1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamasa.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Mamasa.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Legislatif Kabupaten Mamasa.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa.
7.Dinas adalah Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mamasa.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mamasa.
9.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
10.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan dengan bentuk dan nama apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
11.Perikanan adalah Kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.
12.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan memuat, menyimpan, mengolah, mendinginkan atau mengawetkan dan mengangkut ikan untuk tujuan komersil.
13.Balai Benih Ikan adalah tempat memproduksi benih ikan, calon induk ikan dan induk ikan.
14.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
15.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang` selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
16.Benih ikan adalah benih ikan berkualitas yang telah melalui tahapan cara pembenihan ikan yang baik dan benar.
17.Calon induk ikan adalah ikan hasil seleksi yang disiapkan untuk induk ikan yang telah melalui tahapan yang baik dan benar.
18.Induk ikan yang tidak produktif adalah induk ikan yang telah melalui 7 (tujuh) kali pembenihan atau usia awal reproduksi 2 tahun dan dapat diperjualbelikan.
19.Harga pasar benih ikan adalah harga rata-rata benih ikan sesuai dengan jenisnya yang berlaku pada Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dan pasar ikan Kabupaten Mamasa.
20.Harga pasar calon induk ikan adalah harga ratarata calon induk ikan sesuai dengan jenisnya yang berlaku pada Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dan pasar ikan Kabupaten Mamasa.
21.Harga pasar induk ikan yang tidak produktif adalah harga rata-rata induk ikan yang tidak produktif sesuai dengan jenis dan berat yang berlaku di pasar ikan dan pasar umum di Kabupaten Mamasa.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Petugas pengawas/pamantau lapangan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan retribusi dan harus dibekali dengan kemampuan yang memadai dalam pelaksanaannya.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
29.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
30.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.