1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa. 3
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Mamasa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa.
6.Dinas Adalah Dinas Pertanian Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa.
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pertanian adalah Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri atau sumber energi serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
11.Benih adalah biji dari tanamanyang berkualitas yang telah mengalami perlakukan sehingga dapat dijadikan sarana dalam memperbanyak tanaman untuk memperoleh hasil produksi pertanian yang maksimal.
12.Balai Benih Tanaman adalah tempat untuk menyiapkan benih yang berbentuk biji sehingga menjadi bibit atau tanaman muda yang siap ditanam di lahan.
13.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
14.Retribusi Penjualan Produksi Daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Daerah.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah lebih bayar, yang disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi yang lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 4
20.Petugas Pengawas/pemantau lapangan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan retribusi dan harus dibekali dengan kemampuan yang memadai dalam pelaksanaannya.
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
22.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
23.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.