1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa .
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Mamasa .
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
5.Dinas adalah Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mamasa.
6.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan dengan bentuk dan nama apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
7.Perikanan adalah Kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.
8.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan memuat, menyimpan, mengolah, mendinginkan atau mengawetkan dan mengangkut ikan untuk tujuan komersil.
9.Perusahaan Perikanan adalah Perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
10.Usaha Pengangkut Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan atau pengangkutan ikan baik yang dilakukan oleh Perusahaan Perikanan maupun oleh Perusahaan bukan perikanan.
11.Usaha Membudidayakan Ikan adalah semua usaha/kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya.
12.Usaha Pengelolaan Ikan adalah Usaha yang dilakukan untuk mempertahankan mutu dan kesegaran ikan selama mungkin agar tetap baik sampai ketangan konsumen.
13.Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perorangan atau Perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD atau lain adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang
15.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 4
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.Petugas pengawas/pemantau lapangan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan retribusi dan harus dibekali dengan kemampuan yang memadai dalam pelaksanaannya.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
20.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
21.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.