1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Mamasa.
4.DPRD adalah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menandatangani tugas kedinasan tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
6.Instansi Pelaksana adalah perangkat Pemerintah Kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Komunikasi dan Informatika dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamasa; 3
7.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
8.Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya diberinama Menara merupakan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum dan didirikan diatas tanah, yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung dan digunakan untuk kepentingan umum, yang fisiknya berupa rangka baja dimana fungsi dan desain konstruksinya diperuntukkan untuk menempatkan perangkat telekomunikasi;
9.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
10.Penyelenggara Telekomunikasi adalah Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara;
11.Izin mendirikan bangunan menara yang disingkat IMB menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku;
12.Izin gangguan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemrintah Pusat dan Daerah;
13.Badan Usaha adalah orang perorang atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan beroperasi di Indonesia;
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang – undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
15.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dibangun khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
16.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.Surat Keterangan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrative berupa bunga dan atau denda;
20.Surat Setoran retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan menggunakan formullir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
22.Penyidikan Tindak Pidana dibidang perpajakan daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 4