun 2020 hanya 91 ohoi dapat ditekan sehingga hanya tersisa 6 Ohoi pada tahun 2024. 2.3.5.2 Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak Akses terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan merepresentasikan kesejahteraan rumah tangga di sektor perumahan. Semakin banyak rumah tangga menempati hunian layak terjangkau dan berkelanjutan maka semakin baik pula tingkat kesejahteraan rumah tangga di sektor perumahan. Selain akses, pemenuhan persyaratan dan kriteria kelayakhunian juga menjadi faktor penting agar menjadi layak untuk dihuni. Dalam 5 tahun terakhir, rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan di Kabupaten Maluku Tenggara disajikan pada Gambar berikut. 2.4 Aspek Pelayanan Umum 2.4.1 Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif 2.4.1.1 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pelayanan Publik Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif lainnya. Indeks SPBE dan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Maluku Tenggara dapat dilihat pada Tabel berikut. 6134 5812 5153 4904 4523 428 322 659 249 381 2020 2021 2022 2023 2024 Rumah Tidak Layak Huni Penanganan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni BAB II - 81 | 202 Tabel 2.42 Indeks SPBE Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Indikator Satuan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks SPBE Nilai - - 2,0 2,15 1,97 Indeks Pelayanan Publik (IPP) Nilai - - 3,02/B- 2,79/C 2,22/C- Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika dan Kemenpan-RB, 2025 2.4.2 Hukum Berkeadilan, Keamanan yang Tangguh dan Demokrasi Substansial Pembangunan hukum merupakan tindakan atau kegiatan yang dimaksudkan untuk membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik dan kondusif. Sebagai bagian dari sistem pembangunan, pembangunan hukum harus terintegrasi dan bersinergi dengan pembangunan bidang lain, serta memerlukan proses yang berkelanjutan. Pelaksanaan pembangunan hukum tidak hanya ditujukan untuk hukum dalam arti positif yang identik dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga hukum dalam arti yang luas yang menunjuk pada sebuah sistem, yang meliputi pembangunan materi hukum, pembangunan kelembagaan dan penegakan hukum, pembangunan pelayanan hukum dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat. Karena unsur-unsur tersebut saling mempengaruhi, hukum harus dibangun secara simultan, sinkron, dan terpadu. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan daerah adalah bagian dari pembangunan hukum yang diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Salah satu indikator untuk mengukur sejauh mana ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah adalah persentase penegakan Perda. Tabel 2.43 Persentase Penegakan Perda Tahun 2020 s.d. 2024 Indikator Satuan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Penegakan Perda Persen 89,85 89,89 90,01 90,08 90,11 Sumber: SatPol PP, 2025 Persentase penegakan Perda di Kabupaten Maluku Tenggara memang menunjukan tren kenaikan. Namun demikian, rata-rata kenaikannya hanya sebesar 1 persen. Ini terjadi karena jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tersedia hanya sebanyak 3 (tiga) orang. Tabel 2.44 Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 s.d. 2024 Indikator Satuan Tahun 2023 2024 Institusi Nilai 4,07 4,33 Infrastruktur Nilai 1,22 2,37 Adopsi TIK Nilai 3,45 3,54 Stabilitas Ekonomi Makro Nilai 3,24 3,82 Kesehatan Nilai 3,49 3,40 Keterampilan Nilai 3,42 3,35 Pasar Produk Nilai 3,03 2,64 Pasar Tenaga Kerja Nilai 3,53 2,88 Sistem Keuangan Nilai 1,57 3,44 Ukuran Pasar Nilai 3,42 3,08 Dinamisme Bisinis Nilai 2,58 2,69 Kapabilitas Inovasi Nilai 2,71 3,27 IDSD Nilai 2,98 3,27 Sumber: Bappelitbangda, 2025 IDSD Kabupaten Maluku Tenggara mengalami kenaikan pada tahun 2024, namun pada beberapa indikator terjadi penurunan nilai yakni pada indikator keterampilan, pasar tenaga kerja, dan ukuran pasar. Penurunan nilai pada indikator keterampilan mencerminkan tingkat pendidikan dan kompetensi tenaga kerja di Kabupaten Maluku Tenggara. Penurunan nilai pada indikator pasar tenaga kerja dipengaruhi oleh kebijakan pasar tenaga kerja aktif, upah tenaga kerja, serta kesetaraan upah perempuan dan laki- laki. Penurunan nilai pada indikator ukuran pasar dipengaruhi oleh indikator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Konstan. Tabel 2.45 Capaian IKK Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Urusan Indikator Kinerja Kunci Hasil Capaian Kinerja OPD Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Urusan Wajib Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Pendidikan Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD 25,10 20,62 63,17 61,02 63,20 Dinas Pendidikan Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar 75,10 77,54 76,71 76,43 99,93 Dinas Pendidikan Tingkat pertisipasi warga Negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menegah pertama 73,13 51,87 55,51 53,83 98,38 Dinas Pendidikan Tingkat partisipasi warga Negara usia 7- 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan 1,60 1,19 2,01 0,90 21,12 Dinas Pendidikan Kesehatan Rasio Daya Tampung Rumah Sakit Rujukan 0,20 0,32 0,22 2,56 2,80 Dinas Kesehatan Persentase RS Rujukan Tingkat Kabupaten yang terakreditasi 100 100 63,63 82,60 100 Dinas Kesehatan Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil 62,20 96,49 81,73 89,15 73,71 Dinas Kesehatan Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan 81,30 86,45 76,23 90,85 90,16 Dinas Kesehatan Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir 84,00 94,18 84,42 96,43 92,80 Dinas Kesehatan Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar 86,03 97,37 75,28 92,46 69,70 Dinas Kesehatan Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 79,92 68,34 99,71 100 100 Dinas Kesehatan BAB II - 84 | 202 Urusan Indikator Kinerja Kunci Hasil Capaian Kinerja OPD Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase orang usia 15 – 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 50,05 76,55 74,21 55,52 69,60 Dinas Kesehatan Persentase warga Negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 53,53 82,91 78,97 74,15 75,80 Dinas Kesehatan Persentase penderita Hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 100 60,99 100 90,71 98,48 Dinas Kesehatan Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 100 65,53 100 91,11 97,90 Dinas Kesehatan Persentase penderita ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 50,74 57,77 49,18 100 100 Dinas Kesehatan Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar 98,63 23,79 100 100 77,65 Dinas Kesehatan Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar 31,48 60,33 70,08 100 85,06 Dinas Kesehatan PUTR Rasio luas kawasan permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS kewenangan Kabupaten 46,18 48,00 52,00 58,00 60,15 Dinas PUPR Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akreasi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kabupaten 2,5 2,7 2,8 3,0 3,04 Dinas PUPR Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi 21,60 22,52 22,79 5,72 10,18 Dinas PUPR Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten 61,00 64,03 65,58 70,65 71,00 Dinas PUPR BAB II - 85 | 202 Urusan Indikator Kinerja Kunci Hasil Capaian Kinerja OPD Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah 19,92 14,97 82,99 79,99 82,00 Dinas PUPR Rasio Kepatuhan IMB Kabupaten 100 100 100 100 100 Dinas PUPR Tingkat kemantapan jalan kabupaten 36,45 41,34 44,83 39,49 40,15 Dinas PUPR Rasio tenaga operator/teknisi/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi 3,08 2,38 4,09 4,89 5,0 Dinas PUPR Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan kontruksi 100 100 100 100 100 Dinas PUPR Perumahan Rakyat Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana Kabupaten 46,03 20,03 38,70 54,83 54,43 DPKPP Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di Kabupaten 1,07 19,66 12,28 10,42 12,56 DPKPP Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah tidak layak Huni) 32,19 27,20 20,02 18,79 16,89 DPKPP Ketentraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan 100 24,59 96 37,037 100 Satpol PP Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan 53,85 45,45 62,5 100 100 Satpol PP Jumlah warga Negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana 378 316 100 100 100 BPBD Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 100 50 100 93,33 100 BPBD Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran 1 jam 30 menit 15 menit 15 menit 15 menit BPBD Sosial Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis nyang terpenuhi kebutuhan dasarnya diluar panti (indikator SPM) 35,48 34,92 95,40 80,50 89,07 Dinas Sosial Daerah Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten 100 100 100 100 100 Dinas Sosial Daerah Urusan Wajib Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar BAB II - 86 | 202 Urusan Indikator Kinerja Kunci Hasil Capaian Kinerja OPD Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Tenaga Kerja Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja 100 100 100 100 100 Dinas Perindagnaker Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi 10,02 10,50 0,43 0,43 0,43 Dinas Perindagnaker Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja 0,320 2,45 0,304% 0,261% 0,310% Dinas Perindagnaker Persentase perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS ketenagakerjaan) 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Perindagnaker Persentase Tenaga Kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah kabupaten 58,37% 17,48% 7,5% 24,5% 25,00% Dinas Perindagnaker Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Persentase ARG pada belanja langsung APBD 0,25% 0,25% 0,28% 0,33% 0,33% DPMD-PPA Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten 0,02% 0,04% 100% 100% 100% DPMD-PPA Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) 9,83 13,90% 16,99% 6,14% 5,04 DPMD-PPA Pangan Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku 0,80% 0,80% 0,90% 1,05% 2,89% Dinas Ketapang Pertanahan Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya di atas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan 100% 100% 100% 100% 100% DPKPP Persentase Penetapan Tanah Untuk Pembangunan Fasilitas Umum 100% 100% 100% 100% 100% DPKPP Tersedianya Lokasi Pembangunan Dalam Rangka Penanaman Modal 100% 100% 100% 100% 100% DPKPP Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang diretribusikan 0% 0% 0% 0% 0% DPKPP BAB II - 87 | 202 Urusan Indikator Kinerja Kunci Hasil Capaian Kinerja OPD Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 yang berasal dari Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee Lingkungan Hidup Indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) Kabupaten 74,65 74,53 74,28 74,65 74,99 Dinas Lingkungan Hidup Terlaksananya Pengelolaan Sampah di Wilayah Kabupaten 215,82 27,17% 0,045% 21,82% 22,89 DLH Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Perekaman KTP Elektronik 60,70% 100% 70,02% 95,60% 95,00 Disdukcapil Persentase anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA 36,42% 45,54% 34,64% 34,90% 36,70 Disdukcapil Kepemilikan akta kelahiran 88,50% 88,98% 75,86% 88,36% 89,03 Disdukcapil Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama 21,43% 50% 50% 47,72% 50,90 Disdukcapil Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Persentase Pengentasan Desa Tertinggal 100% 101,26% 53,16% 21,95% 25,65 DPMD-PPA Persentase Peningkatan Status Desa Mandiri 1,23% 3,75% 7,5% 120,38% 3,65 DPMD-PPA Pengendalian Penduduk dan KB TFR (Angka Kelahiran Total) 3.4 3,3 3,2 3 3 DPKKB Presentase pemakaian kontrasepsi modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/MCPR) 56,66% 73,52% 66,34% 79,16% 98,82 DPKKB Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) 25.40% 0,15% 11,40% 8,88% 87,06 DPKKB Perhubungan Rasio Konektivias Kabupaten 90,87 1300 95 87,8 89,03 Dinas Perhubungan V/C ratio di jalan kabupaten/kota 63.41% 0,5 0,5 0,5 0,5 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo 18,97% 16,66% 38,09% 100% 89,03 Diskominfo Persentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi 100% 100% 100% 100% 100 Diskominfo Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, 100% 3,89% 68,87% 38,68% 48,67 Diskominfo BAB II - 88 | 202 Urusan Indikator Kinerja Kunci Hasil Capaian Kinerja OPD Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan 83,02 84,41% 46,73 79,90 89,65 Diskominfo Akses publik terhadap informasi keuangan daerah 83,33% 3,27% 87,04 88,40 89,32 Diskominfo Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Meningkatnya koperasi yang berkualitas 15,34% 84,41% 100% 86,92% 87,90 Dinas Koperasi, UKM Meningkatnya usaha mikro yang menjadi wirausaha 4,38% 3,27% 5,15% 4,48% 4,83 Dinas Koperasi, UKM Penanaman Modal Persentase peningkatan investasi di kabupaten 63,88% 63,88% 83,33% 90,30% 90,54 DPM-PTSP Kepemudaan dan Olahraga Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri 0,08% 0,06% 0,10% 0,07% 0,09 Dinas Pemuda dan Olahraga Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan 3,48% 3,48% 3,65% 4,96% 5,32 Dinas Pemuda dan Olahraga Peningkatan prestasi olahraga - - Emas 12 Perak 9 Perunggu 26 - - Dinas Pemuda dan Olahraga Statistik Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah 100 100 100 64,56 67,08 Diskominfo Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah 100 100 100 20,454 35,08 Diskominfo Persandian Tingkat keamanan informasi pemerintah 3.72 100 100 100 100 Diskominfo Kebudayaan Terlestarikannya Cagar Budaya 56,25% 100% 64,28% 64,28% 60,54 Dinas Kebudayaan Perpustakaan Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat 30,20 35,50 40,40 48,90 59,37% Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 1,121 1,125 0,21 0,37 0,31% Dinas Kearsipan dan BAB II - 89 | 202 Urusan Indikator Kinerja Kunci Hasil Capaian Kinerja OPD Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Perpustakaan Daerah Kearsipan Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional Pasal 40 dan Pasan 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 56,25% 16,312 16.312 16.312 16.312 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat 100 100 100 100 100 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Urusan Pilihan Perikanan Jumlah total produksi perikanan (tangkap dan budidaya) dari seluruh kab/kota di wilayah provinsi (sumber data: one data KKP) 119069, 47 ton 127779,53 111,21% 114.32% 120,25 Dinas Perikanan Pariwisata Persentase pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan 69,12 24,59% 141,44 934,60 323,30 Dinas Pariwisata Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke kab/kota 58,38% 79,07% 31,57% 194,49% 491,01 Dinas Pariwisata Tingkat hunian akomodasi 74,33% 100% 3,119% 4,06% 5,50 Dinas Pariwisata Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku 3.00% 201.388,6 9 6,04% 6,04% 5,90 Dinas Pariwisata Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD 23% 0,21% 5,496% 6,00% 5,89 Dinas Pariwisata Pertanian Produktivitas pertanian per hektar per tahun 3,87% 3,87% 0,088% 752,92% 453,65 Dinas Pertanian Persentase Penurunan Kejadian dan Jumlah Kasus Penyakit Hewan Menular 15,17% 15,17% 18,92% 44,82% 38,32 Dinas Pertanian Perdagangan Persentase pelaku usaha yang memperole izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP) Pusat 100% 100 100 100 100 Dinas Perindagnaker BAB II - 90 | 202 Urusan Indikator Kinerja Kunci Hasil Capaian Kinerja OPD Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Pembelanjaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan) Persentase Kinerja Realisasi Pupuk 0,75 0,75 0,75 32,142 28,09 Dinas Perindagnaker Persentase alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku 9,83% 9,83% 9,83% 100 100 Dinas Perindagnaker Perindustrian Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di Kabupaten 100 1,135 1,004 8,944 2,90 Dinas Perindagnaker Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIK 0,126 0,126 1 1 1,98 Dinas Perindagnaker Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Insustri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait 100 100 100 100 100 Dinas Perindagnaker Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Insustri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait 100 100 100 100 100 Dinas Perindagnaker Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di daerah Kabupaten/Kota 100 100 100 100 100 Dinas Perindagnaker Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini 100 100 100 100 100 Dinas Perindagnaker Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Perencanaan dan Keuangan Rasio Belanja Pegawai di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan 9,96% 9,96% 26,364% 24,218% 24,216 BKAD Rasio PAD 4,89 5,54 6,13 7,37 6,12 BKAD Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 2 Level 2 Level 2 Level 2 Level 2 Inspektorat BAB II - 91 | 202 Urusan Indikator Kinerja Kunci Hasil Capaian Kinerja OPD Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 2 Level 2 Level 2 Level 2 Level 2 Inspektorat Rasio Belanja urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures) 160,01 160,01% 80,101% 0,418% 0,232 Inspektorat Opini Laporan Keuangan WTP WTP WTP WTP WTP BKAD Kepegawaian Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menengah/Dasar (%) (PNS tidak termasuk Guru dan tenaga kesehatan) 199% 296,54% 230,23% 71,33% 73,32 BKPSDM Rasio pegawai fungsional (%) (PNS tidak termasuk Guru dan tenaga kesehatan) 4,06% 7,84% 25,46% 23,50% 24,32 BKPSDM Rasio jabatan fungsional bersertifikat kompetensi (%) (PNS tidak termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan) 38,67% 160,01% 54,74% 100% 100 BKPSDM Perencanaan Melihat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Inspektorat Melihat tingkat peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 2 Level 2 Level 2 Level 2 Level 2 Inspektorat Mengukur efisiensi belanja operasi di luar expenditures atau rasio belanja operasi dalam APBD di luar transfer expenditures Proses Audit Proses Audit Proses Audit Proses Audit Proses Audit BKAD Opini Laporan Keuangan WTP WTP WTP WTP WTP BKAD Kepegawaian Mengukur rasio pegawai Pendidikan Tinggi dengan Menengah/Dasar (PNS tidak termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan) 90,32 91,23 92,56 93,87 98,78 BKPSDM Melihat jumlah pegawai fungsional PNS di luar Guru dan Tenaga Kesehatan 4,06 5,12 5,76 5,89 67,88 BKPSDM Melihat pegawai fungsional bersertifikat kompetensi, di luar tenaga guru dan tenaga kesehatan 38,67 39,24 39,87 40,12 40,98 BKPSDM BAB II - 92 | 202 Urusan Indikator Kinerja Kunci Hasil Capaian Kinerja OPD Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Pengadaan Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa ketahun berikutnya yang ditandatangani pada kuartal pertama 100 100 100 100 100 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Persentase jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif 100 100 100 100 100 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan 38,10% 40,13% 40,132% 43,38% 45.57 Bagian Pengadaan Barang dan Jas Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah 100 100 100 100 100 Bagian Pengadaan Barang dan Jas Manajemen Keuangan Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD 5,12 5,43% 7,76% 7,96% 7,76 BKAD Asset Management Ya Ya Ya Ya Ya BKAD Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya 2,12 2,12 2,12% 1,51% 1,51% BKAD Transparansi dan Partisipasi Publik Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Kominfo Akses publik terhadap informasi keuangan daerah 100% 100% 100% 100% 100% Dinas Kominfo Sumber: LPPD Tahun 2020-2023 2.4.4.2 Aspek Pelayanan Umum Pelayanan publik atau pelayanan umum merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang menjadi tanggungjawab pemerintah dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ruang lingkup pelayanan umum yang dianalisis pada bagian ini meliputi capaian kinerja pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Perangkat Daerah (PD) baik pelayanan urusan wajib maupun pelayanan yang merupakan urusan pilihan.
1.Bidang Urusan Pendidikan Penyelenggaraan urusan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan, agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Ini mencakup berbagai aspek seperti kebijakan, pembiayaan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengendalian mutu pendidikan. Kewenangan penyelenggaraan pendidikan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam perumusan kebijakan, pengembangan kurikulum nasional, dan pengelolaan pendidikan tinggi, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, serta pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Tujuan utama penyelenggaraan pendidikan adalah mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi insan yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Capaian kinerja urusan pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020-2023 dan tahun 2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.46 Capaian Kinerja Indikator Urusan Pendidikan Tahun 2020 s.d. 2023 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 1 Rata - rata Nilai Kelulusan SD sederajat 64,31 64,09 68,32 70 2 Rata - rata Nilai Kelulusan SMP sederajat 71,38 77,78 75,17 80,13 3 Angka Partisipasi Sekolah (APS) 7-12 Tahun 98,87 99,02 99,64 99,26 4 Angka Partisipasi Sekolah (APS) 13- 15 Tahun 94,50 95,87 96,71 98,16 5 Persentase PAUD Aktif 69,34 72,27 77,89 73,64 6 Guru SD Bersertifikasi 25,1 15,9 14,4 13,4 7 Guru SMP Bersertifikas 28,5 18,2 15,6 14,2 8 Persentase Ruang Kelas SD/sederajat Kondisi Bangunan Baik 67,65 38,68 57,99 50,28 9 Persentase Ruang Kelas SMP/sederajat Kondisi Bangunan Baik 74,3 42,95 74,13 72,9 10 Rasio Ketersediaan Sekolah/Penduduk Usia SD 95,86 95,89 95,45 95,32 11 Rasio Ketersediaan Sekolah/Penduduk Usia SMP 59,32 59,11 63,64 63,17 12 Guru SD berpendidikan S1/D-IV 14,3 89,8 91,6 92,4 13 Guru SD berpendidikan S1/D-IV 95,7 96,8 97,2 96,8 Sumber: Dinas Pendidikan, 2025 BAB II - 94 | 202 Tabel 2.47 Capaian Kinerja Indikator Urusan Pendidikan Tahun 2024 No Indikator Tahun 2024 1 APK SD 83.28 2 APS 7-12 Tahun 99.67 3 APK SMP 101.8 4 APS 3-15 Tahun 98.38 5 APS PAUD 83.46 6 Angka Partisipasi WN Usia 7-18 Tahun pada Pendidikan kesetaraan 21.2 7 Kemampuan literasi SD 1.02 8 Kemampuan Literasi SMP 1.85 9 Kemampuan Numerasi SD 0.48 10 Kemampuan Numerasi SMP 1.82 11 Rerata Nilai Literasi semua peserta assesmen Nasional di pendidikan kesetaraan 7 12 Rerata Nilai Numerasi semua peserta assesmen di pendidikan kesetaraan 6.2 Sumber: Dinas Pendidikan, 2025
2.Bidang Urusan Kesehatan Penyelenggaraan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat serta menjamin pelayanan kesehatan tersedia secara berkualitas, merata, dan mudah diakses seluruh warga masyarakat. Kesehatan merupakan salah satu urusan yang ditetapkan dengan SPM. Hal ini berarti, kualitas pelayanan kesehatan harus terjaga dan terdistribusi secara merata serta dinikmati oleh seluruh masyarakat di seluruh pelosok dan dari kelas sosial apapun. Penyelenggaraan urusan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan kesehatan seperti penurunan angka kematian, peningkatan harapan hidup, dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Apabila pelayanan kesehatan terlaksana dengan baik, maka akan tercapai peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Capaian kinerja urusan kesehatan dijabarkan menurut masing-masing indikator pada Tabel berikut.
3.Bidang Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang diselenggarakan melalui perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan pengelolaan infrastruktur publik, serta perencanaan dan pengendalian ruang wilayah yang mencakup berbagai aspek seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung, pengelolaan air, dan pengelolaan ruang wilayah untuk memastikan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta menjamin ketahanan ekologi. Capaian kinerja indikator pembangunan bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut.
4.Bidang Urusan Perumahan Rakyat dan Permukiman Penyelenggaraan urusan perumahan dan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak huni, aman, dan nyaman serta meningkatkan kualitas lingkungan yang baik. Capaian kinerja masing-masing indikator tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.50 Capaian Kinerja Indikator Urusan Bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Penduduk yang tinggal di Rumah Layak Huni 78,01 67,90 76,02 79,89 82,09 2 Persentase rumah layak huni 72,30 88,92 89,63 81,02 82,21 BAB II - 97 | 202 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 3 Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota 70 50 100 100 100 4 Persentase Luasan Permukiman Kumuh di Kawasan Perkotaan Tertata 40 60 80 100 100 5 Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU 40 60 80 100 100 Sumber: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, 2025
5.Bidang Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang dan aman. Indikator kinerja pada urusan ini meliputi bidang kesatuan bangsa dan politik serta bidang kepolisian pamong praja. Capaian kinerja urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.51 Capaian Kinerja Indikator Bidang Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Titik rawan Konflik Teratasi 80 82 89 89.11 98.7 2 Tingkat Toleransi Umat Beragama 95 95.01 95.03 95.07 99.71 3 Angka Partisipasi pemilu - - - - 66.45 4 Tingkat Waktu Tanggap (Respon Time) dalam Wilayah Manajemen Kebakaran - - - 12.45 18.48 Sumber: Badan Kesbangpol dan Satpol PP, 2025
6.Bidang Urusan Sosial Penyelenggaraan urusan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara di bidang sosial melalui pelayanan sosial yang mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Penyelenggaraan urusan sosial bertujuan untuk menjamin kesejahteraan melalui peningkatan kualitas dan kelangsungan hidup, serta BAB II - 98 | 202 memulihkan fungsi-fungsi sosial agar masyarakat dapat hidup mandiri tanpa kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi pada berbagai aspek kehidupan. Capaian kinerja indikator bidang urusan sosial tahun 2020-2024 disajikan pada Tabel berikut. Tabel 2.52 Capaian Kinerja Indikator Bidang Urusan Sosial Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Penduduk Miskin Yang Mandiri 339 150 510 65 112 2 Persentase Penduduk Terlantar yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar 100 170 187 114 184 3 Persentase Penduduk Penyandang Disabilitas yang Memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar 239 92 80 64 220 4 Persentase Penduduk Miskin tidak berdomisili yang Memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar 10 20 20 10 22 5 Persentase Penduduk korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang Memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar 181 40 20 5 15 6 Persentase Penduduk Korban Bencana yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar 3,090 2,697 1,627 725 814 7 Persentase Penduduk miskin yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar 81,716 82,072 75,420 75,471 74,784 Sumber: Dinas Sosial, 2025 2.4.4.2.2 Fokus Layanan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Fokus layanan urusan wajib bukan pelayanan dasar adalah layanan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah tetapi tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Analisis capaian kinerja pemerintah daerah fokus layanan urusan wajib bukan pelayanan dasar dijabarkan sebagai berikut.
1.Bidang Urusan Tenaga Kerja Penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Tabel 2.53 Capaian Kinerja Indikator Bidang Urusan Tenaga Kerja Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Tenaga Kerja Trampil (Pelatihan Vokasional) 75 50 8 17 15 2 Perusahaan Penerapan UMK 100 102.04 100 100 100 3 Jumlah Kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Kerja Bersama 100 100 100 100 100 4 Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja 3,34 1,01 2,32 4,32 5.75 5 Persentase Penyerapan Tenaga Kerja bersertifikat 4 4 4 5 15 6 Tingkat Penempatan Tenaga Kerja sesuai Kebutuhan Pasar Kerja 3,02 3,29 3,48 4,20 5.74 Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja, 2025
2.Bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Peran perempuan dalam pembangunan bisa ditingkatkan apabila kaum perempuan dapat diberdayakan dalam berbagai aspek perikehidupan. Keterlibatan perempuan di lembaga pemerintahan, politik, dan swasta merupakan wujud pengakuan atas hak-hak perempuan yang sejajar dengan kaum laki-laki. Kesetaraan gender selain berdampak pada perempuan, secara tidak langsung berdampak juga pada anak, mengingat sangat erat hubungan antara perempuan sebagai ibu yang merupakan pendidik bagi anak dan besarnya peran perempuan dalam pengambilan keputusan di dalam rumah tangga. Selain itu, pemberdayaan perempuan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas dan kesejahteraan keluarga. Capaian kinerja indikator Bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.54 Capaian Kinerja Indikator Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Tingkat partisipasi perempuan dalam pembangunan 20 10 10 30 40 BAB II - 100 | 202 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 2 Tingkat pemenuhan hak anak dalam pembangunan 20 10 15 20 20 3 Cakupan hak anak terpenuhi 239 92 100 100 70 4 Cakupan penanganan pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu 100 100 100 100 100 5 Angka partisipasi perempuan penentu kebijakan tatis di lembaga pemerintahan 20 10 25 25 20 Sumber: Dinas PMD-PPA, 2025
3.Bidang Urusan Pangan Pelaksanaan urusan pangan diselenggarakan dalam rangka menjamin ketersediaan, pemerataan, dan distribusinya dengan harga yang terjangkau guna membentuk pola konsumsi pangan yang aman, beragam, bergizi dan seimbang. Selain itu, program ini dilaksanakan guna meningkatkan peran masyarakat dan swasta dalam mendukung pangan daerah. Capaian kinerja indikator bidang urusan pangan tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.55 Capaian Kinerja Indikator Bidang Urusan Pangan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Presentasi Infrastruktur Pangan di daerah 78 50 89 73 82 2 Jumlah Kebutuhan Pangan Masyarakat 9,890 11,830 10,431 10,339 10,503 3 Jumlah Penurunan Ohoi Rawan Pangan 56 34 50 49 36 4 Persentase Jumlah Pangan Segar yang Beredar 47 50 65 75 80 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan, 2025
4.Bidang Urusan Pertanahan Penyediaan infrastruktur dalam pembangunan kewilayahan membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Ini dimaksudkan agar akses terhadap pembangunan mudah dijangkau oleh setiap warga negara. Selain itu, penyelenggaraan urusan pertanahan bertujuan untuk mengurangi sengketa antarpemangku kepentingan termasuk manajemen lingkungan yang berkelanjutan. Capaian kinerja indikator urusan pertanahan tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut.
5.Bidang Urusan Lingkungan Hidup Penyelenggaraan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta memastikan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang. Kondisi ini mencakup perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan. Tujuannya adalah menjamin kesehatan manusia, kelestarian makhluk hidup dan lingkungan, serta mendukung pengendalian sumberdaya alam berkelanjutan. Capaian kinerja indikator bidang urusan lingkungan hidup tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.57 Capaian Kinerja Indikator Urusan Lingkungan Hidup Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 74,65 74,53 74,28 74,65 74,99 2 Presentasi luasan RTH yang ditangani 74,65 74,53 74,28 74,13 74,13 3 Persentase volume sampah Kota Langgur yang tertangani 2836,8 2915,4 3393,85 4362,3411 4363,43 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup, 2025
6.Bidang Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah kegiatan yang mencakup pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan, dan pemanfaatan data untuk pelayanan publik. Capaian kinerja indikator bidang urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut.
7.Bidang Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan diartikan sebagai upaya untuk memampukan, melibatkan, dan memberikan tanggung jawab yang jelas kepada masyarakat dalam pengelolaan pembangunan bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan keluarga dengan memanfaatkan sumberdaya lokal yang dimiliki. Selain itu, juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Capaian kinerja urusan pemberdayaan masyarakat dan desa tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.59 Capaian Kinerja Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase ohoi tertata batas administrasi desa 2 2 2 2 2 2 Indeks kualitas kelembagaan adat (IKKA) 40 40 40 40 40 3 Persentase ohoi yang memiliki administrasi pemerintahan desa yang baik 50 65 80 100 70 4 Angka partisipasi perempuan dalam pembangunan ohoi 15 15 20 20 20 Sumber: Dinas PMD-PPA, 2025
8.Bidang Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KB) bertujuan untuk mengatur pertumbuhan penduduk, membatasi angka kelahiran, dan BAB II - 103 | 202 menciptakan keluarga kecil yang sejahtera termasuk menjamin kesehatan ibu dan anak serta kesehatan reproduksi. Capaian kinerja indikator pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.60 Capaian Kinerja Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Presentase Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) 4.27 1.12 1.12 1.12 1.02 2 Presentasi Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate) / WUS (15-49 tahun) 3.40 3.30 3.30 3 3.00 3 Presentasi Angka Pemakaian Kontrasepsi/ CPR bagi perempuan menikah usia 15 - 49 (semua cara dan cara modern) 67.33 72.19 72.19 74.12 71.04 4 Presentaase kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmetneed) 25.3 19.4 19.36 19.7 20.1 5 Jumlah Peserta KB Baru 1352 2223 2243 2640 2482 6 Jumlah Kelompok Tribina 215 216 215.00 373 361.00 7 Jumlah Kelompok UPPKS 14.00 23.00 23.00 55.00 51 8 Jumlah Kelompok PIK-R/M yang dibina 25 24 24 56 58 Sumber: Dinas PPKBD, 2025
9.Bidang Urusan Perhubungan Bertambahnya jumlah penduduk mendorong penyediaan transportasi yang tepat, berkualitas, dan sesuai dengan karakteristik daerah. Ini dilakukan guna mendukung mobilitasi warga negara dalam mengakses hasil-hasil pembangunan. Oleh karena itu, penyelenggaraan urusan perhubungan mutlak dilakukan untuk mewujudkan keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan penduduk dalam bertransportasi, termasuk peningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat. Capaian kinerja indikator urusan perhubungan tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut.
10.Bidang Urusan Komunikasi dan Informatika Penyediaan layanan informasi dan komunikasi bukan hanya diselenggarakan untuk mendukung transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi pemenuhan hak-hak warga negara melalui kemudahan dalam mengakses berbagai informasi terkait hasil pembangunan juga merupakan bagian penting yang harus terpenuhi. Capaian kinerja indikator urusan komunikasi dan informasi tahun 2020- 2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.62 Capaian Kinerja Indikator Urusan Komunikasi dan Informasi Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah ohoi akses telepon seluler 149 149 160 166 n.a 2 Jumlah ohoi akses internet 144 144 145 166 n.a 3 Jumlah PD memiliki website aktif 3 5 12 16 n.a 4 Persentase informasi publik yang diumumkan 100 100 100 100 n.a 5 Persentase Ohoi Koneksi Telepon Seluler 68,87 69,00 70,82 85,01 91,00 6 Indeks SPBE 1,97 1,97 1,97 1,97 1,97 7 Persentase PD memanfaatkan jaringan TIK 100 100 100 100 100 8 Persentase penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika, 2025 BAB II - 105 | 202
11.Bidang Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Penyelenggaraan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah merupakan upaya terpadu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan pengembangan koperasi serta UKM. Capaian kinerja indikator urusan koperasi, usaha kecil dan menengah tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.63 Capaian Kinerja Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentse Koperasi Aktif 84,66 84,41 85,3 84,45 84,26 2 Persentase Jumlah Bangunan Perkantoran dan Fasilitas Umum Penunjang Perekonomian 4 4 8 13 5 3 Jumlah KSP/USP sehat 1 2 2 2 4 4 Jumlah koperasi Berkualitas 1 1 1 2 1 5 Jumlah koperasi Mandiri 3037 249 249 20 9 6 Pertumbuhan Usaha Mikro 37,04 36,14 36,14 1,24 0,75 Sumber: Dinas Koperasi dan UKM, 2025
12.Bidang Urusan Penanaman Modal Penyelenggaraan terpadu satu pintu dirancang untuk menyederhanakan proses administratif perizinan yang berkaitan dengan penanaman modal dan penyediaan informasi fiskal daerah kepada investor dalam berinvestasi. Investasi yang sehat berkorelasi positif terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja dan menunjukkan kondisi perekonomian daerah yang kondusif. Capaian kinerja urusan penanaman modal tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.64 Capaian Kinerja Urusan Penanaman Modal Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Lama waktu pemrosesan perizinan penanaman modal di Kabupaten Maluku Tenggara 1 2 1 1 1 2 Persentase pelayanan permohonan perizinan dan perizinan yang sesuai SOP/tepat waktu/tepat syarat 100 100 100 100 100 3 Jumlah investor berskala nasional 36 26 24 65 157 4 Nilai investasi dari investor berskala nasional 166.101. 248.463 26.770. 279.179 36.454. 219.150 86.860. 875.962 31.505. 295..027 5 Jumlah investor asing 1 - 1 2 1 6 Nilai investasi dari investor asing 157.060 - 165.883 582.847 678.666 Sumber: Dinas PMPTSP, 2025 BAB II - 106 | 202
13.Bidang Urusan Kepemudaan dan Olahraga Penyelenggaraan urusan pemuda olahraga bertujuan untuk mengembangkan potensi pemuda, meningkatkan prestasi olahraga, serta membangun generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, dan berintegritas. Ini mencakup pembinaan kepemudaan, pengembangan olahraga, pembinaan dan pembangunan kepramukaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga. Capaian kinerja indikator urusan kepemudaan dan olahraga tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.65 Capaian Kinerja Urusan Kepemudaan dan Olahraga Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah pemuda pelopor dan pemuda kader yang mengikuti pelatihan 360 390 384 75 120 2 Jumlah Wirausaha Muda Pemula yang mengikuti pelatihan 5 25 40,00 3 18,00 3 Persentase Partisipasi Masyarakat yang Berolahraga 7,80 7,80 7,90 19,18 0,00 4 Jumlah Perolehan medali pada multi event olahraga di tingkat provinsi dan nasional - - 47 3 29 Sumber: Dinas Pemuda dan Olahraga, 2025
14.Bidang Urusan Statistik Perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas membutuhkan ketersediaan data statistik yang akurat dan akuntabel. Akurasi data berimplikasi pada ketepatan perumusan program yang pada akhirnya menjawab permasalahan pembangunan. Selain itu, ketersediaan data statistik daerah juga menjadi variabel penting bagi para pemangku kepentingan dalam memaknai kondisi pembangunan daerah. Capaian kinerja indikator urusan statistik tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.66 Capaian Kinerja Indikator Urusan Statistik Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Data dan Informasi Statistik Daerah Ada Ada Ada Ada Ada 2 Tingkat ketersediaan data statistik 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika, 2025 BAB II - 107 | 202
15.Bidang Urusan Persandian Penyelenggaraan urusan persandian adalah rangkaian kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk melindungi keamanan informasi dan sistem informasi, termasuk informasi rahasia pemerintah, dari ancaman dan gangguan. Tujuannya untuk menjamin keamanan informasi, menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan otentikasi data, serta mencegah penyangkalan. Capaian kinerja indikator urusan persandian tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.67 Capaian Kinerja Indikator Urusan Persandian Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah perangkat daerah yang menerapkan sandi dalam penyediaan data dan informasi berbasis elektronik 3 5 12 25 30 2 Persentase PD yang menggunakan sandi dalam pengamanan data dan informasi daerah 10 10 10 10 10 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika, 2025
16.Bidang Urusan Perpustakaan Penyelenggaraan urusan perpustakaan bertujuan untuk memberikan layanan perpustakaan yang berkualitas kepada masyarakat, menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan. Tujuan ini sejalan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan akses terhadap informasi. Capaian kinerja indikator urusan perpustakaan tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.68 Capaian Kinerja Indikator Urusan Perpustakaan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Kunjungan Pemustaka 112 1297 1677 4306 3833 Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, 2025 BAB II - 108 | 202
17.Bidang Urusan Kearsipan Pengelolaan kearsipan merupakan bagian integral dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Arsip yang terkelola secara baik, terpercaya, aman, dan terlindungi berimplikasi pada akuntabilitas kinerja pemerintah. Selain itu, pengelolaan kearsipan juga bertujuan melindungi kepentingan daerah dan hak keperdataan rakyat. Capaian kinerja indikator urusan kearsipan tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.69 Capaian Kinerja Indikator Urusan Kearsipan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase OPD Menerapkan Sistem Pengarsipan Standar 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, 2025 2.4.4.2.3 Fokus Layanan Urusan Pilihan Layanan urusan pilihan merupakan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan potensi, ciri, dan karakteristik daerahnya. Urusan pilihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi unggulan daerah. Penyelenggaraan urusan pilihan melalui pemanfaatan potensi unggulan daerah Kabupaten Maluku Tenggara dijabarkan sebagai berikut.
1.Bidang Urusan Pariwisata Pembangunan kepariwisataan adalah upaya terintegrasi antara pemerintah dan stakeholders dalam menyediakan layanan wisata positif bagi wisatawan. Upaya ini mencakup perencanaan, pelaksanaan kebijakan, dan pengendalian termasuk penyediaan infrastruktur kepariwisataan yang berkualitas. Selain itu, pembangunan kepariwisataan juga bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja. Capaian kinerja indikator urusan pariwisata tersaji pada Tabel berikut Tabel 2.70 Capaian Kinerja Indikator Urusan Pariwisata Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah Kunjungan Wisatawan 18264 40419 60502 120759 129300 BAB II - 109 | 202 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 2 Rata-rata Lama Tinggal Wisatawan 2 3 3 5 4 3 Jumlah Objek Wisata Yang dikembangkan 1 1 1 1 1 4 Jumlah Sarpras Destinasi Pariwisata Yang Tersedia 1 1 1 1 1 5 Jumlah Desa Wisata yang Diberdayakan 25 25 25 25 25 6 Jumlah Objek Wisata yang Dipromosikan 10 10 10 10 10 7 Jumlah Event Pariwisata yang Dilaksanakan 4 4 4 4 4 8 Jumlah SDM Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekraf Terlatih 30 30 30 30 30 9 Jumlah Pelaku Ekraf Terlatih 25 25 25 25 25 Sumber: Dinas Pariwisata, 2025
2.Bidang Urusan Pertanian Penyelenggaraan urusan pertanian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, peningkatan produktivitas, efisiensi, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Upaya tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari produksi tanaman pangan dan hortikultura, pengembangan usaha pertanian, hingga penyediaan prasarana dan sarana pertanian. Capaian kinerja urusan pertanian tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.71 Capaian Kinerja Indikator Uru3san Pertanian Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Peningkatan Produksi holtikultura 3 3 2,8 3 2,8 2 Jumlah Produksi Tanaman Pangan Utama (Ton) 6.215 5.004 8.602,50 6.215 1.903,50 3 Jumlah Produksi Perkebunan Kelapa 11.149,87 11.080,27 11.072,70 11.149,87 19.143,87 4 Jumlah Produksi Peternakan (Ton) 86,82 87,04 94,83 86,82 108,81 Sumber: Dinas Pertanian, 2025 BAB II - 110 | 202
3.Bidang Urusan Perdagangan Penyelenggaraan urusan perdagangan dilaksanakan dalam rangka mendukung kinerja perekonomian daerah. Semakin tinggi aktivitas perdagangan pada suatu daerah menjadi tolak ukur tingkat perekonomian daerah tersebut. Urusan ini diselenggarakan dengan fokus pada penanganan sub urusan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahan, sarana distribusi perdagangan, stabilitasi kebutuhan barang dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standarisasi dan perlindungan konsumen. Capaian kinerja indikator urusan perdagangan tahun 2020-2024 disajikan sebagai berikut. Tabel 2.72 Capaian Kinerja Indikator Urusan Perdagangan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Toko/Kios/Warung/ Restoran/Salon yang menjual barang dan jasa aman dikonsumsi 100 100 100 100 100 2 Jumlah Bangunan Pasar Kondisi Layak Pakai 8 9 10 11 20 3 Jumlah Pemanfaat Tol Laut 5 5 5 7 n.a 4 Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB - - - - 13 5 Tingkat Efektifitas Distribusi Perdagangan - - - - 76,92 6 Tingkat Stabilisasi Harga barang kebutuhan pokok dan barang penting - - - - 80 7 Angka Kasus Laporan Konsumen - - - - 10 8 Persentasi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri - - - - 32 Sumber: Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga kerja, 2025
4.Bidang Urusan Perindustrian Penyelenggaraan urusan perindustrian bertujuan untuk mewujudkan ekosistem industri yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan terselenggaranya urusan perindustrian diharapkan dapat berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi daerah, penyediaan dan peningkatan lapangan kerja, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Capaian kinerja indikator urusan perindustrian tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut.
5.Bidang Urusan Perikanan Penyelenggaraan urusan perikanan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan yang optimal dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama nelayan kecil. Selain itu, urusan perikanan juga diselenggarakan dalam rangka peningkatan ketersediaan protein ikan, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat pesisir. Capaian kinerja indikator urusan perikanan tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.74 Capaian Kinerja Indikator Urusan Perikanan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pertumbuhan Produksi Perikanan Tangkap yang dihasilkan nelayan sasaran pemberdayaan - 1,60 0,80 0,45 97,53 2 Pertumbuhan Produksi Perikanan Budidaya yang dihasilkan pembudidaya sasaran pemberdayaan - 30,16 9,43 18,18 40,67 3 Jumlah Produksi Perikanan Budidaya 24.160,12 31.447,37 34.414,29 40.670,70 46.788,86 BAB II - 112 | 202 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 4 Jumlah produksi perikanan tangkap 94.907,80 96.332,16 97.101,34 97.538,30 97.694.210 5 Jumlah TPI layak pakai 1 1 1 1 1 6 Jumlah Ohoi Sadar Perikanan Lestari 3 2 4 6 7 Sumber: Dinas Perikanan, 2025 2.4.4.2.4 Fokus Layanan Penunjang Urusan Penyelenggaraan layanan penunjang urusan adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Layanan ini meliputi berbagai aspek, seperti perencanaan, penganggaran, evaluasi kinerja, administrasi keuangan dan kepegawaian dan lain sebagainya. Layanan penunjang urusan di daerah dilaksanakan untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penjabaran layanan penunjang urusan diuraikan sebagai berikut.
1.Perencanaan Pembangunan Penyelenggaraan urusan perencanaan daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan daerah. Rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, termasuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana. Secara spesifik, perencanaan membantu mengarahkan kegiatan, mengurangi ketidakpastian, mengoptimalkan penggunaan sumberdaya, dan memfasilitasi pengambilan keputusan. Capaian kinerja indikator perencanaan tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.75 Capaian Kinerja Indikator Perencanaan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Program Pembangunan Ekonomi dan SDA, Sosial dan SDM serta Infrstaruktur Wilayah terkoordinasi 100 100 100 100 100 2 Ketersediaan Dokumen Perencanaan Daerah 100 100 100 100 100 BAB II - 113 | 202 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 3 Tingkat Capaian Kinerja Sasaran Pembangunan Daerah 100 100 100 100 100 4 Tingkat Capaian Kinerja Sasaran PD 100 100 100 100 80 5 Tingkat Capaian Kinerja Program Prioritas PD 100 100 100 100 80 Sumber: Bappelitbangda, 2025
2.Keuangan Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Ruang lingkup keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah dan kekayaan pihak lain yang di kuasi oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepentingan umum. Capaian kinerja indikator urusan keuangan tahun 2020-2024 disajikan pada Tabel berikut. Tabel 2.76 Capaian Kinerja Indikator Urusan Keuangan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Kesesuaian Penatausahaan Keuangan Daerah dengan SAP 100 100 100 100 100 2 Persentase Pengelolaan Keuangan yang Lancar dan Tepat Waktu 100 100 100 100 100 3 Persentase Jenis Aset Daerah Tertata Sesuai Standar 100 100 100 100 100 4 Pendapatan Asli Daerah 9.61M 10.30M 14.38M 13.01M 13.12M Sumber: Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah, 2025
3.Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Urusan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka merumuskan kebijakan teknis seperti pengembangan SDM, manajemen ASN, pengembangan kompetensi, mutasi, pengadaan ASN, serta penyediaan data dan informasi kepegawaian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kinerja BAB II - 114 | 202 SDM, memastikan kualifikasi SDM ASN yang kompeten dan profesional, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi. Capaian kinerja indikator urusan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.77 Capaian Kinerja Indikator Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Aparatur Yang Mengikuti Pengembanga Karier dan Peningkatan Kompetensi 12,72 121 19,3 8,0 7,02 2 Persentase Jabatan Struktural/ Fungsional/ Pelaksana Yang terisi sesuai formasi 113 108 95 96 95 3 Persentase Aparatur yang mendapatkan pelayanan administrasi kepegawaian tepat waktu 115 134 126 137 97 4 Persentase Data Kepegawaian Yang Akurat 63,76 36 66,53 65 94,00 Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, 2025
4.Penelitian dan Pengembangan Urusan penelitian dan pengembangan (litbang) di pemerintahan memiliki peran penting dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah, pengambilan kebijakan, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing. Proses Litbang melibatkan kegiatan seperti penelitian, pengembangan, pengkajian, perekayasaan, dan penerapan hasil penelitian untuk menghasilkan produk, proses, atau kebijakan baru. Penyelenggaraan urusan penelitian dan pengembangan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial budaya, pemerintahan, dan pengembangan wilayah. Capaian kinerja indikator litbang tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.78 Capaian Kinerja Indikator Penelitian dan Pengembangan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase pengembangan hasil kelitbangan 100 100 100 100 80 2 Jumlah PD Sangat Inovatif dan Inovatif - - - 2 3 Sumber: Bappelitbangda, 2025 BAB II - 115 | 202
5.Pengawasan Penyelenggaraan urusan pengawasan adalah proses memastikan bahwa kegiatan pemerintahan berjalan sesuai rencana, peraturan, dan standar yang berlaku. Ini melibatkan kegiatan seperti monitoring, evaluasi, dan audit untuk memastikan efisiensi dan efektivitas, serta mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan dan atau pemborosan. Penyelenggaraan urusan pengawasan bertujuan untuk menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Capaian kinerja indikator urusan pengawasan tahun 2020-2024 tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.79 Capaian Kinerja Indikator Pengawasan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase OPD dengan temuan kerugian daerah 1,9 1,89 1,85 1,77 2,04 2 Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK 87,02 73,24 66,00 80,35 76,69 3 Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP 97,05 97,88 97,56 98,25 98,75 4 Level Kapabilitas APIP 2 2 2 2 1 5 Tingkat Maturitas SPIP 3 3 3 2 2 Sumber: Inspektorat Daerah, 2025
6.Sekretariat Dewan Sekretariat DPRD adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan, sekaligus menjembatani sinergitas kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Capaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020-2024 disajikan sebagai berikut. Tabel 2.80 Capaian Kinerja Indikator Sekretariat Dewan Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Indeks Kepuasan Layanan Terhadap Agenda DPRD 60 65 70 70 80 2 Buku Rencana Kerja Tahunan Alat Kelengkapan Dewan ada ada ada ada ada BAB II - 116 | 202 3 Buku Pokir DPRD sebagai Sumplemen Penyusunan RKPD ada ada ada ada ada Sumber: Sekretariat DPRD, 2025
7.Pemerintahan Umum Pemerintahan umum adalah fungsi pemerintahan yang merupakan implementasi dari kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan Umum diselenggarakan dengan tujuan yang berkaitan dengan pemeliharaan ideologi pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, menjamin keserasian hubungan yang berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan, termasuk juga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mendukung pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan yang demokratis. Capaian kinerja pemerintahan umum Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2.81 Capaian Kinerja Indikator Pemerintahan Umum Tahun 2020 s.d. 2024 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Indeks Reformasi Birokrasi 46,76 53,08 - 42,39 43,02 2 Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat 81,11 82,68 85,33 90,08 90,15 3 Nilai AKIP Kabupaten Maluku Tenggara 60,74 60,99 61,98 62,75 62,95 4 Nilai LPPD 2,7954 2,795 2,79 2,65 2,69 5 Persentase Perangkat Daerah yang Tepat Fungsi, proses, tepat ukuran, dan sinergis 100 100 100 100 100 6 Tingkat Konsistensi Terhadap Regulasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan 112,5 104,3 98,27 98,42 98,04 7 Persentase Permasalahan Hukum yang ditangani dapat diselesaikan 250 170 100 100 100 8 Persentase Pelayanan Kesejahteraan Masyarakat 100 95 90 100 100 9 Persentase Perangkat Daerah/unit kerja yang melaksanakan kebijakan pembangunan daerah 95,24 100 100 100 100 10 Persentase Perangkat Daerah/unit kerja yang melaksanakan kebijakan ekonomi dan sumberdaya alam/lingkungan hidup 99,96 100 100 100 100 11 Persentase peserta Diklat/Bimtek/Workshop yang bersertifikasi 70,83 100 100 100 100 12 Persentase Pelayanan Administrasi Kepegawaian Sekretariat Daerah 114,28 100 100 100 100 BAB II - 117 | 202 No Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 13 persentase pemenuhan sarana dan prasarana kantor sesuai kebutuhan 100 102,51 100 102,27 97,08 14 Persentase Penyelenggaraan Acara Protokol yang sesuai SOP 97,95 100 100 100 98,89 15 Persentase Pengadaan Barang dan Jasa yang Efektif dan Efisien 103,67 100 100 100 100 Sumber: Sekretariat Daerah, 2025 2.5 Gambaran Keuangan Daerah 2.5.1 Realisasi Kinerja Keuangan Daerah Tahun 2020–2024 2.5.1.1 Kinerja Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pendapatan Daerah terdiri atas, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Komponen Pendapatan Daerah diuraikan sebagai berikut. a) Pendapatan Asli Daerah (PAD) PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. PAD terdiri dari 4 (empat) sub komponen yaitu, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Sub komponen PAD diuraikan sebagai berikut.
1.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
4.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah adalah penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak, retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-lain pendapatan asli daerah lain yang sah diantaranya Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; Jasa giro, pendapatan bunga; Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi; dan Potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. Realisasi PAD selama periode 2020-2023 menunjukkan tren fluktuatif. Realisasi PAD yang berfluktuatif disebabkan antara lain, tahun 2020 dan 2021 yang berada pada kisaran 44 milyar adalah dampak dari perlambatan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Selanjutnya kenaikan realisasi PAD pada tahun 2022 dan 2023 mencapai 54 dan 73 milyar, adalah hasil dari pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19, namun demikian pada tahun 2024 realisasi PAD kembali menunjukkan penurunan mencapai 44 milyar, yang dibebankan kurangnya aktifitas ekonomi yang terjadi akibat alokasi anggaran belanja publik yang relatif menurun akibat dari pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan pilkada yang cukup besar. Perbandingan realisasi PAD terhadap target APBD diuraikan sebagai berikut. Tabel 2.82 Target dan Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2020 s.d. 2024 TAHUN TARGET APBD REALISASI % 2020 45.847.921.693,32 44.258.115.564,63 96,53 2021 69.129.070.872,00 44.965.456.930,23 65,05 2022 68.361.158.477,00 54.893.896.521,42 80,30 2023 92.477.624.904,00 73.801.232.072,00 79,80 2024 88.011.165.336,00 44.363.146.116,53 50,41 Sumber: BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih cukup kecil. Selama periode 2020–2024, kontribusi PAD rata-rata sebesar 5,87 persen. Hal ini menunjukkan tingkat kemandirian anggaran Daerah yang masih sangat rendah. Kontribusi tahunan selama periode 2020–2024 sebagai berikut: - Tahun 2020: Realisasi PAD sebesar Rp44.258.115.564,63 dengan kontribusi 4,89 persen; - Tahun 2021: Realisasi PAD sebesar Rp44.965.456.930,23 dengan kontribusi 4,91 persen; - Tahun 2023: Realisasi PAD sebesar Rp73.801.232.072,00 dengan kontribusi 7,39 persen. - Tahun 2024: Realisasi PAD sebesar Rp44.363.146.116,53 dengan kontribusi 4,92 persen. b) Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer merupakan pendapatan daerah yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. Pendapatan Transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya. Sub Komponen pendapatan transfer dapat diuraikan sebagai berikut.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, meliputi Dana Transfer Umum–Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus–Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa.
1.Pendapatan Transfer dari Pemerintah Daerah Lainnya, meliputi Pendapatan Hibah dan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat adalah komponen penyumbang terbesar pendapatan daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Di dalamnya terdapat sub komponen Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa. Realisasi Pendapatan Transfer selama periode 2020–2024 menunjukkan tren fluktuatif. Faktor yang dominan mepengaruhi fluktuasi Pendapatan Transfer adalah konponen DAK Fisik. Prosedur pengusulan DAK Fisik yang dilakukan dengan mekanisme usulan daerah sangat rentan terhadap jumlah alokasi. Ketika DAK Fisik yang dialokasikan memadai, maka akan mendongkrak Pendapatan Transfer. Sebaliknya, Ketika komponen DAK Fisik mengalami penurunan, maka Pendapatan Tranfer juga menurun. Hal ini disebabkan karena komponen DBH, DAU, DID, dan Dana Desa relatif tidak mengalami perubahan yang signifikan. Perbandingan Realisasi Pendapatan Transfer terhadap target dalam APBD sebagai berikut. Tabel 2.83 Target dan Realisasi Penerimaan Pendapatan Transfer Tahun 2020 s.d.2024 TAHUN TARGET REALISASI % 2020 854.662.930.116,36 849.294.885.194,00 99,37 BAB II - 120 | 202 TAHUN TARGET REALISASI % 2021 864.276.388.529,00 856.287.855.062,00 99,08 2022 864.183.018.937,00 827.374.566.189,00 95,74 2023 978.517.251.464,00 925.415.160.817,62 94,57 2024 863.491.713.937,00 849.734.992.525,32 98,41 Sumber: BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 Pendapatan transfer menjadi penyumbang terbesar penerimaan daerah. Kontribusi pendapatan transfer terhadap total pendapatan daerah rata–rata mencapai 93,15 persen. Hal ini sekaligus menunjukkan tingkat ketergantungan daerah terhadap Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat masih sangat tinggi. Kontribusi tahunan pendapatan transfer terhadap total pendapatan daerah selama periode 2020–2024 sebagai berikut. Tahun 2020: Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp849.294.885.194,00 dengan kontribusi 93,77 persen; Tahun 2021: Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp856.287.855.062,00 dengan kontribusi 93,50 persen; Tahun 2022: Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp827.374.566.189,00 dengan kontribusi 92,64 persen; Tahun 2023: Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp925.415.160.817,62 dengan kontribusi 92,61 persen. Tahun 2024: Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp849.734.992.525,32 dengan kontribusi 94,33 persen. c) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Realisasi penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam periode 2020– 2024, menunjukkan tren fluktuatif. Realisasi tahunan dari komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah disajikan sebagai berikut. Tabel 2.85 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2020 s.d. 2024 TAHUN TARGET REALISASI % 2020 909.845.451.809,68 905.690.962.560,40 99,54 2021 942.663.759.401,00 915.802.055.165,79 97,15 2022 932.544.177.414,00 893.152.891.160,53 95,78 2023 1.070.994.876.368,00 999.216.392.889,62 93,30 2024 958.197.196.761,00 900.784.547.798,85 94,01 Sumber: BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 Realisasi pendapatan daerah menurut uraian komponen pendapatan tahun 2020– 2024 sebagai berikut.
1.Belanja Operasi Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja Operasi terdiri dari komponen- komponen belanja sebagai berikut. 1) Belanja Pegawai, digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan / anggota DPRD, dan Pegawai ASN. 2) Belanja Barang dan Jasa, digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga. 3) Belanja Bunga, digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman. 4) Belanja Hibah, diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Belanja Bantuan Sosial, digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Realisasi belanja operasi dalam periode 2020–2024 menunjukkan tren fluktuatif. Dalam 5 (lima) tahun terkahir, realisasi tertinggi terjadi pada Tahun 2020 sebesar 97,54 persen, sedangkan realisasi terendah terjadi pada tahun 2023 dengan capaian 85,95 persen. Rendahnya realisasi Belanja Operasi pada tahun 2023 disebabkan oleh, rendahnya serapan BAB II - 126 | 202 anggaran dan realisasi belanja Hibah dan Bansos, yang hanya terserap dengan besaran 51,97 persen dan 74,78 persen. Gambaran perbandingan target dan realisasi belanja operasi selama periode 2020–2024 sebagai berikut. Tabel 2.87 Target dan Realisasi Belanja Operasi Tahun 2020 s.d. 2024 TAHUN TARGET REALISASI % 2020 558.184.410.070,13 544.465.925.164,47 97,54 2021 595.395.787.539,00 564.949.276.293,95 94,89 2022 578.785.358.586,00 543.444.952.876,66 93,89 2023 643.080.198.997,00 552.714.560.307,76 85,95 2024 667.413.755.166,00 632.963.813.616,56 94,84 Sumber: BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, 2025
2.Belanja Modal Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. Belanja modal terdiri dari komponen-komponen belanja sebagai berikut. 1) Belanja Modal Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai; 2) Belanja Modal Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai; 3) Belanja Modal Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai; 4) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai; 5) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap BAB II - 127 | 202 sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Realisasi belanja modal dalam periode 2020–2024 menunjukkan tren fluktuatif. Realisasi terendah Belanja Modal terjadi pada Tahun 2021 sebesar 51,25 persen. Faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi belanja modal Tahun 2021 antara lain, pelaksanaan belanja modal yang tidak berjalan sesuai rencana karena berbagai pembatasan yang dilakukan sehubungan dengan merebaknya Pandemi Covid–19. Gambaran perbandingan target dan realisasi belanja modal selama periode 2020–2024 sebagai berikut. Tabel 2.88 Target dan Realisasi Belanja Modal Tahun 2020 s.d. 2024 TAHUN TARGET REALISASI % 2020 170.898.113.024,00 166.896.933.389,00 97,66 2021 282.209.700.466,00 144.626.137.336,00 51,25 2022 262.557.009.881,00 210.488.597.602,73 80,17 2023 214.308.606.790,00 191.910.118.091,24 89,55 2024 116.698.845.638,00 104.472.673.226,50 89,52 Sumber: BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, 2025
3.Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga yaitu pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak diprediksi sebelumnya. Realisasi belanja tidak terduga dalam periode 2020–2024 menunjukkan tren fluktuatif. Gambaran perbandingan target dan realisasi belanja tidak terduga selama periode 2020–2024 sebagai berikut. Tabel 2.89 Target dan Realisasi Belanja Tidak Terduga Tahun 2020 s.d. 2024 TAHUN TARGET REALISASI % 2020 5.796.029.278,51 5.318.302.402,00 91,76 2021 756.525.154,00 750.000.000,00 99,14 2022 566.057.049,00 668.857.600,00 118,16 2023 717.530.909,00 310.440.000,00 43,27 2024 2.200.000.000,00 2.134.852.200,00 97,04 Sumber: BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 BAB II - 128 | 202
4.Belanja Transfer Belanja Transfer, adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja Transfer terdiri dari komponen-komponen belanja sebagai berikut. 1) Belanja Bagi Hasil Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam lingkup Kabupaten Maluku Tenggara, Belanja Bagi Hasil merupakan bagi hasil dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Pemerintah Ohoi, atas penerimaan pajak dan retribusi daerah. 2) Belanja Bantuan Keuangan Belanja Bantuan Keuangan diuraikan sebagai penganggaran terhadap Alokasi Dana Desa yang bersumber dari DAU dan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Realisasi belanja transfer dalam periode 2020–2024 menunjukkan tren fluktuatif. Gambaran perbandingan target dan realisasi belanja transfer selama periode 2020–2024 sebagai berikut. Tabel 2.90 Target dan Realisasi Belanja Transfer Tahun 2020 s.d. 2024 TAHUN TARGET REALISASI % 2020 198.815.406.916,00 198.429.317.826,00 99,81 2021 196.830.737.500,00 196.068.084.789,00 99,61 2022 187.073.299.903,00 187.443.767.395,00 100,20 2023 179.383.693.893,00 184.511.707.492,00 102,86 2024 207.149.497.176,00 187.381.566.705,00 90,46 Sumber: BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 Berdasarkan uraian realisasi komponen belanja di atas, maka diperoleh realisasi total belanja daerah. Realisasi belanja daerah dalam periode 2020–2024 menurun komponen belanja daerah sebagai berikut. Tabel 2.92 Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2020 s.d. 2024 Sumber: BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 BAB II - 132 | 202 BAB II - 133 | 202 Tabel 2.93 Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020 s.d. 2024 KODE URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 4 PENDAPATAN 905.690.962.560,40 915.802.055.165,79 893.152.891.160,53 999.216.392.889,62 900.784.547.798,85 4 . 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 44.258.115.564,63 44.965.456.930,23 54.893.896.521,42 73.801.232.072,00 44.363.146.116,53 4 . 1 . 1 Pendapatan Pajak Daerah 7.553.025.419,90 7.490.230.183,20 12.056.543.681,00 11.190.143.473,00 11.506.612.827,43 4 . 1 . 2 Pendapatan Retribusi Daerah 2.554.173.300,00 2.882.508.600,00 2.559.104.600,00 1.992.498.500,00 1.776.743.272,00 4 . 1 . 3 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4.631.954.413,00 5.292.090.245,12 3.211.782.587,06 6.446.735.017,00 5.390.778.458,00 4 . 1 . 4 Lain-lain PAD Yang Sah 29.518.962.431,73 29.300.627.901,91 37.066.465.653,36 54.171.855.082,00 25.689.011.559,10 4 . 2 PENDAPATAN TRANSFER 849.294.885.194,00 856.287.855.062,00 827.374.566.189,00 925.415.160.817,62 849.734.992.525,32 4 . 2 . 1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 833.598.532.157,00 842.304.078.776,00 810.826.028.947,00 907.994.277.141,62 831.199.338.677,32 4 . 2 . 1 . 1 Dana Perimbangan 678.193.764.157,00 657.257.884.776,00 667.514.392.947,00 753.216.996.141,62 683.377.699.677,32 4 . 2 . 1 . 2 Dana Insentif Daerah (DID) 0,00 38.020.028.000,00 5.805.126.000,00 6.207.486.000,00 0,00 4 . 2 . 1 . 3 Dana Desa 155.404.768.000,00 147.026.166.000,00 137.506.510.000,00 148.569.795.000,00 147.821.639.000,00 4 . 2 . 3 Pendapatan Transfer Antar Daerah 15.696.353.037,00 13.983.776.286,00 16.548.537.242,00 17.420.883.676,00 18.535.653.848,00 4 . 2 . 3 . 1 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 14.351.033.037,00 13.983.776.286,00 16.121.937.242,00 17.420.883.676,00 18.535.653.848,00 4 . 2 . 3 . 2 Bantuan Keuangan 1.345.320.000,00 0,00 426.600.000,00 0,00 0,00 4 . 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 12.137.961.801,77 14.548.743.173,56 10.884.428.450,11 0,00 6.686.409.157,00 4 . 3 . 3 Pendapatan Hibah 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 BAB II - 134 | 202 KODE URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 4 . 3 . 4 Lain-lain Pendapatan 12.137.961.801,77 14548743173,56 10.884.428.450,11 0,00 6.686.409.157,00 JUMLAH PENDAPATAN 905.690.962.560,40 915.802.055.165,79 893.152.891.160,53 999.216.392.889,62 900.784.547.798,85 5 BELANJA 915.110.478.781,47 906.393.498.418,95 942.046.175.474,39 929.446.825.891,00 926.952.905.748,06 5 . 1 BELANJA OPERASI 544.465.925.164,47 564.949.276.293,95 543.444.952.876,66 552.714.560.307,76 632.963.813.616,56 5 . 1 . 1 Belanja Pegawai 265.798.525.037,00 258.408.578.036,68 240.096.047.701,00 245.328.012.957,00 301.801.191.291,59 5 . 1 . 2 Belanja Barang dan Jasa 232.357.365.127,47 242.000.264.606,27 251.935.384.712,66 244.869.780.409,76 234.153.471.004,97 5 . 1 . 5 Belanja Bunga 900.000.000,00 709.426.734,00 999.245.608,00 0,00 5 . 1 . 6 Belanja Hibah 42.707.835.000,00 55.881.019.601,00 39.534.257.729,00 46.904.766.333,00 96.969.151.320,00 5 . 1 . 7 Belanja Bantuan Sosial 3.602.200.000,00 7.759.414.050,00 11.169.836.000,00 14.612.755.000,00 40.000.000,00 5 . 2 BELANJA MODAL 166.896.933.389,00 144.626.137.336,00 210.488.597.602,73 191.910.118.091,24 104.472.673.226,50 5 . 2 . 1 Belanja Modal Tanah 6.734.436.576,00 552.697.719,00 1.032.948.772,00 0,00 723.745.000,00 5 . 2 . 2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 55.328.712.322,00 41.711.731.975,00 37.012.000.249,73 26.629.682.986,00 13.384.165.339,00 5 . 2 . 3 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 64.407.946.837,00 34.929.065.626,00 17.665.831.432,00 76.615.372.183,00 32.312.160.808,00 5 . 2 . 4 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan 34.576.807.563,00 64.593.977.421,00 154.050.191.850,00 87.929.442.922,24 57.622.510.154,50 5 . 2 . 5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 5.849.030.091,00 2.838.664.595,00 727.625.299,00 735.620.000,00 430.091.925,00 5 . 3 BELANJA TAK TERDUGA 5.318.302.402,00 750.000.000,00 668.857.600,00 310.440.000,00 2.134.852.200,00 5 . 3 . 1 Belanja Tak Terduga 5.318.302.402,00 750.000.000,00 668.857.600,00 310.440.000,00 2.134.852.200,00 BAB II - 135 | 202 KODE URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 5 . 4 BELANJA TRANSFER 198.429.317.826,00 196.068.084.789,00 187.443.767.395,00 184.511.707.492,00 187.381.566.705,00 5 . 4 . 1 Belanja Bagi Hasil 2.332.092.788,00 3.109.616.752,00 3.784.456.892,00 1.305.630.105,00
5.4 . 2 Belanja Bantuan Keuangan 198.429.317.826,00 193.735.992.001,00 184.334.150.643,00 180.727.250.600,00 186.075.936.600,00 JUMLAH BELANJA 915.110.478.781,47 906.393.498.418,95 942.046.175.474,39 929.446.825.891,00 926.952.905.748,06 SURPLUS / (DEFISIT) (9.419.516.221,07) 9.408.556.746,84 (48.893.284.313,86) 69.769.566.998,62 (26.168.357.949,21) 6 PEMBIAYAAN 6 . 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 28.648.507.478,96 14.428.991.257,89 78.156.340.468,07 15.765.207.909,21 36.264.901.219,83 6 . 1 . 1 Penggunaan SiLPA 28.648.507.478,96 14.428.991.257,89 19.188.618.518,07 15.765.207.909,21 36.264.901.219,83
6.1 . 2 Penerimaan Pinjaman Daerah 0,00 0,00 58.967.721.950,00 0,00 0,00 6 . 2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 4.800.000.000,00 4.400.000.000,00 13.497.848.245,00 49.269.873.688,00 0,00
6.2 . 2 Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah 4.800.000.000,00 4.400.000.000,00 2.800.000.000,00 1.000.000.000,00 0,00
6.2 . 3 Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah 0,00 0,00 10.697.848.245,00 48.269.873.688,00 0,00 PEMBIAYAAN NETTO 23.848.507.478,96 10.028.991.257,89 64.658.492.223,07 (33.504.665.778,79) 36.264.901.219,83 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) 14.428.991.257,89 19.437.548.004,73 15.765.207.909,21 36.264.901.219,83 10.096.543.270,62 BAB II - 136 | 202 BAB II - 137 | 202 2.5.1.4 Neraca Daerah Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas (perusahaan, pemerintah pusat, pemerintah daerah) yang meliputi aset, kewajiban dan ekuitas dana pada suatu saat tertentu. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah, neraca Daerah disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari gambaran pengelolaan keuangan daerah. Perkembangan elemen utama neraca daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020–2024 yang meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas dana dapat diuraikan sebagai berikut.
a.Aset Aset Kabupaten Maluku Tenggara mengalami kenaikan setiap tahun dengan rata–rata pertumbuhan sebesar 20,69 persen. Total nilai aset Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 sebesar Rp1.504.294.319.670,24 meningkat menjadi Rp1.815.597.198.261,43 pada Tahun 2024. Kenaikan pada total nilai aset dipengaruhi adanya kenaikan pada komponen aset daerah yang diuraikan sebagai berikut: 1) Aset Lancar, Tahun 2020 sebesar Rp62.324.279.189,49 meningkat menjadi Rp79.808.122.613,86, bertambah sebesar Rp17.483.843.424,37 atau dengan persentase kenaikan sebesar 28,05 persen. 2) Investasi Jangka Panjang, Tahun 2020 sebesar Rp32.795.047.988,26 meningkat menjadi Rp48.025.602.631,00, bertambah sebesar Rp15.230.554.642,74 atau dengan persentase kenaikan sebesar 46,44 persen. 3) Aset Tetap, Tahun 2020 sebesar Rp1.389.705.111.392,70 meningkat menjadi Rp1.655.620.758.905,24, bertambah sebesar Rp265.915.647.512,54 atau dengan persentase kenaikan sebesar 19,13 persen. 4) Aset Lainnya, Tahun 2020 sebesar Rp19.469.881.099,79 meningkat menjadi Rp1.815.597.198.261,43, bertambah sebesar Rp12.672.833.011,54 atau dengan persentase kenaikan sebesar 65,09 persen. Peningkatan setiap tahun aset menunjukkan kondisi aset Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berada pada kondisi sehat.
b.Kewajiban Kewajiban Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara selama periode 2020–2024 mengalami tren meningkat. Jumlah kewajiban Tahun 2020 sebesar Rp13.462.512.362,01 meningkat menjadi Rp22.193.903.871,14 pada Tahun 2024. Terjadi tambahan kewajiban sebesar Rp8.731.391.509,13 atau kenaikan sebesar 64,86 persen. Total kewajiban yang meningkat didorong oleh kenaikan pada komponen kewajiban, sebagai berikut. 1) Kewajiban jangka pendek, yang terdiri dari Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK), Utang Pinjaman, Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya, tahun 2020 sebesar Rp13.462.512.362,01 meningkat menjadi Rp22.193.903.871,14 pada Tahun 2024. Terjadi kenaikan sebesar Rp8.731.391.509,13 atau peningkatan sebesar 64,86 persen. 2) Kewajiban janga panjang, yang terdiri dari Utang Dalam Negeri dan Utang Jangka Panjang Lainnya selama periode 2020–2024 tidak dilaksanakan oleh Kabupaten Maluku Tenggara.
c.Ekuitas Ekuitas Tahun 2020 sebesar Rp1.490.831.807.308,23 meningkat menjadi Rp1.815.597.198.261,43 pada tahun 2024. Terjadi penambahan ekuitas sebesar Rp302.571.487.082,06 atau kenaikan sebesar 20,30 persen.
d.Analisis Rasio Keuangan Daerah
1.Rasio Likuiditas Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban atau membayar utang jangka pendeknya. Kemampuan dimaksud adalah kewajiban pembayaran utang jangka pendek pada saat jatuh tempo dan/atau pada saat ditagih. Pemerintah yang mampu memenuhi kewajiban keuangan tepat pada waktunya bermakna pemerintah tersebut dalam keadaan “likuid”. Hal ini diindikasikan apabila pemerintah mempunyai alat pembayaran ataupun aktiva lancar yang lebih besar daripada hutang lancarnya atau hutang jangka pendek. Sebaliknya, apabila pemerintah tersebut tidak dapat segera memenuhi kewajiban keuangannya pada saat ditagih, yang tergambar dari nilai aktiva lancar yang lebih kecil dari pada utang lancar atau utang jangka pendek, maka pemerintah tersebut dalam keadaan “illikuid”. Dengan mengetahui rasio likuiditas, maka pemerintah akan memperoleh manfaat antara lain: ▪ Kesiapan dalam mengantisipasi dana yang diperlukaan saat ada kebutuhan mendesak. ▪ Poin penentu bagi suatu pemerintah untuk mendapatkan persetujuan investasi atau bisnis lain yang menguntungkan. Jika angka rasio lancar suatu perusahaan lebih dari 1,0 kali, maka perusahaan tersebut punya kemampuan yang baik dalam melunasi kewajibannya. Namun jika rasio lancar yang dimiliki perusahaan nilainya di bawah 1,0 kali, maka kemampuannya dalam melunasi utang masih dipertanyakan. Selain itu, jika rasio lancar suatu perusahaan nilainya lebih dari 3,0 bukan berarti perusahaan tersebut dalam keadaan keuangan yang baik. Yang mengidikasikan bahwa pemerintah tersebut tidak mengalokasikan aktiva lancarnya secara optimal, tidak memanfaatkan aktiva lancarnya secara efisien, dan tidak mengelola modalnya dengan baik.
2.Analisis Rasio Solvabilitas Rasio solvabilitas adalah tolok ukur kemampuan suatu usaha/pemerintah dalam melunasi utang atau pinjaman dalam jangka waktu tertentu. Hasil dari hitungan rasio solvabilitas dijadikan acuan bagi investor untuk memahami peluang profitabilitas dari investasi yang akan dilakukan. Secara umum, terdapat tiga jenis rasio solvabilitas yang digunakan untuk mengukur kesehatan finansial perusahaan/pemerintah berdasarkan kemampuannya membayar utang, yaitu: 1) Debt to Asset Ratio Kemampuan perusahaan/pemerintah membayar utang bisa dilihat dari perbandingan dari utang atau pinjaman yang belum terbayar dan total aset perusahaan. Adapun aset yang dimasukkan dalam hitungan ini adalah aset lancar, seperti kas dan tabungan non deposito, serta aset tak lancar, seperti properti dan mesin. 2) Debt to Capital Ratio Metrik pengukuran kemampuan perusahaan/pemerintah untuk membayar utang bisa diukur dari perbandingan antara utang dengan total kekayaan, baik berupa aset maupun valuasi saham. 3) Debt to Equity Ratio Solvabilitas perusahaan bisa dilihat dari hasil perbandingan jumlah utang dengan total modal atau ekuitas yang dimiliki untuk kebutuhan operasional. Apabila nilai utang lebih besar dari modal operasional yang dimiliki, maka perusahaan/pemerintah tersebut memiliki tingkat solvabilitas rendah dan berpotensi masalah di waktu mendatang. Selain menjadi dasar atau acuan bagi investor untuk menentukan peluang investasi, rasio solvabilitas memiliki manfaat lain dalam pengoperasian perusahaan/pemerintah. Beberapa manfaat dari metrik pengukur kemampuan pembayaran utang perusahaan/pemerintah tersebut adalah. Tabel 2.95 Rasio Solvabilitas Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Uraian Tahun Anggaran 2020 2021 2022 2023 2024 Analisis Rasio Solvabilitas 2.1. Debt to Equity Ratio (Rasio Utang Terhadap Ekuitas) 0,01 0,04 0,01 0,02 0,01 2.2. Debt Ratio (Rasio Utang) 0,01 0,04 0,01 0,02 0,01 2.3. Debt to Capital Ratio 0,01 0,04 0,01 0,02 0,01 Uraian Rasio Solvabilitas Kabupaten Maluku Tenggara dalam periode 2020 s.d. 2024 sebagaimana tabel di atas menunjukkan nilai Rasio Solvabilitas secara keseluruhan berada di bawah angka 1 (satu). Hal ini menunjukkan tingkat kemampuan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menangani utang-utang berjangka waktu tertentu dikategorikan baik. Atau tingkat kesehatan keuangan daerah dinilai Baik. Uraian kondisi neraca daerah periode 2020–2024 sebagaimana disajikan pada Tabel berikut. 2.5.2.1 Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2025–2029
1.Kebijakan Daerah untuk Peningkatan Pendapatan Daerah Pendapatan daerah didorong untuk meningkat dari waktu ke waktu. Beberapa kebijakan strategis yang perlu dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah, antara lain: 1) Intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PAD di antaranya memperbaiki dan memutakhirkan sistem database pajak dan restirbusi; melakukan pendataan dan penagihan terhadap piutang pajak dan retsirbusi dan mengidentifikasi potensi pajak dan retribusi daerah yang belum dimanfaatkan; 2) Optimalisasi penagihan yaitu dengan penerapan teknologi informasi, transaksi digital, dan uang elektronik; penerapan portal digital pada lokasi strategis daerah; dan peningkatan pengawasan untuk menghilangkan potensi kebocoran; 3) Sosialisasi dan peningkatan pelayanan perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah; 4) Membangun kerja sama dengan berbagai pihak terkait guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penagihan pajak dan retribusi, yaitu antara lain kerjasama dengan Samsat Provinsi Maluku, Pemerintah Ohoi untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan, Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Maluku Tenggara dalam penagihan piutang daerah, serta kerjasama dengan Perbankan dalam rangka menyediakan fasilitas penerimaan pajak dan retsibusi daerah. 5) Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan PAD, yaitu penghapusan peralatan dan mesin melalui mekanisme pelelangan kerja sama pemerintah daerah dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Lelang Negara. 6) Mengupayakan peningkatan penerimaan dari dana transfer terutama dana bagi hasil pengelolaan sumberdaya alam secara lebih adil; 7) Peningkatan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka peningkatan transfer pemerintah (DAU, DBH, DAK, dan DID).
2.Proyeksi Pendapatan Jangka Menengah Tahun 2025–2029 Dengan memperhatikan capaian realisasi pendapatan daerah pada periode 2020– 2024 yang tumbuh dengan rata–rata 0,17 persen per tahun, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, maka proyeksi pendapatan daerah tahun 2025–2029 sebagai berikut. 1) Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan pada tahun 2030 mencapai Rp78.562.066.925,31 meningkat sebesar Rp34.198.920.808,78 atau tumbuh sebesar 77,09 persen dibanding realisasi Tahun 2024. Asumsi ini didasarkan pada beberapa fokus pengembangan ekonomi yang menjadi prioritas dalam periode 2025– 2029 diyakini akan memberikan dampak ekonomi bagi peningkatan pendapatan daerah. 2) Pendapatan Transfer diproyeksikan pada Tahun 2030 mencapai Rp953.744.398.064,82. Meningkat sebesar Rp104.009.405.539,50 atau tumbuh sebesar 12,24 persen dibanding realisasi Tahun 2024. Asumsi pertumbuhan Pendapatan Transfer dilakukan berdasarkan pertimbangan kenaikan alokasi yang rutin dilakukan oleh Pemerintah. Sehingga total pendapatan daerah Tahun 2030 diproyeksikan mencapai Rp1.032.306.464.990,12, meningkat sebesar Rp131.521.917.191,27 atau tumbuh mencapai 14,60 persen. Asumsi kenaikan pendapatan daerah merupakan akumulasi dari komponen pendapatan daerah yang diuraikan di atas. Uraian proyeksi pendapatan daerah selama periode 2025–2030 sebagai berikut.
1.Penganggaran untuk memenuhi Mandatory Spending, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu. 1) Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1); 2) Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah (UU APBN); 3) Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari Dana Trasfer Umum (DTU) yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 10 persen dari Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4) Alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 5) Kewajiban Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja bidang pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.Penganggaran untuk pencapaian target kinerja pembangunan daerah sesuai arah kebijakan pembangunan daerah guna perwujudan Visi dan Misi, dengan memperhatikan tematik pembangunan antara lain: 1) Pelaksanaan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang–undangan, yaitu: 2.5.2.2.1.1 Bidang Pendidikan dengan fokus kebijakan untuk meningkatkan angka partisipasi, meningkatkan pemerataan kualitas hasil belajar, pemenuhan tenaga pendidik (kuantitas dan kualitas) dengan tujuan khusus untuk peningkatan literasi dan numerasi; - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) - Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana. 2.5.2.2.1.3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, fokus kebijakan untuk Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota, kebijakan spasial menyasar lokus stunting dan kemiskinan ekstrem. 2.5.2.2.1.4 Ketentraman dan Ketertiban Umum, fokus intervensi untuk pelayanan kententraman dan ketertiban masyarakat, pelayanan korban bencana serta pelayanan pencegahan dan penanganan kebakaran; 2.5.2.2.1.5 Sosial, fokus kebijakan untuk Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial serta Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota. 2) Prioritas Daerah untuk pencapaian Visi dan Misi. - Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari proyeksi penerimaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran dan penerimaan dari pinjaman daerah; - Pengeluaran pembiayaan, terdiri dari proyeksi Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah. Proyeksi Pembiayaan Daerah periode 2025–2030 diuraikan sebagai berikut. Tabel 2.99 Proyeksi Pembiayaan Daerah Tahun 2025 s.d. 2030 BAB II - 156 | 202 BAB II - 157 | 202 Tabel 2.100 Proyeksi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun 2025 s.d. 2030 Sumber: BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, 2025 BAB II - 158 | 202 BAB II - 159 | 202 2.5.3 Kapasitas Riil Keuangan Daerah Tahun 2025–2030 Perhitungan kerangka pendanaan bertujuan untuk mengetahui kapasitas riil keuangan daerah yang dapat dialokasikan untuk mendanai program pembangunan daerah selama periode perencanaan. Tahapan penghitungan kerangka pendanaan didahului dengan penghitungan kapasitas riil keuangan daerah, yaitu pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, ditambah belanja tertentu. Komponen Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan DAK Non Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Desa dan Hibah, sedangkan komponen belanja tertentu adalah belanja yang sifatnya wajib dan mengikat, antara lain Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Bagi hasil dan Alokasi Dana Desa. Kapasitas Riil Keuangan Daerah adalah gambaran ketersediaan anggaran yang dapat dialokasikan secara leluasa untuk menjawab prioritas belanja daerah. Proyeksi kapasitas riil keuangan daerah tahun 2025–2029 sebagai berikut. 2.6.1 SPM Bidang Pendidikan Penerapan SPM Bidang Pendidikan diselenggarakan dalam rangka pemenuhan 3 (Tiga) jenis pelayanan dasar yakni 1) Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 2) Pelayanan Pendidikan Dasar, dan 3) Pelayanan Pendidikan Kesetaraan. Capaian kinerja penyelenggaraan SPM Bidang Pendidikan Tahun 2020-2024 dijabarkan menurut jenis pelayanan dasar yang tersaji pada Tabel berikut. Tabel 2.102 Capaian Kinerja SPM Bidang Pendidikan Menurut Jenis Pelayanan Dasar Tahun 2020 s.d. 2024 Jenis Layanan Capaian Tahun 2020 (%) 2021 (%) 2022 (%) 2023 (%) 2024 (%)
a.Pelayanan PAUD 40,10 45,32 46,65 48,65 50,01
b.Pelayanan Pendidikan Dasar 96,42 97,03 97,87 98,54 99,01
c.Pelayanan Pendidikan Kesetaraan 65,00 75,32 77,54 80,21 83,46 Sumber: Laporan Penerapan SPM Maluku Tenggara Tahun 2020-2024 Dalam upaya penerapan SPM Bidang pendidikan, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain.
1.Pelayanan Anak Usia Dini berusia 5-6 tahun masih kurang dikarenakan masih kurangnya ketersediaan TK Negeri, contohnya Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Hoat Sorbay, Manyeuw, Kei Besar Selatan Barat dan Kei Kecil Timur sehingga untuk menampung calon siswa di wilayah-wilayah tersebut belum maksimal, ditambah kualifikasi tenaga pendidik banyak belum memenuhi standar S1 dan bersertifikat. B a b I I - 164 | 202
2.Pelayanan Anak Sekolah Dasar berusia 7-12 tahun sudah berjalan baik tetapi masih terdapat penduduk yang bersekolah di kabupaten/kota lain dan belum maksimal pendataan pada DAPODIK dan EMIS (aplikasi pendataan Kemenag).
3.Pelayanan Anak Sekolah Menengah Pertama berusia 13-15 tahun masih kurang dikarenakan siswa yang berhenti sekolah karena bekerja dan perkawinan dini, serta masih adanya penduduk yang bersekolah di kabupaten/kota lain dan belum maksimal pendataan pada DAPODIK dan EMIS (aplikasi pendataan Kemenag).
4.Pelayanan Kesetaraan berusia 7-18 tahun masih sangat kurang maksimal, dikarenakan Paket A, B dan C kurang peminat. 2.6.2 SPM Bidang Kesehatan Penerapan SPM Bidang Kesehatan dilaksanakan dalam rangka pemenuhan 12 (Dua belas) jenis pelayanan dasar antara lain 1) pelayanan kesehatan ibu hamil, 2) pelayanan kesehatan ibu bersalin, 3) pelayanan kesehatan bayi baru lahir, 4) pelayanan kesehatan balita, 5) pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, 6) pelayanan kesehatan pada usia produktif, 7) pelayanan kesehatan pada usia lanjut, 8) pelayanan kesehatan penderita hipertensi, 9) pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, 10) pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, 11) pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis, dan 12) pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus). Capaian kinerja penerapan SPM Bidang Kesehatan tahun 2020-2024 rata-rata sebesar 77,77 persen. Jenis pelayanan dasar dengan nilai rata-rata tertinggi adalah jenis pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar yakni sebesar 92,37 persen, sedangkan capaian kinerja dengan nilai rata-rata terendah yakni sebesar 47,68 persen terkoreksi untuk jenis layanan kesehatan penderita hipertensi. Capaian kinerja penerapan SPM Bidang Kesehatan tahun 2020-2024 menurut jenis pelayanan dasar disajikan pada Tabel berikut. Tabel 2.103 Capaian Kinerja SPM Bidang Kesehatan Menurut Jenis Pelayanan Dasar Tahun 2020 s.d. 2024 Jenis Layanan Capaian Tahun (%) 2020 2021 2022 2023 2024
a.Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 62,23 96,4 81,74 89,16 73,71
b.Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 81,33 86,4 76,23 90,86 90,16
c.Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 84,01 94,18 81 96,44 92,80
d.Pelayanan Kesehatan Balita 86,24 97,3 75,29 92,46 69,70
e.Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar 93,78 68,34 99,71 100 100
f.Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif 31 76,5 74,15 55,52 69,60
g.Pelayanan kesehatan pada usia lanjut 84,01 82,9 78,98 74,15 75,80 B a b I I - 165 | 202 Jenis Layanan Capaian Tahun (%) 2020 2021 2022 2023 2024
h.Pelayanan kesehatan penderita hipertensi 11,29 6,99 30,57 90,72 98,84
i.Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus 85,51 65,5 90,45 91,11 97,90
j.Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat 76,14 57,8 100 100 100
k.Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis 54,75 23,79 75,88 100 100
l.Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) 31,48 60,33 70,08 100 85,06 Sumber: Laporan Penerapan SPM Maluku Tenggara Tahun 2020-2024. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam upaya pelaksanaan penerapan SPM Bidang Kesehatan antara lain.
1.Akses internet pada beberapa puskesmas yang tidak maksimal sehingga menghambat dalam penginputan data.
2.Keterbatasan sumberdaya kesehatan berupa SDM, peralatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) mengakibatkan standarisasi pelayanan kesehatan belum terpenuhi dengan baik.
3.Beberapa perencanaan belum berbasis data yang akurat sehingga pembiayaan belum sesuai dengan kebutuhan sasaran program.
4.Kendala pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku Tenggara masih didominasi oleh karakteristik wilayah (wilayah kepulauan) sehingga aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan masih terbatas. 2.6.3 SPM Bidang Pekerjaan Umum SPM Bidang Pekerjaan Umum terbagi atas 2 (dua) bidang yaitu SPM Bidang Pekerjaan Umum dan SPM Bidang Perumahan Rakyat. Capaian kinerja penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat diuraikan sebagai berikut.
a.SPM Bidang Pekerjaan Umum SPM Bidang Pekerjaan Umum diarahkan dalam rangka pemenuhan 2 (dua) jenis pelayanan dasar yakni pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pengolahan air limbah domestik. Nilai rata-rata capaian kinerja penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2020-2024 adalah sebesar 68,20 persen. Rincian capaian kinerja penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum tahun 2020-2024 menurut jenis pelayanan dasar disajikan dalam Tabel berikut. B a b I I - 166 | 202 Tabel 2.104 Capaian Kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum Menurut Jenis Pelayanan Dasar Tahun 2020 s.d. 2024 Jenis Layanan Capaian Tahun (%) 2020 2021 2022 2023 2024
a.Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari- hari - 71,88 70,82 100 71,34
b.Penyediaan Pengolahan Air Limbah Domestik 1,18 42,13 67 100 79,17 Sumber: Laporan Penerapan SPM Maluku Tenggara Tahun 2020-2024. Adapun permasalahan dalam penerapan SPM bidang pekerjaan umum terkait pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan pelayanan pengolahan air limbah domestik antara lain.
1.Kurangnya tenaga SDM yang berkualitas untuk proses pengumpulan data di lapangan.
2.Tidak tersedianya data base jumlah kebutuhan rill sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
3.Kurangnya dukungan alokasi anggaran baik APBD, DAU, DAK maupun anggaran dari APBN.
4.Kendala pelaksanaan di lapangan lebih disebabkan oleh kurangnya evaluasi dan pengendalian proses pelaksanaan pekerjaan proyek. selain itu, kendala akibat faktor cuaca, faktor sosial, kelalaian SDM yang disebabkan oleh kurangnya fungsi pengendalian dan pengawasan.
b.SPM Bidang Perumahan Rakyat Penerapan SPM Bidang Perumahan Rakyat diselenggarakan dalam rangka pemenuhan 2 (dua) jenis pelayanan dasar yaitu penyediaan dan rehabilitasi rumah yang tidak layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota dan fasilitasi penyedian rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kabupaten/kota. Nilai rata-rata capaian kinerja penerapan SPM Bidang Perumahan Rakyat tahun 2020-2024 adalah sebesar 90,61 persen. Selanjutnya, rincian capaian kinerja penerapan SPM bidang perumahan rakyat tahun 2020-2024 menurut jenis pelayanan dasar tersaji pada Tabel berikut. B a b I I - 167 | 202 Tabel 2.105 Capaian Kinerja Penerapan SPM Bidang Perumahan Rakyat Menurut Jenis Pelayanan Dasar Tahun 2020 s.d. 2024 Jenis Layanan Capaian Tahun (%) 2020 2021 2022 2023 2024
a.Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Daerah Kabupaten/Kota - - 97 46,63 100
b.Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak huni Bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 0 0 0 0 0 Sumber: Laporan Penerapan SPM Maluku Tenggara Tahun 2020-2024. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam upaya pelaksanaan penerapan SPM Bidang Perumahan Rakyat antara lain:
1.Terbatasnya anggaran yang dialokasikan bagi pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
2.Kurangnnya tenaga teknis dalam penanganan dan penerapan SPM.
3.Lambatnya penanganan bagi korban bencana dari pihak terkait mengakibatkan masyarakat lebih memilih memperbaiki rumah mereka sendiri secara swadaya.
4.Pada tahun 2020-2024 tidak ada masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. 2.6.4 SPM Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Penerapan SPM Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diselenggarakan dalam rangka pemenuhan 5 (Lima) jenis pelayanan dasar antara lain: 1) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum, 2) pelayanan informasi rawan bencana, 3) pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, 4) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, dan 5) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. Capaian kinerja penerapan SPM Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat tahun 2020-2024 yang dijabarkan menurut jenis pelayanan dasar yang tersaji pada Tabel berikut. B a b I I - 168 | 202 Tabel 2.106 Capaian Kinerja Penerapan SPM Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2020 s.d. 2024 Jenis Layanan Capaian Tahun 2020 (%) 2021 (Orang) 2022 (Orang) 2023 (Orang) 2024 (Orang)
a.Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum - - 100 100 100
b.Pelayanan Informasi Rawan Bencana. 99,27 316 37,775 37.775 37.775
c.Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana 98,89 1.000 40 40 30
d.Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana 97,75 107 151 151 871
e.Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran. 100 45 7 99 100 Sumber: Laporan Penerapan SPM Maluku Tenggara Tahun 2020-2024, diolah Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan penerapan SPM Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat antara lain.
1.Satpol PP Maluku Tenggara belum dapat memenuhi sarana prasarana minimal yang diharapkan berdasarkan amanat Permendagri No 17 Tahun 2019 tentang pemenuhan hak PNS, penyediaan sarana dan prasarana minimal, pembinaan teknis operasional dan penghargaan satuan polisi pamong praja (Satpol PP)
2.Permasalahan lain yang ditemui dalam pelayanan terkait bencana adalah keterbatasan anggaran, terbatasnya aparatur sumberdaya manusia, sarana dan prasarana pendukung yang digunakan dalam pelayanan informasi rawan bencana.
3.Permasalahan yang ditemui dalam pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran adalah masih minimnya Alat Pelindung Diri (APD) yang dimiliki oleh petugas lapangan, kendaraan/mobil pemadam kebakaran hanya 1, belum adanya bak penampung air, belum tersedianya mobil penyuplai air, dan kompetensi personil yang belum memadai dan perlu ditingkatkan. 2.6.5 SPM Bidang Sosial Penerapan SPM Bidang Sosial dilaksanakan dalam rangka pemenuhan 5 (Lima) jenis pelayanan dasar antara lain 1) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti, 2) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti, 3) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti, 4) rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti, dan 5) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota. Rata-rata nilai capaian kinerja penerapan SPM Bidang Sosial B a b I I - 169 | 202 Tahun 2020-2024 adalah sebesar 100 persen. Rincian capaian kinerja SPM Bidang Sosial menurut jenis pelayanan dasar disajikan pada Tabel berikut Tabel 2.107 Caiapan Kinerja Penerapan SPM Bidang Sosial Menurut Jenis Pelayanan Dasar Tahun 2020 s.d. 2024 Jenis Layanan Capaian Tahun 2020 (Orang) 2021 (Orang) 2022 (Orang) 2023 (Orang) 2024 (%)
a.Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar Di Luar Panti 40 86 725 117 100
b.Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Luar Panti 50 100 500 87 100
c.Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti 50 80 464 853 100
d.Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial Khususnya Gelandangan dan Pengemis Di Luar Panti - 20 20 10 100
e.Perlindungan dan Jaminan Sosial pada saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana Bagi Korban Bencana Daerah Kabupaten/Kota 685 54 1.627 988 100 Sumber: Laporan Penerapan SPM Maluku Tenggara Tahun 2020-2024, diolah Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam upaya memaksimalkan penerapan SPM Bidang Sosial antara lain.
1.Kurangnya Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Maluku Tenggara khususnya pada wilayah Kei Besar.
2.Kurangnya sarana dan prasarana pendukung rehabilitasi sosial.
3.Kendaraan khusus layanan rehabilitasi sosial dasar di luar panti belum dimiliki oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Disabilitas, Anak dan Lanjut Usia.
4.Kurangnya tenaga penyuluh sosial dan pekerja sosial.
5.Data penyandang disabilitas, anak lanjut usia serta gelandangan dan pengemis di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum terdata secara baik.
6.Pelayanan dukungan psikososial bagi korban bencana pasca bencana belum dilaksanakan secara baik dikarenakan kurangnya koordinasi penanganan lanjut di bidang kesehatan. B a b I I - 170 | 202 2.7 Kerja Sama Wajib Pemerintah Daerah Kerja sama dimaknai sebagai sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Di dalam RPJMD, kerja sama daerah dapat diintegrasikan dalam berbagai program dan kegiatan pembangunan, seperti: ▪ Pembangunan infrastruktur yang bersifat regional (misalnya, jembatan, jalan, bandara); ▪ Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan penelitian yang kolaboratif; ▪ Pemberdayaan ekonomi Masyarakat melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menangah (UMKM) yang melibatkan berbagai daerah; ▪ Pengembangan pariwisata yang terintegrasi di berbagai wilayah. Selain itu kerja sama daerah juga membantu daerah untuk memanfaatkan potensi masing-masing secara lebih optimal, mempercepat pembangunan, dan mengurangi disparitas antar wilayah. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, maka daerah yang berbatasan dalam satu wilayah provinsi, diamanatkan untuk melaksanakan kerja sama wajib antar daerah. Sehubungan dengan itu, posisi Kabupaten Maluku Tenggara yang berbatasan dengan Kota Tual dalam wilayah provinsi Maluku melaksanakan kerja sama wajib antar daerah, yang berfokus pada:
1.Mendukung pelaksanaan dan implementasi Kawasan Nasional TCT (Tuna- Cakalang-Tongkol) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di Kota Tual, dan Kabupaten Maluku Tenggara bertindak selaku daerah pemasok;
2.Kerja sama dalam bidang perdagangan, komoditi barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam rangka memenuhi permintaan pasar, serta dalam upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga untuk pengedalian inflasi.
3.Kerja sama dalam pengelolaan potensi Rumput Laut sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN di wilayah Kepulauan Kei.
4.Kerja sama wajib dalam mendukung kelancaran pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara selama periode 2020-2024 telah melakukan beberapa kerjasama baik itu kerja sama dengan akademisi, investor, instansi vertikal maupun dengan pemerintah dari daerah lain. Kerja sama dan jenis Kerja sama selama tahun 2020-2024 disajikan sebagai berikut. B a b I I - 171 | 202 Tabel 2.108 Jumlah Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 No Bidang Kerja Sama Instansi/Daerah/ Akademisi yang Bekerjasama Nomor MoU OPD Pelaksana
1.Pendidikan, Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara Universitas Pattimura Ambon Tahun 2022 - 71/UN13/DN/2022 - 420/1086.A/SETDA Bappelitbangda
2.Pendidikan, Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Tahun 2023 - 423.4/1649/SETDA - 5657/UN1.P/Dit- KAUI/HK.08.00/2023 Bappelitbangda
3.Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan bagi Pasien Keluarga Tidak Mampu/Miskin Dinas Kesehatan Kota Tual dengan RSUD Karel Sadsuitubun Langgur tanggal 5 Maret 203 - 440/12 - 460/69.c/Setda Dinkes/RSUD Karel Sadsuitubun
4.Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan data Kependudukan dalam Layanan Lingkup Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara - 400.8.1/131/2023 - 543/PKS- 81.02.UP.04.05/IV/2023 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5.Sinergitas dalam Pelayanan antar Instansi melalui Kegiatan Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Tual, Kementerian Agama Maluku Tenggara dan Pemerintah Maluku Tenggara - W24- A3/923/HM.00/IX/2023 - 1017/KK.25.01/I/BA.04/0 9/2023 - 480.8.1/418/Capil/2023 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6.Tridharma (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian) Politeknik Perikanan Negeri Tual - 16/PL26.R/MoU/VIII/202 2 - 423.4/2771/Setda Pemerintah Daerah
7.Penyelenggaraan Pendidikan Sarjana dan Profesi Program Studi Kebidanan Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar - HK.03.01/1.1/2154/2023 - 800/207/2023 Dinas Kesehatan
8.Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan bagi Pasien Keluarga Tidak Mampu/Miskin Dinas Kesehatan Kota Tual dengan RSUD Karel Sadsuitubun Langgur tanggal 8 Januari 2024 - 440/31 - 400.7.1/45 Dinkes/RSUD Karel Sadsuitubun
9.Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan bagi Pasien Dinas Kesehatan Kota Tual dengan RSUD Karel - 400/1513.a - 400.7/3798.J Dinkes/RSUD Karel Sadsuitubun B a b I I - 172 | 202 No Bidang Kerja Sama Instansi/Daerah/ Akademisi yang Bekerjasama Nomor MoU OPD Pelaksana Keluarga Tidak Mampu/Miskin Sadsuitubun Langgur 23 Desember Tahun 2024
10.Distribusi Komoditas Pangan Unggulan Pemerintah Daerah Maluku Tengah - 510/05/NK/2024 - 500.2.1/1141 Dinas Ketahanan Pangan
11.Pengembangan Modeling Budi Daya Rumput Laut di Kabupaten Maluku Tenggara Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementrian Kelautan dan Perikanan - 03/DJPB/KKP/PKS/IX/20 24 - 523/2474 Dinas Perikanan
12.Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara 2025-2029 Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH YGM) Yogyakarta - 050/43.a - 406-02/UN1/PSLH/ TU/PT/2024 Bappelitbangda Sumber: https://elppd.kemendagri.go.id Berdasarkan data kerja sama diatas tergambar bahwa sebagian besar kerja sama berada pada bidang pelayanan dasar dan pengembangan ekonomi yaitu bidang pendidikan, kesehatan dan perikanan dan olehnya itu perlu juga adanya revitalisasi dan pendayagunaan aset milik pemerintah agar dapat menarik minat investor dan dikerjasamakan sebagai sumber pendapatan daerah terutama pada sektor-sektor perekonomian dan kerja sama dalam hal pengembangan SDM. 2.8 Rencana Pembangunan Infrastruktur oleh APBN dan/atau APBD Provinsi Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, maka berikut diuraikan kebijakan pemerintah untuk Kabupaten Maluku Tenggara dalam periode 2025–2029 sebagai berikut.
a.Kebijakan RPJMN untuk Lokasi Prioritas Kabupaten Maluku Tenggara a) Sentra produksi untuk mendukung pengembangan kawasan komoditas unggulan Tuna-Cakalang-Tongkol (TCT); b) Pengembangan aksesibilitas dan konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat intra dan antar pulau; c) Penguatan kawasan swasembada pangan berbasis tanaman pangan; d) Penguatan kawasan perbatasan di Pusat Kegiaan Strategis Nasional (PKSN) serta kecamatan perbatasan prioritas; e) Peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan sekolah berpola asrama, sistem pembelajaran jarak jauh, termasuk sekolah terbuka; B a b I I - 173 | 202 f) Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, termasuk peningkatan kualitas RS dan pengembangan pendekatan khusus layanan kesehatan di daeah sulit akses termasuk pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services); g) Pengendalian penyakit menular dan eliminasi penyakit tropis terabaikan (Penanganan Penyakit TBC); h) Penguatan percepatan pencegahan dan percepatan penurunan stunting serta perbaikan gizi lainnya; i) Perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.
b.Highlight Rencana Intervensi Tabel 2.109 Highlight Kebijakan dan Lokasi Prioritas serta Rencana Bentuk Intervensi No Kebijakan dan Lokasi Prioritas Rencana Bentuk Intervensi 1 Sentra Produksi Perikanan untuk mendukung Pengembangan Kawasan Komoditas Unggulan Tuna-Cakalang-Tongkol (TCT): Kabupaten Maluku Tenggara • Penguatan sentra produksi perikanan, dengan output peningkatan sarana prasarana penangkapan ikan; • Peningkatan kapasitas dan tata kelola kelembagaan, serta akses terhadap pembiayaan, dengan output: - pengembangan kampung nelayan - desa perikanan - penguatan kelembagaan ekonomi nelayan. • Peningkatan sarana prasarana pendukung, dengan output pengembangan dan peningkatan fasilitas pelabuhan perikanan, serta perluasan jaringan telekomunikasi dan akses intenet cepat; 2 Pengembangan Aksesibilitas dan Konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat intra dan antarpulau Pulau Kei Besar • Pembangunan dan peningkatan jalan strategis, jalan trans, dan Jalan 3T, dengan output pembangunan Jalan Trans Buru, Seram, Moa, dan Yamdena. serta Penanganan jalan daerah dan Jalan 3T d: - Pulau Kei Besar, - Kepulauan Aru. 3 Penguatan kawasan swasembada pangan berbasis tanaman pangan Kabupaten Maluku Tenggara Kawasan Potensial Swasembada Pangan, di Kabupaten Maluku Tenggara dengan fokus Ubi-ubian dan rumput laut. • Penguatan produksi, dengan output optimasi kawasai pertanian padi, kedelai, dan ubi, - Optimasi lahan, termasuk revitalisasi lahan rusak menjadi produktif - Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) tanaman pangan - Penyaluran benih ikan, serta revitalisasi lahan tambak, revitalisasi lahan budidaya sesuai zonasi, - Pengembangan unit produksi bibit berkualitas dan - Penyaluran bibit rumput laut. B a b I I - 174 | 202 No Kebijakan dan Lokasi Prioritas Rencana Bentuk Intervensi • Pembangunan Infrastruktur dan Penyediaan Sarana dan Prasrana Pendukung: - Jalan Usaha Tani - Embung Pertanian - Jaringan Irigasi - Akses Sentra Pangan Lokal - Penyediaan Sarana Pra, Pasca dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan - Pembangunan Lumbung Pangan - Sarana dan Parasarana Penangkapan Ikan dan akuakultur • Penguatan Kapasitas SDM - Penguatan dan pelatihan kelompok tani, berbasis GAP (Good Agricuture Practices), GHP (Cood Handling Practices), dan PHT (Pengendalian Hama Terpadu). - Penyuluhan Perikanan dan Kelautan - Mendorong ownership petani, nelayan, dan pembudidaya ikan - pendampingan untuk digitalisasi pertanian • Penguatan Tata Kelola dan Kapasitas Kelembagaan Petani dan Nelayan: - Inkubator Koperasi - Sistem Logistik Pangan Lokal 4 Penguatan kawasan perbatasan di Pusat Kegiaan Strategis Nasional (PKSN) serta kecamatan perbatasan prioritas: • Kec. Kei Besar Selatan, • Kei Besar, • Kei Besar Utara Timur, • Kei Besar Selatan Barat Pemenuhan layanan dasar, dengan output: • penyediaan rumah layak huni, • pembangunan sarana dan prasarana konektivitas transportasi di kawasan perbatasan, • peningkatan SPAM, SPAL, dan pengelolaan sampah berbasis 3R, • peningkatan akses intenet dan listrik, serta • pengawasan pelaksanaan BBM 1 harga Pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dengan output: • penyaluran sarana budidaya ikan ke masyarakat, • pengembangan rumah bibit dan penyaluran bibit rumput laut, • peningkatan kapasitas masyarakat di bidang kelautan dan perikanan di kawasan perbatasan, • fasilitasi sosielisasi pembentukan koperasi dari kelompok strategis Penataan ruang dan penanggulangan bencana kawasan perbatasan, dengan output: penyusunan dokumen harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Provinsi Maluku B a b I I - 175 | 202 No Kebijakan dan Lokasi Prioritas Rencana Bentuk Intervensi 5 Peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan sekolah berpola asrama, sistem pembelajaran jarak jauh, termasuk sekolah terbuka Kabupaten Maluku Tenggara – Penguatan Sekolah Terbuka • Pemenuhan dan peningkatan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan • Pemberian Insentif, jaminan keamanan dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik • Pemberian bantuan pendidikan serta makanan bergizi seimbang bagi peserta didik, dengan output: - Program Indonesia Pintar - Beasiswa Afirmasi (pendidikan menengah) - Fsilitasi perbaikan Gizi - Pembinaan anak usia sekolah • Pembinaan afirmasi serta pendampingan peningkatan mutu untuk meningkatkan tata kelola pendidikan. • Penyediaan sarana dan pra sarana, fasilitas pendidikan - Rehabilitasi dan renovasi sekolah - Pembangunan asrama dan kelengkapan - Akses Internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh • Peningkatan penyelengaraan prograrm pendidikan kesetaraan, dengan output pembinaan, peningkatan kesetaraan dan akreditasi pada satuan pendidikan kesetaraan • Peningkatan Literasi, dengan output - pembinaan program literasi pada generasi muda, - fasilitasi peningkatan budaya gemar membaca, dan - peningkatan literasi digital 6 Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, termasuk peningkatan kualitas RS dan pengembangan pendekatan khusus layanan kesehatan di daeah sulit akses termasuk pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services) Kabupaten Maluku Tenggara Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Premier dan Rujukan, dengan output: • Sarana Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Posyandu, Posbindu dan Poskesdes. • Pengembangan Layanan Unggulan: kesehatan ibu dan anak, kanker, jantung, stroke dan sistem rujukan berbasis kompetensi • Pengadaan peralatan kesehatan dan pendukungnya untuk rumah sakit • Penyediaan sarana dan prasarana, obat, dan alat kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan bergerak • Peningkatan Infrastruktur TIK guna mendukung pelaksanaan Telemedicine • Pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga medis • Penyediaan moda transportasi mendukung pelayanan kesehatan bergerak, dengan output: penyediaan moda transportasi berbasis perairan yang terintegrasi dengan moda transportasi eksisting. • Pemberian insentif, jaminan keamanan, dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan. B a b I I - 176 | 202 No Kebijakan dan Lokasi Prioritas Rencana Bentuk Intervensi 7 Pengendalian penyakit menular dan eliminasi penyakit tropis terabaikan Kabupaten Maluku Tenggara – Penanganan Penyakit TBC Pencegahan dan pengendalian penyakit TBC, dengan output: • penyediaan tenaga kesehatan terlatih, obat dan perbekalan kesehatan, • peningkatan layanan pencegahan dan pengendalian TBC, • layanan penemuan aktif TBC, • bantuan 176timulant perumahan swadaya, serta peningkatan kualitas hunian tidak layak 8 Penguatan percepatan pencegahan dan percepatan penurunan stunting serta perbaikan gizi lainnya Kabupaten Maluku Tenggara Peningkatan Gizi: • Deteksi dini • Pemberian Makanan tambahan bagi Ibu Hamil dan Balita • Implementasi Program Gizi Seimbang dan Gerakan EMAS (emak-emak dan Anak-anak Minum Susu) serta penambahan Vitamin Peningkatan akses rumah layak huni, air minum dan sanitasi layak • Rumah Layak Huni • SPAM • SPAL Peningkatan Sosialisasi dan Informasi pencegahan dan penanggulangan Stunting serta peningkatan fasilitas pelayanan Ibu dan Anak 9 Perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi Kabupaten Maluku Tenggara • Pengawasan kegiatan dan penataan ruang kawasan konservasi • Tata Kelola kawasan konservasi • Pelsertarian habitat, ekosistem dan spesies • Peran serta masyarakat 2.9 BUMD yang mendukung pelayanan PEMDA Salah satu upaya dalam mendukung pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara adalah dengan mengukur Kinerja PDAM yaitu dengan mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba dari asetnya. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menilai kinerja dan profitabilitas dari BUMD adalah Return on Asset (ROA). Semakin besar nilai ROA mengindikasikan tingkat pengembalian yang dihasilkan oleh aset suatu perusahaan yang semakin besar atau dengan kata lain, pemanfaatan aset perusahaan tersebut menjadi semakin produktif. B a b I I - 177 | 202 Gambar 2.51 Rasio Pendapatan terhadap Aset PDAM Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 s.d. 2024 Sumber: PDAM Kabupaten Maluku Tenggara 2025, diolah Return on Assets (ROA) menunjukkan efisiensi perusahaan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimilikinya. Berdasarkan data dari 2020 hingga 2024, tren ROA PDAM cenderung fluktuatif, dengan penurunan tajam dari -10.84% namun mengalami peningkatan di tahun 2024 sebesar 3,98 %. Dari data diatas menunjukkan bahwa nilai Pendapatan di tahun 2020 mengalami defisit sebesar (Rp. 1.553.446.741) dan Pada Tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp. 766.416.437 atau mengalami Tren Positif seiring dengan meningkatnya nilai Aset yaitu di Tahun 2020 sebesar Rp. 14.334.958.082 menjadi 19.280.495.740 di Tahun 2024. Secara keseluruhan, tren ini menunjukkan adanya peningkatan namun perlu dilakukan strategi pengelolaan yang lebih baik sehingga Pendapatan PDAM terus dapat ditingkatkan sehingga nilai ROA terus meningkat. 2.10 Permasalahan dan Isu Strategis Perumusan permasalahan pembangunan daerah dan analisis isu strategis merupakan dasar untuk merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan daerah di masa yang akan datang. Salah satu urgensi perumusan permasalahan dan analisis isu strategis terhadap arah pembangunan yang akan ditentukan adalah untuk menjamin konsistensi dan sinergitas perencanaan pembangunan. 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan -1,553,446,7 -539,227,885 2,712,538,59 -1,134,328,6 766,416,437 Aset 14,334,958, 16,217,826, 19,880,365, 18,585,480, 19,280,495, ROA (%) (10.84) (3.32) 13.64 (6.10) 3.98 (10.84) (3.32) 13.64 (6.10) 3.98 (15.00) (10.00) (5.00) - 5.00 10.00 15.00 -5,000,000,000 0 5,000,000,000 10,000,000,000 15,000,000,000 20,000,000,000 25,000,000,000 Pendapatan Aset ROA (%) B a b I I - 178 | 202 2.10.1 Permasalahan Daerah 2.10.1.1 Permasalahan sesuai Aspek Pembangunan Daerah Permasalahan daerah merupakan gambaran kondisi yang disimpulkan dari kesenjangan antara realita/capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia atau yang sudah direncanakan. Tujuan perumusan permasalahan pembangunan daerah adalah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa lalu, khususnya yang berhubungan dengan kemampuan manajemen pemerintahan sesuai kewenangan yang dimilikinya. Selanjutnya, identifikasi permasalahan pembangunan dilakukan terhadap seluruh aspek pembangunan daerah, dan termasuk kinerja penyelenggaraan bidang urusan pemerintahan daerah sesuai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. Ini bertujuan agar dapat dipetakan berbagai permasalahan yang terkait dengan urusan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah.
1.Permasalahan Aspek Geografi dan Demografi Permasalahan pembangunan daerah yang terkait dengan aspek geografi dan demografi di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dapat diuraikan sebagai berikut.
a.Permasalahan Aspek Geografis Secara umum permasalahan daerah Kabupaten Maluku Tenggara pada aspek geografis berhubungan dengan kondisi karakteristik Kabupaten Maluku Tenggara sebagai daerah berciri kepulauan, pulau-pulau kecil dan tersusun di atas batuan karang.
1.Letak geografis dan kondisi karakteristik daerah sebagai pulau–pulau kecil cukup rentan terhadap ancaman bencana alam. Hal ini sebagaimana tergambar dari Indeks Risiko Bencana (IRB) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 sebesar 172,06. IRB Maluku Tenggara berada pada kategori tinggi, dengan analisis kapasitas daerah berada pada kategori rendah. Secara peringkat, IRB Maluku Tenggara berada pada posisi tertinggi keempat dibanding 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, dan lebih tinggi dibanding rata-rata nasional (2024=144). Hal ini menunjukkan tingkat kerentanan dan potensi dampak bencana yang cukup tinggi di Kabupaten Maluku Tenggara.
2.Rendahnya wilayah tangkapan air dan potensi sumber daya air yang terbatas, serta deforestasi yang mengakibatkan ancaman bencana kekeringan cukup tinggi, terlebih khusus di Pulau Kei Kecil. Data IRB Tahun 2024 menunjukkan tingkat kerentanan bencana kekeringan mencapai 100 persen. B a b I I - 179 | 202
3.Berdasarkan peta tektonik wilayah Indonesia dari data geodetik tahun 2016, Kepulauan Kei terletak pada jalur tumbukkan lempeng tektonik, yaitu: lempeng Eurasia, lempeng Pasifik dan lempeng Indo-Australia. Posisi Kepulauan Kei pada zona aktif ini rentan terhadap patahan yang menyebabkan terjadinya gempa tektonik. Data IRB Tahun 2023 menunjukkan tingkat kerentanan bencana gempa bumi mencapai 98 persen.
4.Karakteristik sebagai wilayah pulau–pulau kecil yang dihimpit oleh 3 (tiga) lautan, laut Banda, laut Arafura dan Samudera Indonesia, serta dengan pengaruh iklim continental Benua Australia menyebabkan wilayah pesisir timur dan barat Pulau Kei Besar serta Wilayah Pesisir Barat Pulau Kei Kecil, termasuk pulau–pulau kecil di wilayah barat Kepulauan Kei sangat rentan terhadap bencana cuaca ekstrim, yang meliputi tiupan angin kencang, gelombang pasang, banjir rob dan abrasi pantai. Potensi kerentanan terhadap bencana cuaca ekstrim mencapai 66 persen.
5.Topografi Pulau Kei Besar yang berbukit dengan kemiringan rata–rata mencapai 45 persen, pada beberapa bagian (tengah dan utara Pulau Kei Besar) memiliki tekstur tanah liat (podzolik) dengan sumber air tanah yang cukup banyak, memiliki kerentanan longsor dan banjir bandang.
6.Kondisi tanah di Kabupaten Maluku Tenggara didominasi jenis tanah litosol, podzolik dan redzina (rendah unsur hara dan cenderung kurang subur), hanya di beberapa wilayah yang memiliki jenis tanah dengan kandungan unsur hara tinggi dan subur.
7.Di sebagian besar wilayah Maluku Tenggara, kondisi tanah kurang cocok untuk pertanian. Jenis pertanian yang dapat dikembangkan adalah pertanian lahan kering yang apabila dikelola secara tradisional (kurang sentuhan teknologi) maka produktivitas cenderung rendah, sehingga dalam jangka panjang berisiko terjadinya kelangkaan produk hasil pertanian.
8.Karakteristik sebagai daerah kepulauan menyebabkan aktivitas, mobilitas serta arus transportasi orang dan barang antarpulau cukup dominan dalam rangka distribusi pelayanan publik dan ekonomi. Pelayanan transportasi perairan antarpulau masih terkendala dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
9.Letak geografis Kabupaten Maluku Tenggara berada pada perbatasan langsung wilayah laut dengan Australia. Lokasi perbatasan di Pulau Kei Besar dengan Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Negara sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 adalah Ohoi Weduar Fer. Infrastruktur wilayah untuk pelayanan publik, pelayanan dasar dan perekonomian di wilayah perbatasan masih sangat terbatas. B a b I I - 180 | 202
b.Pemasalahan Aspek Demografi Permasalahan pembangunan daerah dalam aspek demografi diuraikan sebagai berikut.
1.Sebaran penduduk tidak merata, berdasarkan perhitungan coefficient variant (CV) terhadap data sebaran penduduk Maluku Tenggara menurut kecamatan tahun 2024, ditemukan angka CV sebesar 0,70 mengalami penurunan dari tahun 2020 sebesar 0,73. CV sebesar 0,70 menunjukkan tingkat disparitas sebaran penduduk yang berada di kategori Sangat Tinggi. Ini juga ditunjukkan dengan angka riil persebaran penduduk. Tahun 2024, lebih dari 26 persen penduduk atau sebanyak 34.573 jiwa mendiami Kecamatan Kei Kecil, diikuti Kecamatan Kei Besar yang didiami 19.897 jiwa atau 15,40 persen. Sementara itu, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat yang merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit, hanya didiami sebanyak 3.895 jiwa atau sebesar 3,01 persen.
2.Perbandingan antar Pulau Kei Besar dan Pulau Kei Kecil juga menunjukkan adanya disparitas. Pulau Kei Besar didiami sebanyak 54.733 jiwa atau sebesar 42,35 persen dan Pulau Kei Kecil didiami sebanyak 74.502 jiwa atau sebesar 57,65 persen.
3.Tingkat pendidikan penduduk tergolong rendah, data ketenagakerjaan sesuai rilis BPS menujukkan, angkatan kerja di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 berjumlah 95.131 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebagian besar didominasi lulusan SD dan SMA, diuraikan sebagai berikut. - lulusan SD sebanyak 23.351 orang, atau sebesar 24,55 persen; - lulusan SMP sebanyak 21.048 orang, atau sebesar 22,13 persen; - lulusan SMA sebanyak 36.600 orang, atau sebesar 38,47 persen; - lulusan Perguruan Tinggi sebanyak 14.132 orang, atau sebesar 14,86 persen.
4.Penuaan penduduk (Ageing Population) Ageing population atau penuaan penduduk menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation) adalah fenomena yang terjadi ketika umur median penduduk dari suatu wilayah atau negara mengalami peningkatan, yang disebabkan oleh bertambahnya tingkat harapan hidup atau menurunnya tingkat fertilitas. Usia Harapan Hidup Maluku Tenggara Tahun 2024 mencapai 70,93 tahun. Meningkat dari tahun 2020 sebesar 70,08 tahun (meningkat sebesar 0,85 tahun). Sedangkan laju pertumbuhan penduduk (menggambarkan tingkat fertilitas) tahun 2022–2024 sebesar 1,02 persen. Indikasi Ageing population di suatu negara atau daerah ditunjukkan dengan 3 (tiga) indikator, yaitu: B a b I I - 181 | 202 1) Rasio Ketergantungan (RK) penduduk usia lanjut lebih besar dari 10 persen dan RK penduduk usia muda kurang dari 30 persen 2) Jumlah Penduduk Usia Lanjut (> 65 tahun) mencapai 7 persen atau lebih 3) Umur Median Penduduk lebih dari 20 tahun Kajian demografi Maluku Tenggara Tahun 2024 menujukkan bahwa: 1) RK penduduk usia lanjut sebesar 10,8 persen (lebih dari 10 persen), dan RK penduduk usia muda sebesar 36,6 persen; 2) Jumlah penduduk usia lanjut (>65 tahun) sebanyak 9.023 jiwa atau sebesar 7,22 persen (lebih dari 7%) dari total jumlah penduduk. 3) Umur Median penduduk sebesar 28,6 Tahun, yang artinya umur median penduduk sebentar lagi mencapai 30 tahun yang dikategorikan sebagai komposisi penduduk tua. Kajian di atas menunjukkan bahwa dari 3 (tiga) indikator yang mengukur Ageing population di Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2024, 2 (dua) indikator sudah terpenuhi dan 1 (satu) indikator hanya berjarak 1,4 poin dari kondisi umur median penduduk tua. Hal ini bermakna, Kabupaten Maluku Tenggara akan segera melewati periode bonus demografi dan bergeser pada periode Ageing population. Di mana penduduk usia produktif yang semula mendominasi pasar kerja, otomatis akan bergeser menjadi penduduk usia tua (tidak lagi produktif).
2.Permasalahan Aspek Kesejahteraan Sosial Permasalahan pembangunan daerah yang terkait dengan aspek kesejahteraan masyarakat diuraikan menurut fokus pembangunan yaitu fokus kesejahteraan ekonomi serta fokus kesejahteraan sosial.
a.Fokus Kesejahteraan Ekonomi Fokus kesejahteraan ekonomi menguraikan permasalahan daerah yang berkaitan dengan capaian indikator kinerja perekonomian daerah.
1.Laju Pertumbuhan Ekonomi cenderung stagnan, dengan sektor-sektor dominan yang menunjukkan perlambatan pertumbuhan. LPE Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021–2024 menunjukkan tren pertumbuhan yang terus meningkat dari waktu ke waktu, namun demikian pertumbuhan dari sisi lapangan usaha menujukkan bahwa lapangan usaha yang dominan (yang banyak digeluti masyarakat) dalam struktur ekonomi Kabupaten Maluku Tenggara, mengalami pertumbuhan yang cenderung lambat. Ini B a b I I - 182 | 202 berimplikasi pada usaha masyarakat yang mengalami kondisi relatif stagnan dengan aktivitas ekonomi yang berkembang lambat.
2.Harga – harga barang dan Jasa Rentan Mengalami Perubahan Perhitungan Laju inflasi di Kabupaten Maluku Tenggara masih menggunakan data perhitungan inflasi Kota Tual. Dalam periode 2020–2024, Inflasi di Kabupaten relatif terkendali pada kisaran 2,06 persen sampai dengan 4,52 persen. Permasalahan dalam rangka pengendalian inflasi di Kabupaten Maluku Tenggara antara lain: 1) Pasokan serta ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting yang kadang terganggu, diakibatkan sebagian besar dipasok dari luar daerah. Di samping itu produk hasil usaha masyarakat (pertanian dan perikanan) masih dikelola secara tradisional, sehingga sangat bergantung pada kondisi alam. 2) Distribusi barang kebutuhan pokok dan penting kurang merata khususnya di wilayah pulau Kei Besar. Aksesibilitas dan konektivitas terbatas. 3) Salah satu penyumbang inflasi terbesar adalah harga tiket pesawat, yang berada di luar kendali pemerintah daerah. Kabupaten Maluku Tenggara bukanlah daerah sampel perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK). Naik–turunnya harga barang–barang di Kabupaten Maluku Tenggara digambarkan dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang menjadi proxi perhitungan inflasi. Tren IPH yang berfluktuasi pada tahun 2024 menunjukkan indikasi kerentanan perubahan harga barang–barang yang sangat mempengaruhi daya beli masyarakat.
3.Melemahnya Daya Beli Masyarakat Laju inflasi yang rendah pada Tahun 2024 sebesar 0,16 persen, menyisahkan suatu permasalahan yang cukup mengkhawatirkan, yaitu Daya Beli Masyarakat yang cenderung melemah. Beberapa asumsi terhadap hal ini diuraikan sebagai berikut:
a.Sektor ekonomi yang dominan terhadap perekonomian Kabupaten Maluku Tenggara menunjukkan tren perlambatan dalam 3 (tiga) tahun terakhir. a) Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang berkontribusi bagi perekonomian daerah sebesar 30 persen, mengalami perlambatan dalam pertumbuhannya, yaitu: Tahun 2022 laju pertumbuhan sebesar 12,16 persen, turun pada tahun 2023 menjadi 11,52 persen, dan turun menjadi 5,81 persen pada Tahun 2024. b) Lapangan Usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, berkontribusi bagi perekonomian daerah sebesar 23,66 persen. Menunjukan tren perlambatan jika dibandingkan Tahun 2022. Fluktuasinya B a b I I - 183 | 202 sebagai berikut: Tahun 2022 bertumbuh sebesar 9,13 persen, dan Tahun 2024 bertumbuh sebesar 6,79 persen. c) Lapangan Usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, berkontribusi bagi perekonomian daerah sebesar 12,93 persen, menujukkan tren pertumbuhan yang cenderung melambat. Tahun 2022 laju pertumbuhan sebesar 11,20 persen, mengalami perlambatan pada tahun 2024 menjadi 10,84 persen.
b.Pertumbuhan yang cenderung melambat pada sektor–sektor dominan tersebut mengakibatkan: a) Meningkatnya tingkat pengangguran karena perusahaan cenderung mengurangi tenaga kerja, yang kemudian berdampak pada penurunan tingkat pendapatan masyarakat dan meningkatnya kesenjangan ekonomi. b) Berkurangnya penciptaan lapangan kerja baru, karena pengusaha cenderung mengurangi biaya produksi dan termasuk mengurangi investasi dan ekspansi usaha. Sehingga meningkatkan persaingan dalam mencari pekerjaan atau lapangan kerja menjadi terbatas. c) Meningkatnya kemiskinan, penurunan standar hidup masyarakat dan potensi peningkatan masalah sosial seperti kriminalitas. d) Pengetatan anggaran belanja pemerintah, menyebabkan uang beredar relatif terbatas. Hal ini kemudian mengakibatkan turunnya permintaan barang dan jasa, di mana dengan penawaran yang relatif tidak berubah maka, kecendrungan yang terjadi adalah laju inflasi yang rendah. e) Faktor psikologis: Ketidakpastian ekonomi mendorong masyarakat untuk lebih banyak menabung dan mengurangi konsumsi.
4.Ketimpangan Pembangunan dan Pendapatan yang Masih Berada di Kategori Sedang. Ketimpangan Pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara diukur menggunakan Indeks Gini (IG). IG Kabupaten Maluku Tenggara dalam periode tahun 2020–2024 menunjukkan tren fluktuatif dengan kecenderungan menurun. Hal ini berarti tingkat kesenjangan pendapatan antar penduduk semakin menuju pemerataan. Tahun 2024 IG Kabupaten Maluku Tenggara sebesar 0,248 dan berada pada kategori relatif merata.
b.Fokus Kesejahteraan Sosial Fokus kesejahteraan sosial menguraikan permasalahan daerah yang berkaitan dengan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.
1.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Relatif Rendah B a b I I - 184 | 202 IPM Kabupaten Maluku Tenggara dalam periode 2020–2024 menunjukkan tren pertumbuhan yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Dimensi pendidikan merupakan salah satu instrumen terhadap pertumbuhan IPM melalui indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) di Tahun 2020 menunjukan angka sebesar 12,81 tahun, meningkat menjadi 12,91 tahun pada 2024. Angka HLS Kabupaten Maluku Tenggara di Tahun 2024 berada di peringkat keenam, jika dibandingkan dengan HLS Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. Dari sisi laju pertumbuhan, HLS Kabupaten Maluku Tenggara dalam periode 2019 sampai dengan 2024 mengalami pertumbuhan dengan rata–rata sebesar 0,23 persen. Dimensi pendidikan yang diukur dengan indikator Rata–Rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 2020 sebesar 9,73 tahun, meningkat menjadi 9,84 tahun pada 2024. RLS Maluku Tenggara sebesar 9,84 tahun masih berada di peringkat keempat dibanding RLS Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku. Dari sisi laju pertumbuhan, RLS Kabupaten Maluku Tenggara dalam periode 2019 s.d 2024 tumbuh dengan rata-rata sebesar 0,21 persen. Laju partumbuhan RLS Maluku Tenggara berada di peringkat 11 atau yang terendah di antara 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku. Dimensi kesehatan yang diukur dengan indikator Usia Harapan Hidup (UHH) Tahun 2020 sebesar 70,08 tahun, meningkat menjadi 70,93 tahun pada 2024. UHH Maluku Tenggara sebesar 70,93 tahun masih berada di peringkat kelima dibanding UHH Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku. Dari sisi laju pertumbuhan, UHH Kabupaten Maluku Tenggara dalam periode 2019 s.d 2024 tumbuh dengan rata-rata sebesar 0,30 persen. Laju partumbuhan UHH Maluku Tenggara berada di peringkat ke-delapan dari 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku. Dimensi standar hidup layak yang diukur dengan indikator Pengeluaran Riil Perkapita (PRP) Tahun 2020 sebesar Rp7.545.0000, meningkat menjadi Rp8.553.000 pada 2024. PRP Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp8.553.000 masih berada di peringkat keenam dibanding PRP Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku. Dari sisi laju pertumbuhan, PRP Kabupaten Maluku Tenggara dalam periode 2019 s.d 2024 tumbuh dengan rata-rata sebesar 2,72 persen. Laju partumbuhan PRP Maluku Tenggara sebesar 2,72 persen menjadi yang tertinggi (tumbun paling cepat) dibanding 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku. Pengeluran Riil Perkapita mengindikasikan tingkat kesejahteraan ekonomi yang diukur sebagai proxi daya beli masyarakat. Selain dipengaruhi harga barang, daya beli masyarakat juga sangat dipengaruhi oleh faktor pendapatan yang menggambarkan jumlah uang beredar. B a b I I - 185 | 202
2.Tingkat Kemiskinan yang Reatif Tinggi Tingkat kemiskinan Kabupaten Maluku Tenggara dalam periode 2019 s.d. 2024 menujukkan tren fluktuatif dengan kecenderungan menurun. Artinya dalam periode tersebut, terjadi tren pengentasan penduduk miskin. Namun demikian tingkat kemiskinan tahun 2024 sebesar 21,22 persen masih jauh lebih tinggi dibanding tingkat kemiskinan Provinsi Maluku (15,78%) dan tingkat kemiskinan nasional (8,57 persen). Kabupaten Maluku Tenggara juga masih terdata sebagai lokasi fokus penanganan kemiskinan ekstrim. Sesuai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prevalensi Penduduk Miskin Ekstrim di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 sebesar 1,85 persen. Meskipun mengalami penurunan dibanding Tahun 2023 (3,29%), namun angka kemiskinan ekstrim sebesar 1,85 persen perlu untuk dihapus guna mencapai target nol persen.
3.Tingkat Pengangguran Terbuka Cenderung Meningkat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), menjadi masalah di Kabupaten Maluku Tenggara sejak pandemi Covid–19. TPT menunjukkan tren meningkat sejak tahun 2020. Tahun 2024 TPT Kabupaten Maluku Tenggara mencapai angka 5,68 persen. Jumlah penganggur di Kabupaten Maluku Tenggara pada Tahun 2024 masih cukup banyak, mencapai 3.650 jiwa.
3.Permasalahan Aspek Daya Saing Daerah Daya saing daerah merupakan salah satu aspek tujuan penyelenggaraan otonomi daerah sesuai potensi, kekhasan dan unggulan daerah. Daya saing menjadi salah satu faktor keberhasilan pembangunan ekonomi dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan. Aspek daya saing daerah terdiri dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah dan infrastruktur, iklim investasi dan sumber daya manusia.
a.Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah Permasalahan terkait aspek daya saing daerah yang berfokus pada kemampuan ekonomi daerah, diantaranya:
1.Ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat masih sangat tinggi. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi untuk total pendapatan daerah hanya berkisar 5–7 persen.
2.Rendahnya kesempatan kerja disebabkan kompetensi pencari kerja rendah dan tidak link and match dengan pasar tenaga kerja.
3.Pendapatan petani dan nelayan masih rendah karena komoditas hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan yang dipasarkan masih dalam bentuk B a b I I - 186 | 202 bahan mentah (raw material). Hilirisasi sektor hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan untuk menambah nilai tambah produk belum dilakukan secara baik dengan dukungan rantai pasok yang efektif dan efisien.
4.Tingkat kunjungan wisatawan dan rata-rata lama tinggal masih rendah karena persoalan akses, amenitas dan atraksi yang masih perlu dibenahi. Masalah lainnya adalah pengembangan objek wisata tidak terfokus pada skala kawasan yang menjadi lokasi prioritas dan pengembangan Kawasan pariwisata ekslusif yang selalu diperhadapkan dengan masalah tanah hak ulayat adat.
5.Rendahnya investasi, dari sisi jumlah dan nilai investasi terus menunjukkan peningkatan selama periode tahun 2021 sampai 2024, meskipun demikian realisasi jumlah dan nilai investasi belum mampu mencapai kondisi sebelum pandemi Covid–19. Investasi belum menyasar sektor potensial daerah, perikanan dan pariwisata, mengakibatkan investasi yang dilakukan tidak banyak menyerap tenaga kerja. Masalah investasi juga dipengaruhi oleh kesulitan akses lahan.
b.Fokus Infrastruktur Kewilayahan Permasalahan terkait aspek daya saing daerah yang berfokus pada aspek infrastruktur kewilayahan, di antaranya:
1.Kawasan Kumuh dan Perumahan 1) Masih terdapat kawasan permukiman yang dikategorikan sebagai kawasan permukiman kumuh baik di Perkotaan Langgur, maupun di perkotaan Elat. Penanganan kawasan kumuh secara terintegrasi belum mencakup wilayah kumuh di sekitar pesisir Watdek – Ohoijang – Langgur dan Elat. Luasan kawasan kumuh di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 sebesar 19,5 Ha. 2) Sampai dengan Tahun 2023, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendiami rumah milik sendiri sebanyak 16.772 KK, sisanya 11.691 KK masih tinggal di rumah yang bukan milik sendiri. Dari aspek kelayakan, jumlah rumah tangga yang mendiami rumah dengan kategori tidak layak huni sebanyak 15.473 rumah tangga atau sebesar 60,37 persen (Regsosek).
2.Infrastruktur Pelayanan Publik Permasalah yang dihadapi sebagai dampak tidak tersedianya infrastruktur pelayanan publik yang memadai adalah pelayanan publik berjalan tidak efektif. Hal ini terjadi karena: 1) Gedung Kantor Bupati dan Kawasan Pemerintahan. Kebutuhan untuk penyelesaian gedung Kantor Bupati Maluku Tenggara (lantai 2) dan penataan B a b I I - 187 | 202 kawasan pemerintahan yang belum tertata secara estetik dengan fungsi keruangan yang memadai. 2) Masih terdapat sedikitnya 10 OPD yang belum memiliki gedung kantor, yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas PMDPPPA, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Dinas Kebudayaan, dan Inspektorat Daerah. Termasuk beberapa OPD yang perlu rehabilitasi gedung kantor serta relokasi gedung perkantoran pemerintah daerah untuk dibangun di kawasan pemerintahan daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 3) Gedung kantor kecamatan mengalami kerusakan terlebih di wilayah Pulau Kei Besar, di antaranya: Kantor Camat Kei Besar Utara Timur, Kantor Camat Kei Besar Selatan, dan Kantor Camat Kei Besar Selatan Barat. 4) Prasarana Pelayanan Pendidikan, kebutuhan rehabilitasi bangunan sekolah dan fasilitas pendukungnya meliputi: Ruang Kelas, Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah, Ruang UKS, Ruang Laboratorium, Toilet/Jamban, Rumah Dinas Guru. 5) Prasarana Pelayanan Kesehatan, kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi bangunan Puskesmas Pembantu.
3.Cakupan Pelayanan Air minum/Air bersih belum mencapai 100 persen penduduk Sampai dengan Tahun 2024, rumah tangga berakses air minum layak di Kabupaten Maluku Tenggara sebesar 71,62 persen. Adapun sesuai data Regsosesk, masih terdapat 13.994 rumah tangga yang belum memiliki akses air minum layak. Termasuk dalam hal ini, 5 (lima) Ohoi/Desa di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat yang tidak memiliki akses air minum layak.
4.Cakupan Pelayanan Sanitasi Layak belum Optimal Sampai dengan Tahun 2024, rumah tangga berakses sanitasi layak di Kabupaten Maluku Tenggara sebesar 79,17 persen. Masih terdapat 6.683 rumah tangga yang belum memiliki akses sanitasi layak.
5.Cakupan Pelayanan Listrik belum menjangkau 100 persen Rumah Tangga Masih terdapat 10 ohoi yang tersebar di beberapa kecamatan yang belum teraliri listrik. Di antaranya 1 ohoi di Kecamatan Kei Besar Selatan, 2 ohoi di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, 4 ohoi di Kecamatan Kei Besar Utara Barat dan 3 ohoi di Kecamatan Kei Kecil Barat.
6.Masih ada ohoi yang tidak terhubung jalan dalam kondisi baik. Kondisi kemantapan jalan tahun 2024 sebesar 43,38 persen atau sepanjang 329,98 Kilo meter dari total panjang jalan kabupaten sepanjang 740km. Masih terdapat jalan sepanjang 410,02Kilo meter yang berstatus jalan tidak mantap (rusak ringan-rusak berat). B a b I I - 188 | 202 Selain itu, jalan strategis desa, jalan lingkungan perdesaan dan jalan untuk mendukung aksesibilitas produksi masih sangat terbatas.
7.Dermaga dan teminal belum tersedia secara merata pada lokasi simpul konektivitas, terutama di Pulau Kei Besar.
8.Ruang Terbuka Publik (RTP) yang sudah dibangun masih sebantas hiasan kota, belum memberikan fungsi dan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. RTP perlu dilengkapi dengan fasilitas dan sarana prasarana untuk menunjang aktivitas masyarakat. Hal ini memungkinkan RTP akan berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi di wilayah perkotaan Langgur yang memberikan manfaat ekonomi bagi UMKM dan masyarakat luas.
9.Infrastruktur penanggulangan bencana meliputi aspek pencegahan, rekonstruksi dan rehabilitasi masih sangat terbatas, terutama infrastruktur pengaman pantai pada lokasi yang berisiko abrasi.
10.Infrastruktur ekonomi belum tersedia dan terkelola secara baik. Gedung Pasar Langgur sebagai pusat perbelanjaan masyarakat setempat belum tertata dengan baik dan ketidaktersediaan jaringan pembuangan air limbah menjadi masalah lingkungan yang cukup serius. Gedung Pasar Elat yang berkontribusi kepada PAD belum ditata dan dikelola secara baik. Selain itu, di 9 kecamatan lainnya belum tersedia gedung pasar sebagai pusat perbelanjaan masyarakat. Infrastruktur perekonomian berupa pusat layanan usaha terpadu, dan pusat pengolahan pasca panen, perlu dibangun dan dikembangkan terlebih khusus pada wilayah potensial sesuai keunggulan wilayah, yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan dan/atau pusat ekonomi baru.
c.Fokus Iklim Investasi Pertumbuhan nilai investasi yang sangat kecil pada tahun 2023 yaitu sebesar 0,8 persen mengindikasikan rendahnya daya tarik investasi. Beberapa hal yang menyebabkan rendahnya daya tarik investasi di Kabupaten Maluku Tenggara adalah
1.Masih sering terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tawuran antarpemuda yang dipicu oleh penyebaran informasi sesat dan berita bohong serta pengaruh minuman keras. Tingkat kriminalitas yang juga masih cukup tinggi. Dalam periode 2019–2024 terjadi 607 kasus kriminal yang ditangani pihak kepolisian Resort Maluku Tenggara.
2.Konflik kepemilikan lahan masih terjadi yang seringkali menjadi penghambat investasi; B a b I I - 189 | 202
3.Tingkat kemahalan transportasi yang memengaruhi biaya logistik, distribusi dan pemasaran menjadi kendala investor enggan masuk untuk berinvestasi.
4.Belum memadainya infrastruktur pendukung daya tarik investasi yaitu listrik, air dan parasaran jalan. Aspek keruangan yang memiliki legalitas. Rencana Tata Ruang Wilayah perlu diikuti dengan penyediaan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah yang secara eksplisit menguraikan peruntukan lahan terutama di Kota Langgur dan Elat serta ibu kota kecamatan lainnya.
d.Fokus Sumber Daya Manusia Permasalahan terkait aspek daya saing daerah yang berfokus pada aspek sumber daya manusia, di antaranya:
1.Prevalensi Stunting di Kabupaten Maluku Tenggara sampai dengan Tahun 2024 sebesar 15,60 persen menurut data EPPGBM dan sebesar 22,00 persen sesuai data SGI Kemenkes Republik Indonesia. Jumlah balita stunting 1.106 balita yang tersebar di 11 Kecamatan.
2.Rasio Ketergantungan tahun 2024 mencapai angka 47,04 persen. Artinya hampir setengah penduduk Maluku Tenggara pada tahun 2024 tidak termasuk dalam kategori penduduk usia produktif.
3.Rasio Penduduk yang menamatkan pendidikan dengan kualifikasi sarjana (S1/S2/S3) pada tahun 2024 sebesar 14,86 persen. Artinya dalam 100 orang penduduk usia produktif di Kabupaten Maluku Tenggara terdapat 15 orang yang berkualifikasi pendidikan diploma atau sarjana. Sisanya 85 orang dengan kualfikasi pendidikan paling tinggi setingkat SMA/SMK.
4.Fasilitasi pelatihan dan pendidikan bagi pencari kerja masih terbatas. Pengelolaan informasi ketenagakerjaan kurang optimal. Informasi pelatihan, magang maupun pasar kerja relatif sulit diakses dan kurang tersebar luas kepada pada pencari kerja. 2.10.1.2 Permasalahan Utama dan Permasalahan Daerah Berdasarkan uraian sebagaimana dijelaskan pada permasalahan aspek pembangunan di atas, maka permasalahan utama dan permasalahan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025–2029 sebagai berikut.
1.Belum optimalnya kinerja perekonomian daerah yang merata, berkelanjutan, dan berdaya saing. Laju pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren meningkat dalam empat tahun terakhir. Meskipun demikian dari sisi pertumbuhan sektoral lapangan usaha, B a b I I - 190 | 202 beberapa sektor lapangan usahan dominan seperti Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang berkontribusi sebesar 30,40 persen bagi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 hanya tumbuh sebesar 3,26 persen, berada pada urutan ke-15 dari 17 lapangan usaha. Kinerja perekonomian daerah yang belum optimal juga tergambar dari permasalahan: 1) Produktivitas daerah yang masih rendah, yaitu PDRB Perkapita yang baru mencapai 34,92 juta rupiah. Dalam empat tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang relatif lambat dengan kisaran pertumbuhan 6,82 persen. Adapun perbandingan dengan Kabupaten dan Kota Lainnya di Provinsi Maluku, tingkat PDRB Perkapita Kabupaten Maluku Tenggara masih berada di urutan ke– 5 di antara 11 Kabupaten/Kota. 2) Usaha Industri pengolahan masih sangat terbatas di Kabupaten Maluku Tenggara. Kontribusi Lapangan Usaha PDRB Industri Pengolahan pada Tahun 2024 sebesar 1,28 persen. Hal ini menunjukkan bahwa Lapangan Usaha Industri Pengolahan belum optimal dilaksanakan, sehingga asumsinya, produk hasil pengelolaan SDA di Maluku Tenggara diperdagangan dalam bentuk bahan mentah yang bernilai ekonomi rendah. 3) Kinerja Usaha Mikro belum optimal dalam kerangka mendorong pendapatan masyarakat secara berkelanjutan. Jumlah Usaha Mikro di Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 8.027 usaha mikro. 4) Usaha Sektor Pariwisata yang potensial di Kabupaten Maluku Tenggara belum secara optimal memberikan manfaat ekonomi bagi pendapatan masyarakat dan termasuk kontribusi bagi perekonomian daerah serta penerimaan daerah. 5) Perubahan harga-harga barang kebutuhan pokok dan barang penting yang rentan terjadi karena ketergantungan terhadap pasokan barang dari luar daerah masih sangat tinggi. 6) Realisasi Investasi masih relatif belum memberikan dampak optimal untuk penyerapan tenaga kerja, dan termasuk untuk meningkatkan kinerja ekonomi daerah. Meskipun dari sisi jumlah dan nilai investasi menunjukka kenaikan, namun investasi yang terealisasi belum menyentuh sektor potensial perikanan dan pariwisata yang dapat dikembangkan dalam skema padat karya, guna menurunkan angka pengangguran. 7) Penduduk Miskin di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 menurut data BPS masih sebesar 22,19 persen. Di samping itu, Menurut Data Satgas P3KE Kemenko PMK Tahun 2023, masih terdapat pula penduduk miskin ekstrim sebanyak 3.330 jiwa. B a b I I - 191 | 202 8) Pengangguran di Kabupaten Maluku Tenggara menunjukkan tren kenaikan dalam periode 2020–2023, tahun 2024 menunjukkan penurunan tipis menjadi 5,68 persen dari sebelumnya 5,73 persen (2023). Meskipun menunjukkan penurunan, namun dari sisi penduduk menganggur menunjukkan adanya kenaikan dari 3.301 penganggur pada Tahun 2023, naik menjadi 3.650 penganggur di Tahun 2024.
2.Rendahnya kualitas hidup manusia yang sehat, cerdas, dan berbudaya. Permasalahan ini tergambar dari nilai IPM Maluku Tenggara yang relatif masih rendah. Tahun 2024 IPM Maluku Tenggara sebesar 70,58. Capaian IPM ini berada di peringkat ke-389 dari total 514 Kabupaten/Kota yang diukur. Sedangkan perbandingan dengan Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Maluku, IPM Maluku Tenggara berada di peringkat ke-6 dari 11 Kabupaten/Kota. Adapun Nilai IPM Maluku Tenggara sebesar 70,58 masih lebih rendah dibanding rata–rata IPM 11 Kabupaten/Kota di Maluku Tahun 2024 sebesar 71,80. Kondisi kualitas hidup masyarakat yang rendah, juga disebabkan oleh permasalahan: 1) Rendahnya Akses dan Kualitas pelayanan Pendidikan, pelayanan pendidikan sebagai salah satu Stadar Pelayanan Minimal yang wajib bagi seluruh masyarakat belum terpenuhi. Angka Partisipasi Sekolah Paud, SD dan SMP belum mencapai 100 persen. Termasuk juga kapasitas Infrastruktur Pendidikan yang relatif terbatas, dengan persentase ruang kelas dalam kondisi baik pada Tahun 2024 sebesar 50,28 persen untuk jenjang SD dan 72,90 persen untuk jenjang SMP. Dari sisi kualitas, nilai kelulusan SD dan SMP di Maluku Tenggara rata-rata sebesar 70,00 untuk SD dan 80,23 untuk SMP. Capaian ini masih di bawah target minimal rata-rata kelulusan SD sebesar 75,00 dan SMP 85,00. Terkait dengan aspek kualitas pendidikan yang masih rendah, juga dipengaruhi oleh standar dan kualifikasi guru yang belum optimal. Guru SD dan SMP dengan kualifikasi pendidikan minimal D-IV/S1 belum mencapai 100 persen. 2) Rendahnya Akses dan Kualitas pelayanan Kesehatan. Pelayanan kesehatan sebagai salah satu Stadar Pelayanan Minimal yang wajib bagi seluruh masyarakat belum terpenuhi. Akses pelayanan terbatas diakibatkan kapasitas infrastruktur, sarana dan prasarana belum memadai.
1.Persentase Keterpenuhan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan di Puskemas pada Tahun 2024 baru mencapai 60,86 persen. Di mana 7 puskesmas atau 33,3 persen, belum mencapai standar keterpenuhan minimal 60 persen. B a b I I - 192 | 202
2.Keterpenuhan sarana, pra-sarana dan alat kesehatan di RSUD pada Tahun 2024 baru mencapai 62,77 persen. Khusus untuk pengukuran keterpenuhan Alat Kesehatan di RSUD masih sangat rendah di angka 33,13 persen dari standar minimal 60 persen.
