1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Legislatif Daerah Kabupaten Mamasa.
4.Bupati adalah Bupati Mamasa.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mamasa.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mamasa.
8.Penguji adalah setiap tenaga penguji yang khusus mengadakan pengujian kendaraan bermotor yang telah mendapatkan pendidikan khusus untuk itu.
9.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah kegiatan teknis yang dilakukan pemerintah Kabupaten atau Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPTD yang ditunjuk untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor, guna menjamin agar kendaraan bermotor wajib uji selalu dalam keadaan layak jalan secara berkala.
10.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan dengan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
11.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan yaitu Mobil Bus, Mobil Penumpang, Mobil Umum, Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
12.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan melakukan pemungutan atas orang atau barang yang diangkut.
13.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk (seat) tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
14.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor selain dari mobil penumpang.
15.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari kendaraan Penumpang dan Bus.
16.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil tangki, mobil ambulance, mobil patroli, mobil dalmas TNI dan Polri serta mobil yang mengangkat bahan-bahan yang mudah meledak.
17.Kendaraan Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang ditempuh oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik kendaraan bermotor; 4
18.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik yang sebagian bebannya ditumpu pada kendaraan penariknya.
19.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
20.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
21.Tanda Uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, dan memiliki tanda berupa lempengan plat aluminium atau plat sejenisnya.
22.Layak Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
23.Badan Usaha yang selanjutnya disebut badan adalah suatu bentuk kegiatan yang bergerak dibidang usaha pengangkutan darat baik yang dilakukan oleh individu atau sekumpulan orang, apakah itu bentuk perseroan terbatas, perseroan komenditer dan bentuk badan usaha lain termasuk badan usaha milik Negara yang bertujuan mencari keuntungan.
24.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
25.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
26.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pengujian berkala kendaraan bermotor.
27.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPORD adalah Surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi terutang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
28.Surat Setoran Retribusi Daerah yang disingkat dengan SSRD adalah Surat yang oleh wajib Retribusi digunakan untuk melaksanakan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang disingkat dengan SKRDLB, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa biaya dan atau denda.
31.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan dan Retribusi.
32.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah serta berusaha menemukan tersangkanya. 5