1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Mamasa.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
6.Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mamasa.
7.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, Pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang.
9.Wilayah pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
10.Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan/atau informasi teknologi.
11.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
12.Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat.
13.Wilayah Pencadangan Nasional yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis Nasional.
14.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas maupun padu.
15.Mineral Ikutan adalah bahan galian yang turut terambil dalam proses penambangan, pengolahan dan pemurnian.
16.Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
17.Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
18.Penyelidikan umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineral.
19.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
20.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
21.Operasi Produksi adalah tahapan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. 5
22.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
23.Penambangan adalah bagian usaha pertambangan untuk memproduksi dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
24.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
25.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
26.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral dan batubara.
27.Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi sosial menurut kondisi di seluruh wilayah penambang.
28.Badan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Repoblik indonesia.
29.Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, yang terdiri dari IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati untuk melaksanakan usaha pertambangan.
30.Izin Usaha Pertambangan Ekspolorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
31.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk tahapan kegiatan operasi produksi.
32.Izin Usaha Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk mekasanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
33.Jaminan Kesungguhan adalah dana yang disediakan oleh pemegang IUP sebagai bukti kesungguhan dan kesanggupan untuk menyelenggarakan usaha pertambangan.
34.Reklamasi adalah usaha yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
35.Pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
36.Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang IUP sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi dibidang pertambangan umum.
37.Iuran Pertambangan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak dari setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berupa Iuran Tetap dan Iuran Produksi.
38.Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari hasil penambangan bahan galian.
39.Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, Eksplorasi, Eksploitasi pada suatu wilayah izin pertambangan.
40.Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
41.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
42.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW, adalah suatu penataan ruang wilayah sebagai alat untuk mengarahkan dan mengendalikan pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha maupun swadaya masyarakat sehingga tercapai keterpaduan program-program pembangunan.
43.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang 6 direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
44.Pencadangan Wilayah adalah pengecekan ketersediaan dan penetapan suatu wilayah yang diajukan oleh pemohon sebagai wilayah izin usaha pertambangan.
45.Tumpang Tindih adalah suatu situasi dimana suatu wilayah Pertambangan sebagian atau seluruhnya berada didalam wilayah/kawasan lainnya.
46.Lokasi Tertutup adalah suatu lokasi yang tidak dapat dilakukan kegiatan pertambangan.
47.Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana sebagai sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas, nilai dan keanekaragamannya.
48.Produksi Pertambangan adalah bahan galian yang dihasilkan dari kegiatan usaha pertambangan maupun kegiatan lainnya yang menghasilkan bahan galian untuk keperluan sendiri maupun keperluan lain yang bersifat non komersil serta penjualan bahan galian tersebut.
49.Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian, pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan.
50.Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan agar pengelolaan pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan mineral dan batubara.
51.Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemanfaatan kegiatan penambangan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya maupun konservasi bahan galian.
52.Pelaksanaan Inspeksi Tambang yang selanjutnya disingkat PIT adalah Kepala Dinas dan pegawai dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditunjuk/diangkat sebagai Inspektur Tambang di daerah dan bertugas melaksanakan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup pada usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan .
53.Pengawasan Produksi Pertambangan mineral dan batubara yang selanjutnya disebut Pengawasan Produksi, adalah segala kegiatan untuk mengetahui kebenaran jumlah maupun kualitas bahan galian pertambangan yang dihasilkan baik melalui pengawasan secara administrasi maupun pengawasan secara teknis.
54.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
55.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil yang dilingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.