3.Kondisi Bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan masih rendah. Terdapat 12 unit Bangunan Puskesmas mengalami kerusakan dari total 21 Puskesmas. Bangunan Pustu dari total 34 unit, terdapat 28 unit yang mengalami kerusakan, termasuk 15 unit yang dalam kondisi rusak berat.
4.Keterpenuhan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan belum memadai. Di RSUD, dari total kebutuhan sebanyak 670 baru terpenuhi sebanyak 307 atau sebesar 45,82 persen. Di Puskesmas, dari total 21 unit, Dokter Gigi hanya tersedia di 1 puskesmas.
5.Sebaran tenaga kesehatan di Puskesmas relatif tidak merata. Terjadi kelangkaan/kekosongan di sejumlah Puskesmas, tetapi terjadi penumpukkan di sejumlah puskesmas lainnya.
6.Pelayanan rujukan belum memadai, disebabkan masalah akses dan konektivitas wilayah, khususnya di wilayah Pulau Kei Besar dan pulau-pulau di Kecamatan Kei Kecil Barat. 3) Rendahnya kualitas Literasi Masyarakat, Indeks Pembangunan Literasi sesuai rilis BPS menunjukkan Literasi Maluku Tenggara Tahun 2024 sebesar 29,41. Mengalami penurunan dibanding Tahun 2023 sebesar 48,01. Perbandingan dengan Kabupaten dan Kota lainnya menunjukkan Indeks Pembangunan Literasi Maluku Tenggara yang terendah di Provinsi Maluku. 4) Tingkat Pendapatan Masyarakat relatif rendah Permasalahan ketenagakerjaan yang tergambar dari Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,68 persen pada tahun 2024 menunjukkan bahwa masih terdapat kurang lebih 3.650 orang penduduk yang tergolong penganggur terbuka. Selain itu, dengan data tingkat pendidikan pencari kerja yang rata-rata didominasi lulusan SD, mengindikasikan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah karena skill dan kompetensi yang terbatas. Akumulasi dari berbagai kondisi ketenagakerjaan dan aktivitas ekonomi dapat tergambar dari PDRB Per Kapita. Pertumbuhan PDRB Per Kapita Kabupaten Maluku Tenggara relatif stagnan. Dalam 5 (lima) Tahun trakhir, nilai PDRB Per Kapita Kabupaten Maluku Tenggara hanya tumbuh sebesar Rp8.090.000,00 atau rata-rata per–tahun tumbuh sebesar Rp1.600.000,00. Perbandingan dengan Kabupaten dan Kota lainnya menunjukkan PDRB Per Kapita Kabupaten Maluku Tenggara berada di urutan ke-5 tertinggi di Provinsi Maluku. Meskipun demikian, B a b I I - 193 | 202 perbandingan dengan Kota Ambon sebagai Daerah dengan PDRB Per Kapita tertinggi di Maluku, masih cukup besar mencapai Rp19.778.740.
3.Belum optimalnya kondisi kehidupan masyarakat yang aman, damai, harmonis, dan demokratis. Stabilitas Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah pra-syarat untuk pertumbuhan dan kemajuan daerah. Stabilitas keamanan yang tidak terjaga memberikan dampak buruk, baik untuk kenyamanan aktivitas masyarakat, tetapi juga bagi pelayanan publik, penyelenggaraan pemeritahan dan pelaksanaan pembangunan termasuk upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Gangguan keamanan di Kabupaten Maluku Tenggara masih menjadi permasalahan yang harus dituntaskan. Jumlah tindak pidana dan gangguan kamtibmas yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara menurut data Polres Maluku Tenggara tahun 2020 sebanyak 129 kasus, dan meningkat menjadi 212 kasus pada Tahun 2024.
4.Kualitas Pembangunan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan, Didukung Lingkungan Hidup yang Resiliens Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Belum Optimal. Permasalahan ini dapat tergambar dari rendahnya Kapasitas Infrastruktur pelayanan dasar dan pelayanan publik. Infrastruktur konektivitas masih sagat terbatas, ditunjukkan dari kondisi kemantapan jalan di Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2024 sebesar 43,38 persen dari total Jalan Kabupaten sepanjang 800Km. Artinya, masih terdapat 452,96Km jalan dalam kondisi tidak mantap di Kabupaten Maluku Tenggara. Termasuk dalam hal ini, masih terdapat 54 Desa di Pulau Kei Besar yang belum terhubung jalan dengan kondisi baik. Cakupan pelayanan air minum di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024 sebesar 71,62 persen. Artinya masih terdapat 7.257 Rumah Tangga yang belum berakses air minum layak. Termasuk dalam hal ini, 5 (lima) desa di Pulau Kei Besar yang belum memiliki akses air bersih secara layak dan berkelanjutan. Cakupan pelayanan sanitasi di Kabupaten Maluku Tenggara pada Tahun 2024 sebesar 79,17 persen. Artinya masih terdapat 5.326 rumah tangga yang belum memiliki akses sanitas layak. Masih terdapat 4.549 unit Rumah Tidak Layak Huni atau sebesar 17,79 persen dari total 25.571 unit rumah di Kabupaten Maluku Tenggara. Hasil analisa dari Regsosek yang dilakukan oleh Dinas PKP Provinsi Maluku yaitu RTLH Desil 1 – 10 adalah 6.250 KK sedangkan Backlog 2.265 dan untuk Desil 1 – 2 yaitu RTLH 1.901 KK dan Backlog 696 KK. B a b I I - 194 | 202 Rendahnya Ketahanan Pangan Daerah, bahan pangan konsumsi masyarakat sebagian besar dipasok dari luar daerah. Produksi pangan lokal relatif terbatas, dengan distribusi yang kurang merata. Hal ini tergambar dari tingkat kerawanan pangan di Kabupaten Maluku Tenggara yang pada tahun 2024 masih berada di kategori rentan rawan pangan. Di mana masih terdapat 3 desa yang dikategorikan desa rawan pangan (Prioritas1), dan sisanya 13 desa pada Prioritas 2 dan 18 desa pada Prioritas 3. Ketahanan bencana daerah rendah, Indeks Risiko Bencana (IRB) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020 sebesar 169,00 manik menjadi 172,06 pada Tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan tingkat kerentanan dan risiko yang meningkat, seiring dengan turunnya kapasitas serta ketahanan daerah terhadap bencana.
5.Kualitas Birokrasi yang Bersih, Melayani, Inovatif dan Berdaya Saing Masih Perlu Ditingkatkan. Kualitas penyelenggaraan birokrasi harus terus didorong untuk ditingkatkan termasuk mendorong penciptaan inovasi dalam pelayanan publik. Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2021 sebesar 53,08 turun menjadi 49,28 pada Tahun 2024. Capaian ini masih jauh lebih rendah dibanding rata-rata Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten/Kota di Indonesia sebesar 59,32. Sementara itu Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2024 hanya berada pada angka 18,68 poin dengan kategori kurang inovatif. Angka ini turun dari tahun 2022 yang sebesar 42,65 dengan kategori inovatif. Dalam aspek pelayanan publik, penilaian Ombudsman Republik Indonesia terhadap kinerja pelayanan publik Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 sebesar 74,61 berada pada Zona Kuning dengan Ketegori C serta Kualitas Penilaian Sedang. Dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) pada tahun 2024 sebesar 2,64 dengan kategori sedang. 2.10.2 Isu Strategis Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan datang. Rumusan isu strategis RPJMD menggambarkan dinamika lingkungan eksternal baik skala regional, nasional, maupun internasional yang berpotensi memberi dampak terhadap Daerah dalam kurun waktu jangka menengah. Isu strategis Daerah B a b I I - 195 | 202 menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah.
a.Isu Strategis Global (Megatren) Megatren Global yang diidentifikasi sebanyak 10 (sepuluh) isu, diselaraskan ke dalam kondisi Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 5 (lima) isu, sebagai berikut: 1) Demografi Global Isu global terkait aspek demografi di Kabupaten Maluku Tenggara berhubungan dengan upaya pemerataan distribusi penduduk antarkecamatan, peningkatan kualitas penduduk sebagai modal pembangunan, serta penguatan jati diri dan karakter penduduk guna meningkatkan harmoni sosial masyarakat. 2) Persaingan Sumber Daya Alam Isu Global terkait sumber daya alam di Kabupaten Maluku Tenggara berhubungan dengan upaya pengelolaan potensi perikanan dan pariwisata yang harus dilakukan dalam skala industri dan hilirisasi guna akselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah. 3) Perubahan Iklim Isu Global terkait perubahan iklim di Kabupaten Maluku Tenggara berhubungan upaya-upaya menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya guna menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Secara khusus pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi sorotan adalah air bersih (termasuk pengelolaan daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air), lahan pertanian dan perlindungan pesisir. 4) Urbanisasi Isu Global terkait urbanisasi di Kabupaten Maluku Tenggara berhubungan dengan upaya-upaya pemerataan pembangunan di wilayah desa dan kecamatan guna menghambat urbanisasi. Persoalan di Kabupaten Maluku Tenggara, desa dan kecamatan relatif kurang berkembang. Hal ini mengakibatkan penduduk usia produktif cenderung meninggalkan desa dan mencari penghidupan di wilayah perkotaan. Di mana dengan kapasitas dan keterampilan yang terbatas, penduduk pelaku urbanisasi cenderung tidak terserap lapangan kerja di perkotaan, dan berakibat pada tingginya pengangguran. hal ini kemudian berdampak pada masih tingginya angka kriminalitas, gangguan kamtibmas dan masalah sosial lainnya di wilayah perkotaan Langgur dan sekitarnya. 5) Perkembangan Teknologi Isu Global terkait Perkembangan Teknologi di Kabupaten Maluku Tenggara berhubungan dengan upaya-upaya mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik di daerah. B a b I I - 196 | 202
b.Isu Strategis Nasional 1) Pemenuhan pelayanan dasar, pendidikan, dan perlindungan sosial Pelayanan Pendidikan, Kesehatan, Air Bersih, Sanitasi, Perumahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, pelayanan serta perlindungan Sosial, adalah aspek–aspek penting dalam rangka peningkatan kualitas SDM. Pelayanan dasar yang mampu disalurkan kepada masyarakat juga berimplikasi pada meningkatnya akses masyarakat miskin untuk mencapain standar hidup layak. Di Kabupaten Maluku Tenggara, terbatasnya kapasitas dan kualitas SDM masih menjadi masalah yang menghambat kemajuan daerah. SDM yang terbatas juga memiliki keterkaitan dan korelasi dengan kemiskinan. Warga masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan termasuk infrastruktur dasar serta perlindungan sosial sangat rentan menjadi masyarakat miskin. 2) Hilirisasi SDA serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja Hilirasi SDA menjadi salah satu strategi konkret guna akselerasi pertumbuhan ekonomi, pendapatan serta kemajuan bangsa maupun daerah. Di Kabupaten Maluku Tenggara, dengan potensi yang besar di sektor perikanan, maka komoditi unggulan yang diprioritaskan guna meningkatkan pendapatan masyarakat adalah budi daya rumput laut. Dengan luas areal budidaya mencapai 8.000 hektar, maka pengelolaan rumput laut Maluku Tenggara harus dikelola dalam skala industri. Hilirisasi produk rumput laut menjadi target kongkrit Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara guna mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan. 3) Kelembagaan tepat fungsi dan kolaboratif, peningkatan kualitas ASN, regulasi yang efektif, digitalisasi pelayanan publik, peningkatan integritas partai politik, dan pemberdayaan masyarakat sipil. Isu strategis ini dalam konteks Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Optimalisasi tata Kelola pemerintahan daerah berupa evaluasi kelembagaan, penguatan kapasitas ASN, penataan regulasi, serta peningkatan cakupan digitalisasi pelayanan publik menjadi kebijakan yang didorong guna meningkatnya kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 4) Memperkuat supremasi hukum dan stabilitas, serta membangun kekuatan pertahanan berdaya gentar kawasan dan ketangguhan diplomasi. Dalam konteks Kabupaten Maluku Tenggara, isu strategis ini diterjemahkan dalam penguatan wilayah perbatasan. Sesuai RPJMN 2025–2029, empat kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara ditetapkan menjadi Kecamatan Prioritas Perbatasan Negara. B a b I I - 197 | 202 5) Memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai landasan dan modal dasar pembangunan. Ketahanan sosial dan ekologi sebagai modal dasar pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara merupakan bentuk dari implementasi kearfian lokal budaya Kei. Masyarakat Kei memiliki nilai-nilai luhur budaya yang sangat erat dengan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan yang kuat, serta hubungan yang erat dengan alam (lingkungan).
c.Isu Strategis Provinsi Maluku 1) Tingkat Perekonomian Daerah Rendah Dalam konteks Kabupaten Maluku Tenggara, isu strategis Provinsi Maluku tingkat perekonomian daerah rendah berkaitan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Hal ini mencakup lambatnya pertumbuhan pada lapangan usaha dominan dalam struktur ekonomi daerah, serta menurunnya daya beli masyarakat. 2) Sumber Daya Manusia Berdaya Saing Terbatas Dalam konteks Kabupaten Maluku Tenggara, isu strategis Provinsi Maluku sumber daya manusia berdaya saing terbatas berkaitan dengan rendahnya kualitas manusia di Kabupaten Maluku Tenggara. Nilai IPM Tahun 2024 sebesar 70,58 masih berada di urutan ke-6 dari 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku. Selain itu, isu ini juga menggambarkan pentingnya peningkatan kualitas manusia Maluku Tenggara yang mana di tahun 2024 sesuai rilis BPS, angkatan kerja di Kabupaten Maluku Tenggara berjumlah 95.131 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebagian besar didominasi lulusan SD dan SMA, diuraikan sebagai berikut. - lulusan SD sebanyak 23.351 orang, atau sebesar 24,55 persen; - lulusan SMP sebanyak 21.048 orang, atau sebesar 22,13 persen; - lulusan SMA sebanyak 36.600 orang, atau sebesar 38,47 persen; - lulusan Perguruan Tinggi sebanyak 14.132 orang, atau sebesar 14,86 persen 3) Infrastruktur dan Literasi Digital Rendah Persoalan infrastruktur dan literasi digital di Kabupaten Maluku Tenggara tergambar dari capaian nilai Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024 yang masih berada di angka 1,97 dengan kategori CUKUP. Nilai ini masih cukup jauh untuk mencapai standar maksimal Indeks SPBE 5. 4) Pelestarian Budaya Belum Optimal dan Potensi Instabilitas Sosial Dalam konteks Kabupaten Maluku Tenggara, isu strategis Provinsi Maluku Pelestarian Budaya Belum Optimal dan Potensi Instabilitas Sosial berkaitan dengan tergerusnya nilai-nilai budaya Kei, di antaranya jumlah penutur Bahasa B a b I I - 198 | 202 Kei yang mengalami penurunan sangat signifikan secara khusus pada rentang usia penduduk muda. 5) Kesenjangan Antar Wilayah Dalam konteks Kabupaten Maluku Tenggara, isu strategis Provinsi Maluku Kesenjangan Antar Wilayah berkaitan dengan kesenjangan kapasitas infrastruktur wilayah, pelayanan publik dan distribusi perekonomian antara Pulau Kei Kecil dan Pulau Kei Besar. 6) IPTEKIN dan Riset Lemah Dalam konteks Kabupaten Maluku Tenggara, isu strategis Provinsi Maluku Kesenjangan Antar Wilayah berkaitan dengan tingkat pemanfaatan Iptekin dan Riset dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang kurang optimal. 7) Kemitraan Dalam Pembangunan Belum Optimal Dalam konteks Kabupaten Maluku Tenggara, isu strategis Provinsi Maluku Kemitraan Dalam Pembangunan Belum Optimal berkaitan dengan tidak optimalnya dukungan pendanaan di luar APBD terhadap upaya pencapaian target tujuan dan sasaran pembangunan. 8) Risiko Bencana Kabupaten Maluku Tenggara sebagai daerah kepulauan yang terletak dalam posisi daerah tumbukkan antar lempeng tektonik memiliki tingkat kerentanan dan risiko bencana yang cukup tinggi. Ketahanan daerah dalam menghadapi bencana perlu untuk ditingkatkan.
d.Isu Strategis Kabupaten Maluku Tenggara Atas dasar analisis permasalahan pembangunan daerah yang sudah diuraikan sebelumnya, serta memperhatikan dinamika lingkungan strategis global, nasional dan regional, maka dalam menghadapi tantangan pembangunan dan tantangan perubahan lingkungan strategis Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025–2029, ditetapkan isu strategis yang memuat kondisi yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat memengaruhi daerah, baik secara langsung ataupun tidak langsung di masa datang yaitu. 1) Perekonomian daerah yang merata, berkelanjutan dan berdaya saing Pembangunan ekonomi diharapkan dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Maluku Tenggara. Perkonomian tumbuh akan tetapi kesenjangan pendapatan juga masih tinggi. Rumput laut sebagai komoditas unggulan daerah masih dijual secara mentah, belum adanya hilirisasi untuk memberi nilai tambah. Di sisi perikanan tangkap, produksinya masih rendah, karena B a b I I - 199 | 202 keterbatasan sarana dan prasarana serta etos kerja nelayan. Sistem rantai dingin belum terbangun dengan baik sehingga hasil tangkapan nelayan terjual dengan harga murah karena mutu ikan menurun akibat jarak lokasi produksi tangkap dengan pusat pasar yang relatif jauh. Di bidang pertanian, dilakukan pengembangan, pengelolaan dan hilirisasi pertanian, perkebunan dan peternakan berbasis klaster, penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam pengelolaan pertanian lahan kering dan perkebunan. Di bidang industri, pengembangan industri berbasis komoditas unggulan perikanan budidaya (rumput laut), pertanian dan perkebunan. Di bidang Parisiwata, Pengembangan industri pariwisata berkelanjutan melalui pengembangan kawasan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis seni musik, kriya (tenun), seni pahat dan ukir kayu serta peningkatan kapasitas pengelola dan pelaku usaha wisata inklusif. Penguatan rantai pasok industri pariwisata yang adaptif, inklusif dan berkelanjutan yang didukung penerapan blue dan green economy, digitalisasi dan kemajuan teknologi. Di bidang ketenagakerjaan, peningkatan kualitas angkatan kerja melalui pelatihan vokasional yang link and match dengan pasar tenaga kerja dan pelaksanaan afirmasi reskilling dan upskilling terutama di bidang perikanan, pertanian, perkebunan, pariwisata, dan industri. Peningkatan nilai investasi dilakukan melalui penciptaan iklim investasi daerah yang kondusif termasuk penerapan insentif fiskal yaitu tax holiday dan penyediaan infrastruktur pendukung dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi. Untuk pengendalian inflasi, ditingkatkan ketersediaan sarana distribusi perdagangan, stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, serta standarisasi dan perlindungan konsumen. Di bidang koperasi dan UMKM, didorong untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian koperasi, serta menumbuhkembangkan usaha mikro. 2) Penanggulangan kemiskinan Kemiskinan masih tinggi. Pada tahun 2024 persentase penduduk miskin di Kabupaten Maluku Tenggara masih tinggi yaitu 21,22 persen, dengan kemiskinan ekstrem di atas 3.000 jiwa. Jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Kabupaten Maluku Tenggara ada di kecamatan kei Besar, Kei Besar Utara Timur, Kei Besar Utara Barat dan Kei Kecil Barat. 3) Peningkatan kualitas manusia Pembangunan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia, baik di bidang Pendidikan maupun Kesehatan. Angka numerasi dan literasi serta partisipasi yang masih rendah dengan kondisi Kesehatan masyarakat yang perlu terus ditingkatkan seperti jumlah penduduk stunting yang masih tinggi. B a b I I - 200 | 202 4) Pelestarian budaya dan ketahanan sosial Peningkatan Ketahahan sosial dan budaya merupakan upaya penanaman nilai- nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya kei sebagai modal sosial dalam pelaksanaan pembangunan. Penanaman Nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan dilakukan melalui fasilitasi pelaksanaan kegiatan kerohanian serta pelestarian budaya dan adat-istiadat Kei sehingga terbentuknya manusia Maluku Tenggara yang memiliki karakter religius kultural. 5) Stabilitas dan Kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Hidup Rukun dan Damai Penyelenggaraan pemerintahan yang menghadirkan rasa aman bagi semua, harmonis dalam pergaulan dan demokratis dalam berpendapat. Penyelesaikan konflik antar warga dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta pentingnya deteksi dini potensi konflik dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik, gangguan keamanan, ketertiban umum dan tindakan kriminal. Rasa nasionalisme dan kesadaran hidup bersama dalam suasana aman dan damai dalam bingkai kekeluargaan sesuai falsafah ain ni ain (satu keluarga) yang didukung dengan peningkatan dan pelestarian nilai-nilai toleransi dalam kehidupan generasi muda serta literasi politik dan demokrasi substansial. 6) Pembangunan infrastruktur yang merata Pembangunan infrastruktur dasar diarahkan untuk meningkatkan mobilitas orang dan barang secara merata di seluruh kecamatan, mengurangi angka kecelakaan lalulintas angkutan darat dan perairan, serta meningkatkan akses air minum, listrik dan sanitasi. Pembangunan infrastruktur lainnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, membuka akses perekonomian dan mengurai permukiman kumuh perkotaan. Pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan harus diatas lahan yang legal dan pengisian ruang yang sesuai dengan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah. 7) Pelestarian lingkungan hidup dan Ketahanan pangan Pelestarian potensi sumber daya alam secara berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan ekologi, mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup dengan memanfaatkan kearifan lokal dan norma adat setempat. Pelestarian lingkungan hidup diarahkan untuk menjaga kualitas air, meredam polusi udara termasuk kualitas penanganan sampah, menjaga kualitas tutupan lahan melalui upaya eliminasi tindakan deforestasi dan penambangan liar serta antisipasi kerusakan biota laut akibat pengeboman dan penggunaan alat bantu tangkap tidak ramah lingkungan. B a b I I - 201 | 202 Di sisi lain, dalam rangka menciptakan lingkungann hidup yang aman dari bencana, maka diperlukan upaya pencegahan dan adaptasi perubahan iklim, tata kelola resiko dan mitigasi bencana yang didukung sistem peringatan dini kebencanaan. Lingkungan hidup yang berkelanjutan dapat menjamin ketersediaan pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Penyediaan pangan keluarga berbasis pangan lokal ditujukan untuk memenuhi konsumsi pangan keluarga yang beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA). 8) Peningkatan kualitas pelayanan publik Pelayanan publik yang masih rendah dan belum didukung dengan sistem digitalisasi yang memadai menjadikan tingkat kepuasan masyarakat masih rendah. Selain itu kinerja pemerintahan yang masih jauh dari harapan. Alokasi anggaran pembangunan yang belum selaras dengan perencanaan pembangunan menjadikan pelaksanaan pembangunan tidak efektif dan efisen. Sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang belum berjalan dengan baik, kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah masih sangat rendah, dan belum optimalnya penataan aset daerah. B a b I I - 202 | 202 BAB III - 1 | 66 3.1. Visi dan Misi 3.1.1. Visi “Setara Mensejahterakan Negeri”, adalah tagline pembangunan daerah yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2029. Tagline ini memberikan pesan moral bahwa pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara selama periode 2025-2029 harus memiliki prinsip kesetaraan, yaitu setara lintas generasi dalam proses perencanaan, setara dalam pelaksanaan maupun setara dalam pemanfaatan hasil-hasil pembangunan. Tidak boleh ada seorangpun tertinggal dalam menikmati hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan (no one left behind). Mendasari tagline pembangunan tersebut diatas, dan memperhatikan karakteristik daerah, potensi, isu strategis, permasalahan pembangunan, arah kebijakan pembangunan nasional dan kewenangan yang dimiliki daerah, maka Visi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2029 yang ditetapkan menjadi Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025- 2029 adalah. “Masyarakat Maluku Tenggara Mandiri, Cerdas, Demokratis dan Berkeadilan Menuju Maluku Tenggara Hebat” Makna visi: Maluku Tenggara Mandiri. Pembangunan bidang ekonomi diarahkan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan masyarakat yang merata dan berkelanjutan. Maluku Tenggara Cerdas. Pembangunan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang sehat, cerdas, dan memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan hidup serta berbudaya. Maluku Tenggara Demokratis. Masyarakat Maluku Tenggara yang hidup dalam suasana aman, damai, harmonis, demokratis serta saling menghargai dan penuh BAB III - 2 | 66 toleransi. Masyarakat yang hidup rukun dan damai dalam bingkai Vu'ut Ain Mehe Ni Ngifun, Manut Ain Mehe Ni Tilur (satu orang punya anak cucu). Maluku Tenggara Berkeadilan. Pembangunan yang bersifat inklusif, yang hasilnya dinikmati secara adil dan merata bagi semua orang. Kondisi yang diharapkan dari pembangunan yang berkeadilan adalah meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat. Maluku Tenggara Hebat adalah kondisi Kabupaten Maluku Tenggara yang diharapkan terwujud sesuai visi yang ditetapkan, sebagai hasil pelaksanaan misi dan program unggulan. Kondisi Maluku Tenggara Hebat ditandai dengan tercapainya kinerja indikator tujuan pembangunan >90 persen. Gambar 3.1 Indikator Sasaran Visi RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara 3.1.2. Misi Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Untuk mewujudkan visi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025–2029 mengusung 5 (lima) Misi Pembangunan yang disebut dengan Misi Maluku Tenggara Hebat (MTH) yaitu. MTH 1. Mewujudkan Maluku Tenggara Mandiri Misi ini merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas ekonomi daerah dan usaha industri pengolahan. Beberapa janji politik yang harus dicapai melalui misi ini adalah pertumbuhan ekonomi diatas 5 persen, pendapatan perkapita pada kisaran 42 juta rupiah, inflasi stabil 2,5-3,0 persen, dan pertumbuhan nilai investasi diatas 2,00 persen. MTH 2. Mewujudkan Maluku Tenggara Cerdas Misi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, kualitas dan akses pendidikan, daya beli masyarakat serta melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah. Beberapa janji politik yang harus dicapai melalui BAB III - 3 | 66 misi ini adalah prevalensi stunting dibawah 10 persen, usia harapan hidup diatas 72 tahun, rata-rata lama sekolah diatas 10 tahun, dan pelestarian budaya diatas 60 persen. MTH 3. Mewujudkan Maluku Tenggara Demokratis Misi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kerukunan hidup masyarakat serta keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. MTH 4. Mewujudkan Maluku Tenggara Berkeadilan Misi ini merupakan upaya untuk menurunkan penduduk miskin, meningkatkan kapasitas infrastruktur dan penataan ruang, meningkatkan ketahanan pangan daerah, dan menurunkan angka pengangguran. Beberapa janji politik yang harus dicapai melalui misi ini adalah Ohoi Terang 100 persen, Ohoi Terhubung jalan ke Ibukota Kecamatan 100 persen, Ohoi Bertelepon 100 persen, Ohoi Berair Bersih 100 persen, Rumah Layak Huni 1000 Unit, Pengangguran Dibawah 4 persen, Penduduk Miskin Dibawah 13 persen, Pangan Murah dan terjangkau (dengan target Indeks Ketahanan pangan pada tahun 2029 sebesar 58,00/ kategori tahan pangan rendah serta Lingkungan Hidup berkualitas dengan indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 80,00 poin. MTH 5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan berdaya saing Misi ini merupakan upaya untuk meningkatkan Kinerja Birokrasi dan Pelayanan Publik, serta meningkatkan Pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bersih. Ada 2 janji politik yang harus dicapai melalui misi ini adalah mempertahankan Opini BPK atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Inovasi Daerah 45,00/Inovatif. 3.1.3. Hubungan antara Visi dan Misi RPJMD Dengan RPJMD Provinsi Maluku dan RPJMN 3.1.3.1. Hubungan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara dengan Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara Visi dan misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah tidak terlepas dari Visi dan Misi Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Visi dan Misi Pembangunan jangka menengah adalah visi antara menuju visi dan misi jangka panjang. Untuk itu perlu diselaraskan Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025-2029 sebagai implementasi dari visi RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025-2045 tahap I digambarkan sebagai berikut. Misi 1 RPJPD, mewujudkan manusia Maluku Tenggara yang berdaya saing, diimpelementasikan melalui Misi MTH 2, mewujudkan Maluku Tenggara cerdas dan Misi MTH 4, mewujudkan Maluku Tenggara berkeadilan. Misi 2 RPJPD, mewujudkan perekonomian daerah yang maju dan inklusif, diimplementasikan melalui Misi MTH 1, mewujudkan Maluku Tenggara mandiri dan Misi MTH 4, mewujudkan Maluku Tenggara berkeadilan. Misi 3 RPJPD, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diimplementasikan melalui Misi MTH 5, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berdaya saing. Misi 4 RPJPD, mewujudkan lingkungan hidup berkelanjutan, diimplementasikan melalui Misi MTH 4, mewujudkan Maluku Tenggara berkeadilan. Misi 5 RPJPD, mewujudkan Maluku Tenggara yang aman, damai, harmonis dan demokratis, diimplementasikan melalui Misi MTH 3, mewujudkan Maluku Tenggara demokratis. Misi 6 RPJPD, mewujudkan ketahanan sosial dan budaya, diimplementasikan melalui Misi MTH 2, mewujudkan Maluku Tenggara cerdas, dan misi 3, mewujudkan Maluku Tenggara demokratis. Misi 7 RPJPD, mewujudkan infrastruktur yang merata dan berkualitas, diimplementasikan melalui Misi 4, mewujudkan Maluku Tenggara berkeadilan. Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2025-2029 yang dituangkan didalam RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 adalah gambaran mengenai kondisi ideal yang diharapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan upaya yang harus dilakukan untuk mencapainya. Oleh karenanya, penyelarasan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara dengan Visi dan Misi RPJMD Provinsi Maluku mutlak dilakukan untuk menciptakan pelaksanaan pembangunan daerah yang harmonis. Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2029, yang ditetapkan didalam RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 yaitu “Transformasi Maluku Menuju Maluku Yang Maju, Adil dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045”. Transformasi adalah peralihan ekonomi maritim yang maju, inklusif dan berkelanjutan, melalui optimalisasi sumberdaya kelautan, penguatan konektivitas pulau, serta peningkatan kapasitas manusia dan teknologi. Sejahtera diartikan sebagai suatu kondisi terciptanya peningkatan kualitas hidup masyarakat, lapangan kerja yang luas dan pemberdayaan ekonomi berbasis Komunitas, Koperasi dan UMKM. Hubungan Visi RPJMD Provinsi Maluku dengan Visi RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara digambarkan sebagai berikut. Gambar 3.4 Hubungan Visi RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025 s.d. 2029 dengan Visi RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025 s.d. 2029 Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Periode 2025-2029 tersebut diatas, diupayakan pencapaiannya melalui 7 (tujuh) Misi yang disebut dengan Sapta Cita yaitu.
1.Peningkatan tatakelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik secara Adil, Inklusif, Transparan dan Akuntabel.
2.Pengentasan kemiskinan dan penurunan tingkat pengangguran melalui kebijakan yang tepat sasaran, efisien dan efektif.
3.Memperkuat pembangunan Sumberdaya Manusia, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.
4.Peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur dasar serta btransportasi dan telekomunikasi untuk memperlancar konektivitas antar dan intra wilayah BAB III - 7 | 66
5.Pengelolaan lingkungan Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sumberdaya alam yang berkelanjutan, adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim dan ketahanan bencana (etis, responsif dan akuntabel).
6.Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui hilirisasi komoditas unggulan, pemberian insentif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), membuka aksesibilitas pasar dan mengurangi disparitas antar wilayah.
7.Penataan dan Revitalisasi Lembaga Sosial Kemasyarakatan dalam semangat hidup orang basudara, berbasis adat budaya dan kearifan lokal serta ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. Hubungan antara Misi MTH dengan Sapta Cita/Misi RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 digambarkan sebagai berikut. ▪ Misi MTH 1, mewujudkan Maluku Tenggara mandiri berhubungan dengan Sapta Cita 6, Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui hilirisasi komoditas unggulan, pemberian insentif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), membuka aksesibilitas pasar dan mengurangi disparitas antar wilayah. ▪ Misi MTH 2, mewujudkan Maluku Tenggara cerdas berhubungan dengan Sapta Cita 3, Memperkuat pembangunan Sumberdaya Manusia, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas dan Sapta Cita 7, Penataan dan Refitalisasi Lembaga Sosial Kemasyarakatan dalam semangat hidup orang basudara, berbasis adat budaya dan kearifan lokal serta ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. ▪ Misi MTH 3, mewujudkan Maluku Tenggara demokratis berhubungan dengan Sapta Cita 7, Penataan dan Revitalisasi Lembaga Sosial Kemasyarakatan dalam semangat hidup orang basudara, berbasis adat budaya dan kearifan lokal serta ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. ▪ Misi MTH 4, mewujudkan Maluku Tenggara berkeadilan berhubungan dengan Sapta Cita 2, Pengentasan kemiskinan dan penurunan tingkat pengangguran melalui kebijakan yang tepat sasaran, efisien dan efektif. Sapta Cita 3, Memperkuat pembangunan Sumberdaya Manusia, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas. Sapta Cita 4, Peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur dasar serta transportasi dan telekomunikasi untuk memperlancar konektivitas antar dan intra wilayah, dan Sapta Cita 5, Pengelolaan lingkungan Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sumberdaya alam yang berkelanjutan, BAB III - 8 | 66 adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim dan ketahanan bencana (etis, responsif dan akuntabel). ▪ Misi MTH 5, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan berdaya saing berhubungan dengan Sapta Cita 1, Peningkatan tatakelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik secara Adil, Inklusif, Transparan dan Akuntabel serta Sapta Cita 3, Memperkuat pembangunan Sumberdaya Manusia, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas. Gambar 3.5 Hubungan Misi MTH dengan Sapta Cita/Misi RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025 s.d. 2029 3.1.3.3. Hubungan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara dengan Visi dan Misi RPJMN 2025-2029 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 menetapkan Visi dan Misi/Asta Cita RPJMN yang menjadi pijakan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional. Visi dan Asta Cita ini juga menjadi rujukkan bagi daerah untuk merumuskan kebijakan pembangunan daerah. Visi Pembangunan Nasional yang ditetapkan didalam RPJMN Tahun 2025-2029 adalah “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Visi tersebut mengandung arti bahwa pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra putri terbaik bangsa yang memiliki tekad, dengan dasar fondasi kuat yang telah dibangun pada masa kepemimpinan presiden sebelumnya, sehingga BAB III - 9 | 66 berhasil mewujudkan Indonesia setara negara maju di tahun 2025 dan mencapai cita- cita Indonesia Emas 2045. Sebagai upaya pencapaian visi tersebut, Presiden dan Wakil Presiden menetapkan Asta Cita sebagai Misi Pembangunan Nasional 2025-2029 sebagai berikut. Gambar 3.6 Asta Cita RPJMN Tahun 2025 s.d. 2029 Selain mensinergikan Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten dengan Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi, Pemerintah Daerah juga wajib mensinergikan Visi dan Misi RPJMD dengan Visi dan Misi RPJMN. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional berjalan menuju arah yang sama yaitu mewujudkan Indonesia Emas 2045. Hubungan antara Visi RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025-2029 dengan Visi RPJMN Tahun 2025-2029 diuraikan sebagai berikut. ▪ Misi MTH 1, mewujudkan Maluku Tenggara mandiri berhubungan dengan Asta Cita 2, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, Asta Cita 3, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur, serta Asta Cita 5, Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. ▪ Misi MTH 2, mewujudkan Maluku Tenggara cerdas berhubungan dengan Asta Cita 4, memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, Asta Cita 8, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur. ▪ Misi MTH 3, mewujudkan Maluku Tenggara demokratis berhubungan dengan Asta Cita 1, memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) BAB III - 11 | 66 dan Asta Cita 8, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur. ▪ Misi MTH 4, mewujudkan Maluku Tenggara berkeadilan berhubungan dengan Asta Cita 2, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, Asta Cita 3, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur, Asta Cita 4, memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, Asta Cita 6, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, Asta Cita 8, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. ▪ Misi MTH 5, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan berdaya saing berhubungan dengan Asta Cita 7, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Gambar 3.8 Hubungan Misi RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025 s.d. 2029 dengan Misi RPJMN Tahun 2025 s.d. 2029 BAB III - 12 | 66 3.2. Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran merupakan kebijakan strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan daerah. Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah. Penentuan tujuan ini paling tidak harus mencakup empat kriteria yaitu. 1) Tujuan harus sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dan berlaku pada periode jangka menengah; 2) Tujuan harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai pada periode jangka menengah; 3) Tujuan harus dapat dicapai dengan kemampuan yang dimiliki pemerintah daerah; dan 4) Tujuan harus menjadi arah perumusan sasaran strategis, strategi dan kebijakan, serta program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi pemerintah daerah. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara Spesifik, terukur, dapat dicapai, rasional dan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan dan bersifat kontekstual. Lima Kriteria sasaran strategis ini secara umum disebut dengan SMART-C yaitu.
1.Specific. Sifat dan tingkat kinerja dapat diidentifikasi dengan jelas;
2.Measurable. Target kinerja dinyatakan dengan jelas dan terukur;
3.Achievable. Target kinerja dapat dicapai terkait dengan kapasitas dan sumberdaya yang ada;
4.Relevant. Mencerminkan keterkaitan (relevansi) antara target outcome dalam rangka mencapai target impact yang ditetapkan; dan
5.Time Bond. Waktu atau periode pencapaian kinerja ditetapkan.
6.Contextual. Sasaran harus sesuai dengan konteks dan situasi organisasi Berdasarkan pemahaman dasar diatas, maka visi dan misi RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025-2029 dijabarkan kedalam 5 (lima) tujuan dan 14 (Empat belas) Sasaran Strategis Daerah. Tujuan dan Sasaran Strategis Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025-2029 dilengkapi dengan indikator kinerja dan target yang terukur yang merupakan tolok ukur keberhasilan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara. Indikator Kinerja Tujuan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan sebanyak 5 (lima) indikator yaitu Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Umum, Tingkat Kemiskinan, dan Indeks Reformasi Birokrasi, sedangkan indikator kinerja sasaran strategis dalam rangka pencapaian tujuan ditetapkan 17 (tujuhbelas) indikator. Tujuan dan Sasaran BAB III - 13 | 66 Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025- 2029 berdasarkan misi diuraikan sebagai berikut. Umum Nilai 74,00 75,00 77,00 78,50 81,50 83,50 Kerukunan Hidup masyarakat meningkat Indeks Kerukunan Umat Beragama % 100 100 100 100 100 100 Keamanan, Ketentraman dan Indeks, Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Nilai 68,0 69,0 71,0 73,0 78,0 80,00 BAB III - 17 | 66 No Visi/Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Base Line 2025 Target Tahun 2026 2027 2028 2029 2030 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Ketertiban Umum meningkat 4 Mewujudkan Maluku Tenggara Berkeadilan Meningkatkan kualitas pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan Tingkat kesejahteraan penduduk meningkat Tingkat Kemiskinanan % 20,17 19,11 18,06 17,00 15,95 14,89 Penduduk miskin menurun Persentase penurunan penduduk miskin % 4,97 5,23 5,52 5,84 6,21 6,62 Kapasitas Infrastruktur dan Penataan Ruang meningkat Indeks Pembangunan Infrastruktur Nilai 62,00 64,00 66,00 68,00 70,00 72,00 Ketahanan Pangan Daerah meningkat Indeks Ketahanan Pangan Nilai 49,53 49,63 49,73 49,83 50,38 50,78 Pengangguran Menurun Tingkat Pengangguran Terbuka Angka 5,18 4,68 4,18 3,68 3,18 2,68 5 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Berdaya saing Meningkatkan kualitas tatakelola Pemerintahan Tata kelola birokrasi meningkat Indeks Reformasi Birokrasi Nilai/ Kategori 51,10/ CC 55,15/ CC 60,05/ B 65,25/ B 70,50/ BB 73,25/ BB BAB III - 18 | 66 No Visi/Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Base Line 2025 Target Tahun 2026 2027 2028 2029 2030 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 yang baik, bersih dan melayani Kinerja Birokrasi dan Pelayanan Publik meningkat Nilai Kinerja Organisasi (NKO) % 74,00 76,00 78,00 80,00 82,00 84,00 Indeks Pelayanan Publik (IPP) Nilai/ Kategori 3,10/ B- 3,25/ B- 3,51/ B- 3,60/ B 4,10/ A- 4,25/ A- Pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bersih meningkat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Nilai 72,01 74,12 76.73 78.21 79.32 79.41 Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Angka 3,50 3,75 4,00 4,25 4,50 4,75 BAB III - 19 | 66 3.3. Strategi dan Arah Kebijakan Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara mencapai tujuan dan sasaran RPJMD secara efektif dan efisien. Strategi digunakan sebagai sarana melakukan transformasi dari kondisi saat ini ke kondisi ideal yang diharapkan. Arah kebijakan merupakan pedoman untuk pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya. 3.3.1. Strategi Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran RPJMD ditetapkan sebagai berikut. Tujuan 1. Meningkatkan perekonomian daerah yang merata, Inklusif dan berkelanjutan. Sasaran 1.1. Produktivitas Ekonomi daerah meningkat. Untuk mencapai sasaran ini, strategi yang digunakan adalah.
a.Mengefektifkan pemanfaatan pasar Langgur dan Pasar Elat;
b.Membangun simpul-simpul ekonomi baru, diantaranya pengembangan landmark sebagai Griya UMKM, dan Pengembangan Simpang Tiga (S3) Kolser sebagai area baru UMKM Kawasan Kota Langgur;
c.Memfasilitasi Usaha Mikro dan penguatan Koperasi Merah Putih;
d.Membangun objek wisata baru yang atraktif, aksesabel, akomodatif, amenitas dan aktivitas serta mendukung penataan objek wisata eksisting. Sasaran 1.2. Usaha Industri pengolahan meningkat. Untuk mecapai sasaran ini, strategi yang digunakan adalah.
a.Mendorong pengembangan industri pengolahan rumput laut;
b.Memberikan kemudahan berinvestasi. Tujuan 2. Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia yang sehat, cerdas, dan berbudaya. Sasaran 2.1. Kualitas dan Akses Pendidikan Meningkat. Untuk mecapai sasaran ini, strategi yang digunakan adalah.
a.Mengembangkan kompetensi guru melalui pelatihan, Pendidikan lanjutan dan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan;
b.Memperluas Jangkauan Layanan Pendidikan gratis termasuk pendidikan Kejar Paket;
c.Menempatkan guru sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan Meningkatkan kompetensi Pengawas, Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan, Laboran, dan Operator Sekolah;
d.Mengembangkan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar. Sasaran 2.2. Kualitas Kesehatan Meningkat. Untuk mencapai sasaran ini, strategi yang digunakan adalah.
a.Memperkuat promosi dan pencegahan;
b.Menambah dan memelihara sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar pelayanan;
c.Memperluas layanan kesehatan yang berkualitas;
d.Memfasilitasi penyediaan jaringan IT untuk pelayanan Kesehatan;
e.Melakukan pencegahan dan penanganan penyakit TB, DBD, Malaria, dan penyakit menular serta tidak menular;
f.Meningkatkan kuantitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK);
g.Kolaborasi pencegahan dan penanganan stunting;
h.Memberikan Asupan Gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, Bayi dan anak Baduta;
i.Memperluas pemanfaatan Jaminan Kesehatan masyarakat (JKN/Jamkesda). Sasaran 2.3. Daya Beli Masyarakat meningkat. Strategi yang digunakan dalam upaya mencapai sasaran ini adalah menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok melalui operasi pasar dan pasar murah. Pasar murah bukan hanya berkaitan dengan pangan non lokal, akan tetapi termasuk didalamnya adalah pangan lokal, termasuk Pasar Murah Ikan dan Sayur Segar yang dilaksanakan menjelang hari-hari besar keagamaan. Sasaran 2.4. Kualitas Warisan Budaya Daerah meningkat. Strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran ini adalah.
a.Menyelenggarakan Festival Budaya Kei;
b.Kolaborasi penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa dan Budaya Kei pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan dasar serta Merawat Situs Warisan Leluhur;
c.Membangun Harmoni ain ni ain melalui gelar Tea Bel (Pela); dan BAB III - 21 | 66
d.Berbahasa Kei Setiap Hari Jumat. Tujuan 3. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang aman, damai, harmonis, demokratis. Sasaran 3.1. Kerukunan Hidup masyarakat meningkat. Untuk mecapai sasaran ini, strategi yang digunakan adalah memfasilitasi urusan keagamaan. Strategi ini dilakukan melalui bantuan sarana dan prasarana ibadah dan dukungan pelaksanaan kegiatan keagamaan. Sasaran 3.2. Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum meningkat. Strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran ini adalah.
a.Antisipasi dan cegah dini potensi konflik;
b.Membina masyarakat untuk memiliki karakter dan jati diri kebangsaan;
c.Memantapkan peran partai politik dalam pembangunan;
d.Kolaborasi AKA-TNI-POLRI dalam Penangananan Konflik;
e.Menegakkan PERDA dengan pendekatan persuasif. Tujuan 4. Meningkatkan kualitas pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sasaran 4.1. Penduduk miskin menurun. Strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran ini adalah.
a.Memberikan bantuan sosial adaptif;
b.Menangani PMKS secara adaptif;
c.Menyediakan rumah layak huni;
d.Memberdayakan Nelayan kecil dan Pembudidaya;
e.Memberdayakan Petani dan Peternak;
f.Meremajakan kelapa dan Pala. Sasaran 4.2. Kapasitas Infrastruktur dan Penataan Ruang meningkat. Strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran ini adalah.
a.Membangun dan memelihara Infrastruktur dasar, Infrastruktur pemerintah dan infrastruktur ekonomi secara merata sesuai kebutuhan;
b.Mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai dokumen penataan ruang. Sasaran 4.3. Ketahanan Pangan Daerah meningkat. Strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran ini adalah.
a.Diversifikasi pangan berbasis potensi lokal yang dilakukan melalui penyediaan dan pemberian bantuan prasarana dan sarana pertanian, termasuk pemberian dukungan bibit BAB III - 22 | 66 tanaman pangan dan penyiapan lahan pertanian pangan produktif dan berkelanjutan
b.Melindungi wilayah tangkapan air untuk menjaga kualitas air, terutama sumber air kebutuhan masyarakat seperti air Evu dan lainnya;
c.Mendorong Ohoi membangun Kebun Bekal (Ve’e Kesyang) sesuai potensi ohoi melalui kolabarasi dengan ohoi untuk mendukung ketahanan pangan nasional berbasis potensi lokal;
d.Menjaga kualitas lingkungan hidup dalam rangka mendukung upaya peningkatan ketersediaan pangan lokal. Kualitas air, udara dan tutupan lahan yang baik akan mendorong peningkatan kesuburan lahan pertanian dan dapat meningkatkan produktivitas usaha pertanian. Sasaran 4.4. Pengangguran Menurun. Strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran ini adalah.
a.Memberikan pelatihan vokasional bagi pencari kerja melalui kerjasama antar daerah yang memiliki Balai Latihan Kerja (BLK). Lulusan BLK dapat difasilitasi untuk menciptakan lapangan kerja baru;
b.Memperluas cakupan penerimaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuan 5. Meningkatkan kualitas tatakelola Pemerintahan yang baik, bersih dan melayani. Sasaran 5.1. Kinerja Birokrasi dan Pelayanan Publik meningkat. Strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran ini adalah.
a.Melakukan penataan organisasi Perangkat Daerah yang efektif;
b.Membangun Infrastruktur TIK yang memadai;
c.Meningkatkan efisiensi, Responsivitas, transparansi dan kualitas layanan publik;
d.Memberikan Pelayanan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan sistem Jemput Bola;
e.Mendorong PD berinovasi. Sasaran 5.2. Pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bersih meningkat. Strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran ini adalah.
a.Memantapkan penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
b.Mengelola informasi pengelolaan keuangan daerah sesuai standar;
c.Mempertahankan Opini BPK WTP;
d.Memantapkan tatakelola anggaran, perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan serta aset daerah;
e.Ekstensifikasi, intensifikasi dan diversifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah;
f.Membangun Kemitraan pembangunan daerah;
g.Membangun kemitraan pembiayaan pembangunan;
h.Membangun Budaya Anti Korupsi melalui Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). 3.3.1.1. Penahapan Pembangunan Penahapan pembangunan adalah prioritas pembangunan tahunan yang ditetapkan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penahapan pembangunan merupakan strategi untuk mencapai tujuan pembangunan pada akhir periode RPJMD yang sekaligus menjadi fondasi awal pencapaian tahap I RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025-2045. Gambar. 3.9 Penahapan Pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2026 s.d. 2030 Tahap I (2026). Perekonomian Daerah yang Produktif, Inklusif, dan Berkelanjutan, serta Manusia Berkualitas dan Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal. Pada tahapan ini, pembangunan diprioritaskan pada:
1.Peningkatan kualitas infrastruktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penataan pasar langgur dan terminal langgur, penataan landmark Kota Langgur sebagai Pusat Gerai UMKM;
2.Peningkatan kemudahan berinvestasi;
3.Pembangunan Pantai Ngiar Varat sebagai obyek wisata baru yang inklusif dan berkelanjutan serta penguatan daya tarik wisata obyek wisata eksisting;
4.Pelestarian Budaya Kei dan penguatan nilai-nilai keagamaan;
5.Pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis sumberdaya lokal, pemberdayaan nelayan, pembudidaya, petani dan peternak;
6.Peningkatan produksi buah kelapa melalui peremajaan kelapa di Pulau Kei Besar;
7.Pembangunan pusat pelelangan rumput laut yang didukung fasilitas gudang penyimpanan yang memadai;
8.Pengendalian harga barang kebutuhan pokok danbarang penting lainnya;
9.Peningkatan kapasitas SDM pengelola koperasi merah putih dan pelaku UMKM serta peningkatan kualitas pencari kerja sesuai pasar tenaga kerja lokal;
10.Peningkatan akses dan mutu pendidikan, termasuk pendidikan karakter yang inklusif dengan melibatkan multipihak;
11.Penyediaan sekolah rakyat yang mudah, murah dan dapat diakses masyarakat untuk mencapai partisipasi pendidikan wajib belajar 13 tahun;
12.Peningkatan pelayanan kesehatan dalam pelayanan pemeriksaan gratis serta perilaku hidup bersih dan sehat;
13.Peningkatan kualitas lingkungan hidup yang sehat untuk mencegah penyakit menular dan tidak menular;
14.Peningkatan upaya keselamatan ibu dan anak untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi;
15.Pengembangan SDM kesehatan melalui beasiswa pendidikan dokter spesialis serta peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit, Puskesmas dan Pustu;
16.Pemberian makanan bergizi dalam rangka meningkatkan gizi masyarakat dan percepatan penurunan stunting;
17.Peningkatan kualitas cabang olahraga unggulan;
18.Perbaikan sistem data sosial berbasis DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional);
19.Penyediaan kawasan swasembada pangan dengan komuditi pertanian (Ubi) yang difokuskan pada 5 Kecamatan di Pulau Kei Besar dan di Pulau Kei Kecil pada Kecamatan Kei Kecil Timur, Kei Kecil Timur Selatan, dan Kei Kecil Barat. Untuk komuditi perikanan (rumput laut) lokus pengembangan berbasis kluster.
20.Penyediaan pangan berbasis tanaman pangan lokal yang didukung dengan sistem pertanian pangan berkelanjutan;
21.Peningkatan kualitas lingkungan hidup dalam rangka mendukung ketersediaan pangan diantaranya melalui perlindungan wilayah tangkapan air serta penyediaan Kebun Bekal (Ve’e Kesyang) sesuai potensi ohoi untuk mendukung ketahanan pangan nasional berbasis potensi lokal, termasuk pemeliharaan kualitas air, udara dan tutupan lahan;
22.Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang difokuskan kepada ohoi yang belum terhubung jalan dalam kondisi baik;
23.Pembangunan kawasan pemerintahan bundaran Maluku Tenggara Hebat (MTH);
24.Penyediaan rumah layak huni/rehabilitasi rumah tidak layak huni yang diperuntukan bagi penduduk miskin dan penduduk korban bencana;
25.Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang bersinergi dengan Nasional dan Provinsi;
26.Penguatan keuangan daerah yang mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan memperkuat sinergitas pembangunan Nasional dan Provinsi;
27.Penguatan stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
28.Peningkatan digitalisasi birokrasi pada pelayanan publik;
29.Penataan organisasi Perangkat Daerah yang efektif;
30.Peningkatan efisiensi, Responsivitas, transparansi dan kualitas layanan publik;
31.Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui sistem jemput bola;
32.Peningkatan daya inovasi perangkat daerah;
33.Peningkatan kemitraan pembangunan daerah dan kemitraan pembiayaan pembangunan; dan
34.Peningkatan Budaya Anti Korupsi melalui Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Tahap II (2027). Pengembangan Perekonomian yang inklusif berbasis potensi lokal, Pelayanan Dasar yang merata, SDM yang kuat, dan ketercukupan pangan. Pada tahun ini, pembangunan diprioritaskan pada:
1.Pembangunan Simpang Tiga (S3) Kolser sebagai simpul pertumbuhan UMKM eksisting di kawasan Kota Langgur;
2.Peningkatan kemudahan berinfestasi;
3.Pengendalian harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya;
4.Pemantapan pembangunan Pantai Ngiar Varat sebagai obyek wisata baru yang inklusif dan berkelanjutan serta penguatan daya tarik wisata obyek wisata eksisting;
5.Pelestarian Budaya Kei dan Penguatan nilai-nilai keagamaan;
6.Pembangunan jalan menuju kawasan industri Uf-Maar;
7.Peningkatan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, Petani dan Peternak berkelanjutan;
8.Peningkatan produksi buah kelapa melalui peremajaan kelapa berkelanjutan di Pulau Kei Besar;
9.Percepatan pengembangan industri perikanan terpadu dari hulu ke hilir, mendukung pengembangan kawasan komuditas unggulan TCT, udang dan lobster di Namar;
10.Peningkatan penyediaan rumah layak huni/rehabilitasi rumah tidak layak huni yang diperuntukan bagi penduduk miskin dan penduduk korban bencana;
11.Penyelesaian pembangunan kawasan pemerintahan Bundaran Maluku Tenggara Hebat (MTH);
12.Percepatan upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan, termasuk pendidikan karakter yang inklusif dan kolaboratif;
13.Pengembangan kapasitas sekolah rakyat guna mewujudkan partisipasi pendidikan wajib belajar 13 tahun;
14.Pemantapan kualitas pelayanan kesehatan dalam pelayanan pemeriksaan gratis serta perilaku hidup bersih dan sehat;
15.Peningkatan Impelementasi Posyandu integrasi 6 bidang SPM;
16.Peningkatan kualitas lingkungan hidup yang sehat untuk mencegah penyakit menular dan tidak menular;
17.Peningkatan upaya keselamatan ibu dan anak untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi;
18.Peningkatan kapasitas SDM kesehatan melalui beasiswa pendidikan dokter spesialis serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana Rumah Sakit, Puskesmas dan Pustu;
19.Pemantapan pemberian makanan bergizi dalam rangka meningkatkan gizi masyarakat dan percepatan penurunan stunting;
20.Peningkatan kualitas cabang olahraga unggulan;
21.Pemutakhiran berkelanjutan data sosial berbasis DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional);
22.Peningkatan upaya diversifikasi pangan berbasis potensi lokal yang dilakukan melalui penyediaan dan pemberian bantuan prasarana dan sarana pertanian, termasuk pemberian dukungan bibit tanaman pangan dan penyiapan lahan pertanian pangan produktif dan berkelanjutan;
23.Peningkatan pengembangan kawasan swasembada pangan dengan komuditi pertanian (Ubi) yang difokuskan pada 5 Kecamatan di Pulau Kei Besar dan di Pulau Kei Kecil pada Kecamatan Kei Kecil Timur, Kei Kecil Timur Selatan, dan Kei BAB III - 27 | 66 Kecil Barat. Untuk komuditi perikanan (rumput laut) lokus pengembangan berbasis kluster.
24.Peningkatan kualitas lingkungan hidup dalam rangka mendukung ketersediaan pangan diantaranya melalui perlindungan wilayah tangkapan air serta perluasan Kebun Bekal (Ve’e Kesyang) sesuai potensi ohoi untuk mendukung ketahanan pangan nasional berbasis potensi lokal, termasuk pemeliharaan kualitas air, udara dan tutupan lahan;
25.Pemerataan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang difokuskan kepada ohoi yang belum terhubung jalan dalam kondisi baik;
26.Penyediaan rumah layak huni/rehabilitasi rumah tidak layak huni yang diperuntukan bagi penduduk miskin dan penduduk korban bencana alam;
27.Penguatan stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
28.Pemantapan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang bersinergi dengan Nasional dan Provinsi;
29.Penguatan digitalisasi birokrasi pada pelayanan publik;
30.Pemantapan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui sistem jemput bola;
31.Penguatan daya inovasi perangkat daerah;
32.Penguatan kemitraan pembangunan daerah dan kemitraan pembiayaan pembangunan; dan
33.Penguatan Budaya Anti Korupsi melalui Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Tahap III (2028). Percepatan Perekonomian Daerah yang inklusif, Pelayanan Dasar yang merata, dan SDM yang berdaya saing. Pada tahap ini, pembangunan diprioritaskan pada:
1.Percepatan penyelesaian pembangunan Objek Wisata Ngiar Varat;
2.Peningkatan kemudahan berinvestasi;
3.Pelestarian Budaya Kei dan Penguatan nilai-nilai keagamaan;
4.Percepatan peningkatan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, Petani dan Peternak berkelanjutan;
5.Pengendalian harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya;
6.Pemantapan pelayanan pendidikan wajib belajar 13 tahun dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan yang mudah, murah dan dapat diakses masyarakat;
7.Percepatan penyediaan rumah layak huni/rehabilitasi rumah tidak layak huni yang diperuntukan bagi penduduk miskin dan penduduk korban bencana;
8.Pemantapan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis;
9.Percepatan upaya keselamatan ibu dan anak untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
10.Percepatan peningkatan kapasitas SDM kesehatan melalui beasiswa pendidikan dokter spesialis serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana Rumah Sakit, Puskesmas dan Pustu;
11.Pemantapan pemberian makanan bergizi dalam rangka meningkatkan gizi masyarakat dan percepatan penurunan stunting;
12.Peningkatan kualitas cabang olahraga unggulan;
13.Pemutakhiran berkelanjutan data sosial berbasis DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional);
14.Peningkatan pengembangan kawasan swasembada pangan dengan komuditi pertanian (Ubi) yang difokuskan pada 5 Kecamatan di Pulau Kei Besar dan di Pulau Kei Kecil pada Kecamatan Kei Kecil Timur, Kei Kecil Timur Selatan, dan Kei Kecil Barat. Untuk komuditi perikanan (rumput laut) lokus pengembangan berbasis kluster;
15.Percepatan upaya diversifikasi pangan berbasis potensi lokal yang dilakukan melalui penyediaan dan pemberian bantuan prasarana dan sarana pertanian, termasuk pemberian dukungan bibit tanaman pangan dan penyiapan lahan pertanian pangan produktif dan berkelanjutan;
16.Penguatan stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
17.Percepatan digitalisasi birokrasi pada pelayanan publik;
18.Percepatan daya inovasi perangkat daerah; dan
19.Percepatan penguatan kemitraan pembangunan daerah dan kemitraan pembiayaan pembangunan. Tahap IV (2029). Pemantapan Pembangunan untuk Mewujudkan Kinerja Pembangunan Daerah dan Penguatan fondasi transformasi. Pada tahap ini, pembangunan diprioritaskan untuk memantapkan pencapaian visi pembangunan yaitu menurunnya kesenjangan pembangunan, meningkatnya kualitas hidup manusia, menurunnya penduduk miskin, terjaganya stabilitas politik, keamanan dan ketertiban umum serta meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada tahapan ini pula 19 Janji Kerja Bupati dan Wakil Bupati akan terwujud. 19 janji kerja dimaksud antara lain.
