1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Bupati adalah Bupati Mamasa.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa yang membidangi Pengelolaan Sampah.
5.Sampah adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
6.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
7.Sampah Organik adalah sampah yang mengalami pelapukan karena proses alam dan dapat diolah secara spesifik menjadi pupuk organik.
8.Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mengalami pelapukan karena proses alam tetapi dapat didaur ulang menjadi bahan lain.
9.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
10.Badan adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis.
11.Pengurangan Sampah adalah rangkaian upaya mengurangi timbulan yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk sampai berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk sampai saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk melalui program membatasi timbulan sampah, memanfaatkan kembali timbulan sampah, dan mendaur-ulang sampah.
12.Pembatasan Timbulan Sampah adalah upaya meminimalkan timbulan sampah melalui penggunaan bahan produksi untuk menghasilkan produk dan/atau kemasan yang sedikit mungkin menimbulkan sampah, penggunaan produk dan/atau kemasan yang sedikit mungkin menimbulkan sampah, dan penggunaan produk dan/atau kemasan yang ramah lingkungan.
13.Pemanfaatan kembali sampah adalah serangkaian program untuk mengguna-ulang sampah sesuai fungsinya dan/atau mengambil bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses terlebih dahulu.
14.Pendauran ulang sampah adalah upaya untuk memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses terlebih dahulu.
15.Prasarana adalah sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
16.Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan.
17.Penanganan sampah adalah rangkaian upaya yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
18.Pemilahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
19.Pengumpulan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau hmpat pengolahan sampah terpadu.
20.Pengangkutan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampunggn sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
21.Pengolahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
22.Pemrosesan akhir sampah adalah upaya penanganan seimpah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
23.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
24.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
25.Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
26.Karakteristik sampah adalah sifat-sifat sampah yang meliputi sifat fisik, kimia dan biologis.
27.Sifat sampah adalah meliputi sifat fisik (keras, lentur, kaku, lunak), kimia (mudah terbakar dan mudah terurai), dan biologis (mudah terurai).
28.Pelaku usaha atau produsen adalah orang yang menghasilkan, mengimpor, dan/atau mendistribusikan suatu produk dan/atau kemasan produk melalui suatu usaha dan/atau kegiatan.
29.Produk adalah barang dan/atau jasa kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi dan/atau dimanfaatkan orang secara luas.
30.Kemasan adalah wadah dan/atau pembungkus suatu barang.
31.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang dan lingkungan yang terkena dampak negatif yang; ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah.