1.Daerah adalah kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Mamasa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang selanjutnya disebut dengan DPRD, adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten Mamasa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan comanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun persekutuan,perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
8.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis,pengobatan, atau pelayanan kesehatan lainnya.
9.Perawatan rawat jalan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa perlu tinggal diruang rawat inap.
10.Pelayanan Rawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
11.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada penderita untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik ataudan tindakan lainnya yang memerlukan rawat inap di instalasi kesehatan yang memiliki fasilitas rawat inap.
12.Tindakan medik adalah tindakan yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dengan kualifikasi medik yaitu : dokter umum, dokter gigi atau dokter spesialis.
13.Tindakan medik operatif adalah tindakan yang dilaksanakan oleh tenaga medik berupa pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
14.Tindakan medik non operatif adalah tindakan yang dilaksanakan oleh tenaga medik tanpa pembedahan.
15.Pelayanan Penunjang Diagnostik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan Diagnosa dan Pengobatan.
16.Rumah sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah sakit Umum Daerah kabupaten Mamasa.
17.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan daerah yang mempunyai kunjungan rawat jalan maupun rawat inap.
18.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disingkat Pustu adalah unit dari puskesmas yang membantu menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berada dilokasi tertentu dan merupakan bagian integral dari Puskesmas.
19.Bahan dan alat kesehatan pakai habis sesuai standar pemerintah adalah obat-obatan, bahan kimia, reagensia dan bahan lainnya serta alat-alat kesehatan pakai habis yang tersedia di instansi kesehatan yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis,pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan.
20.Pemulasaran atau perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan untuk kepentingan, pemakaman dan atau kepentingan proses peradilan.
21.Retribusi adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
22.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada penderita dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
23.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh instalasi kesehatan atas pemakaian sarana dan fasilitas kesehatan yang digunakan langsung dan tidak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
24.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan di puskesmas, pustu dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan dikelola pemerintah Kabupaten Mamasa.
25.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
26.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau keterangan pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
27.Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi menurut peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
29.Surat Ketetapan Retribusi lebih bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
31.Surat pemberitahuan Retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD, adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi.