MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 160, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 41) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 ayat
(1)berbunyi sebagai berikut:
(1)Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Mamasa dan PDAM Mamasa sesuai modal dasar yang dibutuhkan dalam rangka mencapai kemandirian usaha dan tujuan Penyertaan Modal.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Jumlah Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Bupati
3.Ketentuan Pasal 6 dihapus
4.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: