1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Mamasa.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa selaku pengelola barang milik daerah.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna barang milik daerah;
8.Unit kerja adalah bagian dari SKPD tertentu selaku kuasa pengguna barang.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah denga nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, koperasi, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
10.Kekayaan Daerah adalah semua harta benda berwujud yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bagian- bagiannya, kelengkapannya, serta peralatannya, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
11.Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.Pengelolaan barang milik daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan, kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya.
13.Pengelola barang milik daerah yang selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
14.Pembantu pengelola barang milik daerah yang selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah unit pengelola barang milik daerah yang membantu pengelola dalam melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
15.Pengguna barang milik daerah yang selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
16.Kuasa pengguna barang milik daerah adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
17.Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemanfaatan atas kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
18.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pungutan atas pemakaian kekayaan daerah.
19.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
21.Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
22.Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan kekayaan daerah.
23.Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah Surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
24.Tanah adalah area atau lahan yang merupakan benda tetap dan berwujud yang dimiliki/dikuasai secara hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
27.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
29.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.