1.Pendapatan Perkapita Rp42.000.000;
2.Pertumbuhan ekonomi diatas 5 persen;
3.Inflasi Stabil pada angka 2,5 – 3 persen;
4.Pertumbuhan Nilai Investasi Daerah diatas 2 persen;
5.Stunting Dibawah 10 persen;
6.Usia Harapan Hidup diatas 72 tahun;
7.Rata-rata Lama Sekolah diatas 10 tahun;
8.Pelestarian Budaya diatas 60 persen;
9.Ohoi Terang 100 persen;
10.Ohoi Terhubung jalan ke Ibukota Kecamatan 100 persen;
11.Ohoi Bertelepon 100 persen;
12.Ohoi Berair Bersih 100 persen;
13.Rumah Layak Huni 1000 Unit;
14.Pengangguran Dibawah 4 persen;
15.Penduduk Miskin Dibawah 13 persen;
16.Lingkungan Hidup berkualitas (dengan target IKLH 80,00 poin);
17.Pangan Murah dan terjangkau (dengan target Indeks Ketahanan pangan pada tahun 2029 sebesar 58,00/ kategori tahan pangan rendah);
18.Mempertahankan Opini BPK atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian; dan
19.Inovasi Daerah 45,00/Inovatif. Tahap V (2030). Penguatan Kinerja Pembangunan Daerah Menuju Akselerasi Pembangunan. Tahap ini merupakan tahap transisi menuju RPJMD tahap kedua RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025-2045. Pada tahap ini, pembangunan difokuskan pada:
1.Perekonomian daerah yang merata, inklusif dan berkelanjutan;
2.Obyek Wisata Pariwisata Ngiar Varat berdaya saing dan Berkelanjutan;;
3.Industri dan perdangan rumput laut yang berdaya saing
4.Akses Pendidikan yang merata dan layanan pendidikan yang berkualitas;
5.Pelayanan kesehatan yang berkualitas di rumah sakit dan puskesmas sesuai standar berbasis digitalisasi;
6.Kepuasan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
7.Infrastruktur yang mantap;
8.Industrialisasi rumput laut sebagai prime mover perekonomian daerah; dan
9.Ketahanan pangan berbasis ubi dan rumput laut untuk mewujudkan kemandirian pangan daerah. 3.3.2. Arah Kebijakan Arah kebijakan adalah rangkaian kerja yang merupakan penjabaran dari misi yang selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran BAB III - 30 | 66 RPJMD. Arah kebijakan dalam pencapaian visi misi tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut.
1.Penguatan daya saing ekonomi, melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan eksisting dan pengembangan simpul-simpul pertumbuhan ekonomi baru, Peningkatan akses UMKM ke sumber daya produktif termasuk pembiayaan dan pemasaran, penerapan teknologi dan kemitraan usaha, Peningkatan kapasitas koperasi sebagai Lembaga ekonomi rakyat yang bergerak disektor industri pengolahan komoditas unggulan daerah termasuk peningkatan akses dan inklusi keuangan koperasi, Pembangunan Objek Wisata baru dan pengembangan objek wisata eksisting, yang memenuhi kriteria kemudahan akses, atraksi, amenitas, akomodasi dan aktivitas, Pengembangan Industri rumput laut, Pemberian kemudahan investasi termasuk pemberian Insentif dalam bentuk keringanan pajak dan kemudahan perizinan yang didukung teknolologi informasi investasi dan penyediaan prasarana pendukung investasi pada kawasan industri;
2.Penguatan daya saing pendidikan, melalui peningkatan manajemen dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar, Peningkatan wajib belajar 10 tahun (1 tahun pra sekolah dan 9 tahun pendidikan dasar), Pemenuhan kebutuhan guru dan kompetensi tenaga kependidikan, Pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar, berbasis pengembangan talenta dan karakter, kurikulum budaya daerah, Literasi digital, termasuk kondisi kebencanaan daerah;
3.Penguatan Daya Saing Kesehatan melalui penguatan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Karel Sadsuitubun, Rumah Sakit Pratama dan Puskesmas, pelayanan kesehatan dalam rangka penurunan angka stunting dan eliminasi TBC, penurunan incident rate DBD serta perwujudan Universal Health Coverage (UHC) dan Penguatan pelayanan kesehatan lansia dan kesehatan mental;
4.Penguatan daya beli masyarakat melalui peningkatan Stabilisasi Harga Barang kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
5.Penciptaan kehidupan sosial dan budaya yang tangguh melalui penguatan nilai- nilai kearifan lokal dan pelestarian warisan budaya daerah, serta pelestarian dan penguatan tradisi budaya serta norma hukum adat masyarakat;
6.Pemantapan kondisi daerah yang aman, damai, harmonis dan demokratis melalui penyelenggaraan urusan kesejahteraan masyarakat, pencegahan dini potensi konflik, penguatan karakter dan jati diri bangsa serta peningkatan keamanan untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal melalui kerjasama tokoh adat, pemerintah dan pemuka agama serta TNI-POLRI dalam penangananan konflik sosial. Patroli penegakkan PERDA dengan pendekatan persuasif;
7.Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui implementasi perlindungan sosial adaptif, terintegrasi, dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, terutama bagi kelompok marginal, rentan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pendataan terpadu agar tepat sasaran, tepat guna, dan efisien, peningkatan kemampuan yang adaptif dan inklusif bagi kelompok marginal dan rentan, pembangunan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk penduduk miskin ekstrem, peningkatan pendapatan nelayan kecil dan pembudidaya ikan terutama rumput laut berbasis klaster dengan dukungan sarana dan prasarana serta pendampingan adaptif, peningkatan pendapatan petani dan peternak berbasis klaster dengan dukungan sarana dan prasarana serta pendampingan adaptif, dan peningkatan produksi kelapa dan pala di Pulau Kei Besar melalui peremajaan tanaman kelapa dan pala berbasis riset dan inovasi;
8.Peningkatan kapasitas infrastruktur daerah melalui pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan termasuk peningkatan koordinasi pembangunan jalan untuk penyelesaian koridor konektivitas trans Maluku, dan trans Kei Besar sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh kecamatan, pembangunan taman kawasan pemerintahan daerah dan pembangunan infrastruktur pemerintahan;
9.Peningkatan pemenuhan kebutuhan air minum serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusi;
10.Peningkatan kualitas penataan ruang melalui penyediaan RDTR Kota Langgur, dan ibu Kota Kecamatan serta pengelolaan pemanfaatan ruang sesuai peruntukan dengan memperhatikan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, serta risiko bencana;
11.Penguatan kemandirian pangan, dan ketahanan air melalui perlindungan dan rehabilitasi wilayah tangkapan air serta penyiapan kawasan sentra produksi pangan yang didukung perencanaan lahan pangan berkelanjutan;
12.Peningkatan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan vokasional yang link and match dengan pasar tenaga kerja terutama di bidang industri perikanan, dan pariwisata serta perluasan cakupan penerimaan jaminan sosial ketenagakerjaan;
13.Penguatan digitalisasi pelayanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital, peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan. Penciptaan smart government yang didukung penguatan kapasitas aparatur daerah serta manajemen data dan informasi berbasis IT yang aman;
14.Penguatan penjangkauan terhadap masyarakat yang masih belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran;
15.Penguatan sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah, penguatan monitoring program pembangunan melalui manajemen risiko terkait dampaknya terhadap masyarakat sebagai end user, perkuatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko, peningkatan kualitas tatakelola keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
16.Peningkatan kualitas pengelolaan aset sesuai standar dan pengembangan serta penggalian sumber-sumber PAD yang telah ada;
17.Peningkatan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) dan antarlembaga dalam rangka membangun kemitraan pembangunan daerah, serta pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan blended finance;
18.Mewujudkan daerah bebas korupsi melalui penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan jasa-jasa, serta transparansi layanan perizinan berbasis digital dan peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Tabel 3.2 Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2026-2030 No Misi Arah Kebijakan Keterangan 1 2 3 4 1 Mewujudkan Maluku Tenggara Mandiri Penguatan daya saing ekonomi, melalui pengembangan pusat- pusat pertumbuhan eksisting dan pengembangan simpul-simpul pertumbuhan ekonomi baru, peningkatan akses UMKM ke sumber daya produktif termasuk pembiayaan dan pemasaran, penerapan teknologi dan kemitraan usaha, peningkatan kapasitas koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang bergerak disektor industri pengolahan komoditas unggulan daerah termasuk peningkatan akses dan inklusi keuangan koperasi, pembangunan objek wisata baru dan pengembangan objek wisata eksisting, yang memenuhi kriteria kemudahan akses, atraksi, amenitas, akomodasi dan aktivitas, pengembangan industri rumput laut, pemberian kemudahan investasi termasuk pemberian insentif dalam bentuk keringanan pajak dan kemudahan perizinan yang didukung teknolologi informasi investasi dan penyediaan prasarana pendukung investasi pada kawasan industri. Penguatan daya saing kesehatan melalui penguatan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Karel Sadsuitubun, Rumah Sakit Pratama Elat dan Puskesmas, pelayanan kesehatan dalam rangka penurunan angka stunting dan eliminasi TBC, penurunan incident rate DBD serta perwujudan Universal Health Coverage (UHC) dan penguatan pelayanan kesehatan lansia dan kesehatan mental penguatan daya beli masyarakat melalui peningkatan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Penciptaan kehidupan sosial dan budaya yang tangguh melalui penguatan nilai-nilai kearifan lokal dan pelestarian warisan budaya daerah serta norma hukum adat masyarakat. 3 Mewujudkan Maluku Tenggara Demokratis Pemantapan kondisi daerah yang aman, damai, harmonis dan demokratis melalui penyelenggaraan urusan kesejahteraan masyarakat, pencegahan dini potensi konflik, penguatan karakter dan jati diri bangsa serta peningkatan keamanan untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal melalui kerjasama tokoh adat, pemerintah dan pemuka agama serta TNI-POLRI dalam penangananan konflik sosial. Patroli penegakkan PERDA dengan pendekatan persuasif. 4 Mewujudkan Maluku Tenggara Berkeadilan Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui implementasi perlindungan sosial adaptif, terintegrasi, dan inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat, terutama bagi kelompok marginal, rentan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pendataan terpadu agar tepat sasaran, tepat guna, dan efisien, peningkatan kemampuan yang adaptif dan inklusif bagi kelompok marginal dan rentan, pembangunan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk penduduk miskin ekstrem, peningkatan pendapatan nelayan kecil dan pembudidaya ikan terutama rumput BAB III - 34 | 66 No Misi Arah Kebijakan Keterangan 1 2 3 4 laut berbasis klaster dengan dukungan sarana dan prasarana serta pendampingan adaptif, peningkatan pendapatan petani dan peternak berbasis klaster dengan dukungan sarana dan prasarana serta pendampingan adaptif, dan peningkatan produksi kelapa dan pala di Pulau Kei Besar melalui peremajaan tanaman kelapa dan pala berbasis riset dan inovasi Peningkatan kapasitas infrastruktur daerah melalui pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan termasuk peningkatan koordinasi pembangunan jalan untuk penyelesaian koridor konektivitas Trans Maluku, dan Trans Kei Besar sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh kecamatan, pembangunan taman kawasan pemerintahan daerah dan pembangunan infrastruktur pemerintahan Peningkatan pemenuhan kebutuhan air minum serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif. Peningkatan kualitas penataan ruang melalui penyediaan RDTR Kota Langgur, dan ibu Kota Kecamatan serta pengelolaan pemanfaatan ruang sesuai peruntukan dengan memperhatikan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, serta risiko bencana Penguatan kemandirian pangan, dan ketahanan air melalui perlindungan dan rehabilitasi wilayah tangkapan air serta penyiapan kawasan sentra produksi pangan yang didukung perencanaan lahan pangan berkelanjutan Peningkatan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan vokasional yang link and match dengan pasar tenaga kerja terutama di bidang industri perikanan, dan pariwisata serta perluasan cakupan penerimaan jaminan sosial ketenagakerjaan 5 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Berdaya saing Penguatan digitalisasi pelayanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan digital, peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan., Penciptaan smart government yang didukung penguatan kapasitas aparatur daerah serta manajemen data dan informasi berbasis IT yang aman. Penguatan penjangkauan terhadap masyarakat yang masih belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan akta kelahiran BAB III - 35 | 66 No Misi Arah Kebijakan Keterangan 1 2 3 4 Penguatan sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah, penguatan monitoring program pembangunan melalui manajemen risiko terkait dampaknya terhadap masyarakat sebagai end user, perkuatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko, peningkatan kualitas tatakelola keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah Peningkatan kualitas pengelolaan aset sesuai standar dan pengembangan serta penggalian sumber-sumber PAD yang telah ada Peningkatan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) dan antar lembaga dalam rangka membangun kemitraan pembangunan daerah, serta pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. Mewujudkan daerah bebas korupsi melalui penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, transparansi proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan jasa-jasa, serta transparansi layanan perizinan berbasis digital dan peningkatan kulitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) 3.3.3. Program Prioritas Program prioritas dihasilkan dari cascading kinerja yang dimulai dari visi, tujuan, sasaran dan outcome, yang dilaksanakan untuk mencapai visi RPJMD. Program prioritas ditetapkan dengan memperhatikan 19 JANJI KERJA Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan pada saat proses PILKADA. Penjabaran 47 Program Prioritas RPJMD yang dijabarkan menurut kinerja visi, tujuan dan sasaran sebagai berikut.
1.Penataan Bangunan dan Lingkungan Meningkatnya pertumbuhan usaha UMKM Pertumbuhan wirausaha mikro
2.Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Meningkatnya produktivitas koperasi Persentase koperasi yang meningkat usahanya
3.Pemberdayaan dan perlindungan koperasi Meningkatnya Daya Tarik destinasi wisata Pertumbuhan kunjungan wisatawan
4.Peningkatan daya Tarik destinasi pariwisata Usaha Industri pengolahan meningkat Meningkatnya realisasi pembangunan industri Pertumbuhan investasi sektor industri
5.Perencanaan dan Pembangunan Industri Meningkatnya Produksi Pengolahan Perikanan Tangkap Jumlah Produksi Produksi Pengolahan Perikanan Tangkap
6.Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan BAB III - 38 | 66 No Visi/ Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas 1 2 3 4 5 6 7 Meningkatnya Produksi Pengolahan Perikanan Budidaya Jumlah Produksi Produksi Pengolahan Perikanan Budidaya Meningkatnya kemudahan berinvestasi Realisasi total terhadap target investasi
7.Pengembangan Iklim Penanaman Modal 2 Mewujudkan Maluku Tenggara Cerdas Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia yang sehat, cerdas, dan berbudaya Kualitas dan Akses Pendidikan Meningkat Meningkatnya mutu dan distribusi pendidik dan tenaga kependidikan Indeks Pemerataan Guru 8. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Persentase guru yang memiliki Sertifikat Pendidik Meningkatnya partisipasi anak usia sekolah APS anak usia 7-15 tahun 9. Pengelolaan Pendidikan APS anak penyandang disabilitas usia 4-15 tahun Kualitas Kesehatan Meningkat Meningkatnya kiualitas kesehatan perorangan dan masyarakat AKI Prevalensi Stunting
10.Pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat Meningkatnya mutu dan distribusi tenaga kesehatan Persentase peningkatan kompetensi SDM bidang kesehatan
11.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Terkendalinya pertambahan jumlah penduduk ▪ Angka kelahiran total (Total Fertility Rate) TFR
12.Pengendalian penduduk BAB III - 39 | 66 No Visi/ Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas 1 2 3 4 5 6 7 ▪ Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate) ASFR 15-19 tahun Meningkatnya Pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan keluarga sejahtera (KS) Persentase Keluarga yang mengikuti kelompok kegiatan ketahanan keluarga
13.Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Meningkatnya kesadaran Masyarakat dalam berolahraga Persentase Atlit yang masuk Pelatda
14.Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Daya Beli Masyarakat meningkat Meningkatnya kelancaran idstribusi dan stabilitas harga Barang kebutuhan Pokok dan Barang Penting Indeks Harga Implisit (IHI) 15. Stabilisasi Harga Barang kebutuhan Pokok dan Barang Penting ditingkat Kabupaten/Kota Kualitas Warisan Budaya Daerah meningkat Meningkatnya Peran serta masyarakat dalam pengembangan kebudayaan Tingkat Partisipasi masyarakat terhadap pengembangan kebudayaan
16.Pengembangan Kebudayaan Meningkatnya cagar budaya yang dilestarikan Persentase cagar budaya yang dilestarikan
17.Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya 3 Mewujudkan Maluku Tenggara Demokratis Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang Kerukunan Hidup masyarakat meningkat Meningkatnya kualitas kebijakan kesejahteraan rakyat Efektifitas pelaksanaan kesejahteraan rakyat
18.Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat BAB III - 40 | 66 No Visi/ Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas 1 2 3 4 5 6 7 aman, damai, harmonis, demokratis Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum meningkat Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap perda Persentase PERDA dan PERKADA yang ditegakkan
19.Peningkatan Ketentraman dan ketertiban umum Meningkatnya penanganan konflik sosial yang diselesaikan Persentase konflik sosial yang diselesaikan
20.Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial 4 Mewujudkan Maluku Tenggara Berkeadilan Meningkatkan kualitas pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan Penduduk miskin menurun Meningkatnya perlindungan dan jaminan sosial Persentase keluarga miskin dan rentan penerima perlindungan sosial yang tergraduasi dari kemiskinan
21.Perlindungan Dan Jaminan Sosial Meningkatnya kualitas Rehabilitasi Sosial Presentase PPKS tertangani
22.Rehabilitasi Sosial Terpenuhinya rumah layak huni bagi penduduk miskin/korban bencana/ terkena relokasi program pemda Persentase rumah tangga yang mendapat rumah layak huni
23.Pengembangan Perumahan Meningkatnya Produksi Perikanan Budidaya ▪ Jumlah Produksi Rumput Laut ▪ Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Non Rumput Laut
24.Pengelolaan Perikanan Budidaya BAB III - 41 | 66 No Visi/ Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas 1 2 3 4 5 6 7 Meningkatnya Produksi Perikanan Tangkap Jumlah Produksi Perikanan Tangkap
25.Pengelolaan Perikanan Tangkap Meningkatnya distribusi dan kualitas sarana pertanian ▪ Peningkatan Produksi Tanaman Pangan ▪ Peningkatan Produksi Hortikultura ▪ Peningkatan Produksi Komoditas peternakan
26.Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Kapasitas Infrastruktur dan Penataan Ruang meningkat Meningkatnya aksesibiltas masyarakat yang nyaman dan aman Persentase Ohoi Terhubung jalan kondisi baik
27.Penyelenggaraan Jalan Meningkatnya akses mayarakat terhadap sistem penyediaan air minum Persentase RT akses air bersih
28.Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Meningkatnya kualitas bangunan gedung Persentase bangunan Gedung pemerintah tertata dengan baik
29.Penataan Bangunan Gedung Meningkatnya kualitas layanan transportasi darat Angka kecelakaan lalu lintas darat
30.Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Meningkatnya kualitas layanan transportasi perairan Angka kecelakaan lalu lintas perairan
31.Pengelolaan Perairan BAB III - 42 | 66 No Visi/ Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas 1 2 3 4 5 6 7 Meningkatnya kualitas penyelenggaraan penataan ruang Persentase pengendalian Pemanfaatan ruang sesuai peruntukan
32.Penyelenggaraan Penataan Ruang Ketahanan Pangan Daerah meningkat Meningkatnya Diversifikasi dan Katahanan Pangan Masyarakat Skor Pola Pangan Harapan
33.Peningkatan Diversifikasi dan Katahanan Pangan Masyarakat Menurunnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ▪ IKA ▪ IKU ▪ IKTL
34.Pengendalian Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Pengangguran Menurun Meningkatnya Kualitas tenaga kerja Persentase tenaga kerja yang dilatih yang menciptakan lapangan kerja atau terserap di lapangan kerja
35.Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja 5 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Berdaya saing Meningkatkan kualitas tatakelola Pemerintahan yang baik, bersih dan melayani Kinerja Birokrasi dan Pelayanan Publik meningkat Meningkatnya kualitas pengelolaan informatika Indeks SPBE 36. Aplikasi Informatika Meningkatnya kualitas pengelolaan kepegawaian Persentase Pelayanan Kepegawaian Tepat Waktu
37.Kepegawaian Daerah Meningkatnya kualitas layanan pencatatan sipil Indeks Kualitas Layanan Pencatatan Sipil
38.Pencatatan Sipil Persentase penduduk usia KTP yang memiliki
39.Pendaftaran Penduduk BAB III - 43 | 66 No Visi/ Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas 1 2 3 4 5 6 7 Meningkatnya kualitas layanan pendaftaran penduduk Identitas Kependudukan Digital (IKD) Persentase Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Meningkatnya jangkauan dan kualitas komunikasi public pemerintah daerah Nilai Survey Kepuasan Masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi public Pemerintah Daaerah
40.Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Meningkatnya perizinan berusaha berbasis risiko Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai ketentuan
41.Pelayanan Penanaman Modal 1) Pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bersih meningkat Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah ▪ Persentase keselarasan RPJMD dengan RKPD ▪ Persentase keselarasan RPJMD dengan Renstra
42.Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Persentase keselarasan RKPD dengan Renja bidang PPM
43.Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah BAB III - 44 | 66 No Visi/ Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas 1 2 3 4 5 6 7 Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan (INWIL) Persentase keselarasan RKPD dengan Renja bidang INWIL Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan Bidang Perekonomian dan Sumberdaya Alam (EKOSDA) Persentase keselarasan RKPD dengan Renja bidang EKOSDA Meningkatnya tata Kelola perbendaharaan ▪ Persentase penurunan SILPA ▪ Persentase realisasi anggaran belanja urusan wajib pelayanan dasar
44.Pengelolaaan Keuangan Daerah Meningkatnya tata kelola Akuntansi dan Pelaporan Persentase Laporan Keuangan Tepat Waktu Meningkatnya tata kelola asset daerah Persentase penambahan nilai asset tetap
45.Pengelolaan Barang Milik Daerah Meningkatnya Upaya ekstensifikasi dan Intensifikasi Pendapatan Kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah
46.Pengelolaan Pendapatan Daerah BAB III - 45 | 66 No Visi/ Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas 1 2 3 4 5 6 7 Meningkatnya kualitas pengawasan dan pelaporan Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan Meningkatnya Penerapan sistem informasi keuangan berbasis digital Persentase Penerapan sistem informasi keuangan berbasis digital Menurunnya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan baik yang bersifat anggaran, maupun proses dan kewenangan Tindak lanjut rekomendasi BPK tahun n
47.Penyelenggaraan Pengawasan BAB III - 46 | 66 BAB III - 47 | 66 Program prioritas RPJMD diatas, pada hakekatnya merupakan penjabaran dari 9 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara yang diusung pada saat Pilkada untuk merealisasikan janji kerja 2025-2029. Program prioritas RPJMD tersebut dikelompokan menurut 9 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2025-2029 sebagai berikut. Tabel 3.4 Program Prioritas RPJMD Dijabarkan Menurut Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2025-2029 No Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Program Prioritas RPJMD 1 2 3 1 Peningkatan Investasi dan Stabilisasi Harga
1.Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM)
2.Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
3.Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
4.Perencanaan dan Pembangunan Industri
5.Pengolahan dan Pemasaran hasil Perikanan
6.Pengembangan Iklim Penanaman Modal
7.Stabilisasi Harga Barang kebutuhan Pokok dan Barang Penting 2 Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Unggulan Daerah
8.Pengelolaan Perikanan Tangkap
9.Pengelolaan Perikanan Budidaya
10.Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian 3 Peningkatan Kualitas Manusia 11. Pengelolaan Pendidikan
12.Pendidik dan Tenaga Kependidikan
13.Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
14.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
15.Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS)
16.Pengendalian penduduk
17.Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan 4 Ketahanan Sosial Dan Budaya 18. Perlindungan dan Jaminan Sosial
19.Rehabilitasi sosial
20.Pengembangan Kebudayaan
21.Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya BAB III - 48 | 66 No Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Program Prioritas RPJMD 1 2 3 5 Program Maluku Tenggara Aman, Tertib, Demokratis
22.Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
23.Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
24.Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial 6 Program Peningkatan Infrastruktur yang merata dan berkualitas
25.Penyelenggaraan Jalan
26.Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
27.Penataan Bangunan dan Lingkungan
28.Penataan Bangunan Gedung
29.Pengembangan Perumahan
30.Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
31.Pengelolaan Pelayaran
32.Penyelenggaraan Penataan Ruang 7 Program Lingkungan Hidup Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan
33.Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
34.Peningkatan, Diversifikasi dan Katahanan Pangan Masyarakat 8 Program Peningkatan Kualitas SDM 35. Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja 9 Program Peningkatan Kualitas Tatakelola Pemerintahan yang Baik Bersih dan Melayani
36.Pengelolaan Aplikasi Informatika
37.Kepegawaian Daerah
38.Pencatatan Sipil
39.Pendaftaran Penduduk
40.Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
41.Pelayanan Penanaman Modal
42.Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah
43.Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
44.Pengelolaaan Keuangan Daerah
45.Pengelolaan Barang Milik Daerah
46.Pengelolaan Pendapatan Daerah
47.Penyelenggaraan Pengawasan BAB III - 49 | 66 3.3.4 Proyek Strategis Daerah (PSD) Proyek Strategis Daerah (PSD) adalah proyek strategis yang memiliki output yang berdampak besar terhadap perekonomian dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. PSD dilaksanakan secara kolaboratif yang melibatkan multi pihak. Pada tahun 2026-2029, dilaksanakan 6 PSD yaitu.
1.Pembangunan Taman Kawasan Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara. Taman Kawasan Pemerintahan direncanakan dibangun pada tahun 2026 yang perencanaannya disiapkan pada tahun 2025. Pembangunan Taman Kawasan Pemerintahan meliputi pembangunan fisik taman kawasan, penyediaan tempat sampah, dan penyediaan dukungan Wifi untuk ruang publik. Perangkat Daerah yang berperan dalam pembangunan Taman Kawasan Pemerintahan adalah Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kominfo. Gambar 3.10 Peta Pembangunan Kawasan Pemerintahan Bundaran Maluku Tenggara Hebat
2.Pembangunan Obyek Wisata Ngiar Varat. Objek Wisata Ngiar Varat dibangun secara kolaboratif. Perangkat Daerah yang terlibat secara langsung dalam pembangunan Obyek Wisata Ngiar Varat adalah Bappelitbangda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas PUTR, Dinas ▪ Pembangunan Taman Kawasan Pemerintahan Bundaran MTH ▪ Pemasangan Rambu-rambu lalulintas ▪ Penyediaan Tempat Sampah 3R BAB III - 50 | 66 PERKIMTAN, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kominfo. Gambar 3.11 Peta Pembangunan Obyek Wisata Ngiar Varat Beberapa kegiatan non fisik indikatif untuk mendukung Daya Tarik Wisata di Obyek Wisata Ngiar Varat antara lain. ▪ Penetapan Trayek Angkutan Umum Wisata ▪ Pembentukkan POKDARWIS NGIAR VARAT ▪ Pelatihan Pemandu Wisata ▪ Pelatihan Ekonomi Kreatif berbasis sumberdaya lokal ▪ Penyelenggaraan Gelar Budaya Kei, Ngel-ngel, dan Tarian Adat (Lagu dan Tarian Adat) ▪ Pelatihan Pemandu Snorkeling dan Diving untuk wisata bawah laut ▪ Kemudahan Pelayanan Perijinan bagi investor ▪ Pembangunan Portal pada Pintu Masuk Objek Wisata Ngiar Varat ▪ Pembangunan Tempat Parkir ▪ Pembangunan Pos Informasi ▪ Pembangunan Kedai Kopi, Kedai Makanan, Kedai Soevenir, dan kedai Jasa pijat berciri Khas Kei ▪ Pembangunan Musholah Ngiar Varat ▪ Pembangunan Jaringan Air Bersih dan Tandon Air ▪ Penyediaan Jaringan Pembuangan Limbah ▪ Penyediaan Tempat Pembuangan Sampah ▪ Penyediaan Toilet dan Kamar Mandi ▪ Pembangunan Panggung Gelar Seni dan Budaya Daerah ▪ Penyediaan Rambu-rambu Lalu lintas menuju Ngiarvarat ▪ Pembangunan Pos Pelayanan Kesehatan Wisatawan (POSYANKESWIS) ▪ Penyediaan Mobil Ambulance Pariwisata ▪ Pembuatan Fish Apartement (Apartemen Ikan) di Perairan Pantai Ngiar Varat Kegiatan Indikatif ▪ Pembangunan Gazebo Ngiar Varat berciri khas Kei BAB III - 51 | 66
3.Pembangunan Jalan Alternatif Kota Langgur Pembangunan jalan alternatif kota langgur sebagai upaya mengembangkan dan memperlancar arus lalu lintas kota langgur dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan daerah. Pembangunan jalan alternatif kota Langgur dilakukan oleh Dinas PUTR yang didukung Dinas Perhubungan. Gambar 3.12 Peta Pembangunan Jalan Alternatif Kota Langgur
4.Pembangunan Tempat Pelelangan Rumput Laut dan Gudang Penyimpanan. Pembangunan Tempat Pelelangan Rumput Laut dan Gudang Penyimpanan Rumput Laut sebagai salah satu sumber baru pendapatan asli daerah. Pembangunan dilakukan oleh Dinas PUTR yang didukung Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perhubungan.
5.Pembangunan Simpang Tiga (S3) Kolser Pembangunan S3 Kolser sebagai simpul pertumbuhan UMKM di Kawasan Kota Langgur. Pembangunan lokasi UMKM S3 Kolser dilakukan oleh Dinas PUTR yang didukung Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja serta Dinas Perhubungan ▪ Pembangunan Tempat Pelelangan Rumput Laut ▪ Pembangunan Gudang Penyimpanan Lumput Laut ▪ Penyediaan Rambu2-rambu lalu Lintas ▪ Penyediaan IPAL BAB III - 53 | 66 Gambar 3.14 Peta Pembangunan Simpang 3 Kolser
6.Pembangunan Jalan Kawasan Industri Danar - Uf-Maar. Jalan menuju Kawasan Industri Uf-Maar Kei Kecil Timur Selatan dibangun dalam rangka mendukung industri berbasis komoditi unggulan daerah, termasuk upaya mewujudkan pelabuhan kontainer untuk mendukung rantai penyediaan (supply chain) kebutuhan penduduk Kawasan Blok Masela. Jalan menuju Kawasan Industri Uf-Maar Kei Kecil Timur Selatan dibangun oleh Dinas PUTR yang didukung Dinas Perhubungan.